Infolamongan.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan mengambil langkah strategis dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di kalangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik mengenai Program Rehabilitasi Narkotika bagi narapidana dan tahanan.
Kegiatan formal yang dilaksanakan di ruang rapat Lapas Lamongan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo, dan Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsi, S.H., M.Si., pada Rabu (28/8/2024). Kerja sama ini tidak hanya fokus pada rehabilitasi tetapi juga mencakup dukungan penuh terhadap upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di dalam lingkungan lapas.
“Ini adalah bentuk komitmen konkret kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan WBP dari jerat narkotika. Sinergi dengan BNNK Gresik sangat penting untuk efektivitas program,” ujar Heri Sulistyo usai penandatanganan.
Hasil Skrining dan Rencana Rehabilitasi
Sebelum program dimulai, tim medis Lapas Lamongan telah melakukan skrining awal terhadap sejumlah WBP. Dari hasil assesmen tersebut, diperoleh data:
-
2 orang masuk dalam kategori tinggi
-
29 orang masuk dalam kategori sedang
-
110 orang masuk dalam kategori ringan
Berdasarkan klasifikasi ini, BNNK Gresik akan melanjutkan dengan melakukan asesmen lanjutan khusus untuk WBP dengan kategori tinggi dan sedang. Proses asesmen akan dilakukan oleh konselor ahli dari BNNK Gresik dengan didampingi petugas klinik Lapas Lamongan untuk menjamin standar prosedur.
Durasi Rehabilitasi Berdasarkan Kategori
Setelah hasil asesmen lengkap, program rehabilitasi akan dijalankan dengan durasi yang berbeda sesuai tingkat kebutuhan:
-
Kategori Tinggi: Menjalani rehabilitasi intensif selama 90 hari.
-
Kategori Sedang: Mengikuti program rehabilitasi selama 30 hari.
-
Kategori Ringan: Mendapatkan edukasi dan penyuluhan oleh tim medis Lapas Lamongan selama 15 hari.
Selain itu, penempatan kamar bagi peserta rehabilitasi akan disesuaikan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen bersama antara BNNK Gresik dan petugas Lapas.
Komitmen Wujudkan Lapas Bebas Narkoba
Kerja sama antara Lapas Lamongan dan BNNK Gresik ini diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak signifikan bagi pemulihan WBP. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta mendukung program P4GN secara nasional.
“Kami berharap dengan program ini, WBP dapat pulih dan kembali menjadi pribadi yang sehat dan produktif, siap kembali ke masyarakat,” pungkas AKBP Suharsi.









