VIDEO: konferensi pers Polres Lamongan Gagalkan Penipuan Arisan Bodong Rp 20 Miliar, Pelaku Nyaris Kabur ke Malaysia via Bandara Juanda

infolamongan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap praktik penipuan arisan bodong yang diduga kuat merugikan 144 korban dengan total kerugian material mencapai Rp 20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar Rupiah). Pelaku berinisial ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, diamankan di Bandara Internasional Juanda saat berusaha melarikan diri ke Malaysia.

Berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/230/VIII/2025/SPKT/Polres Lamongan (3 Agustus 2025) dan LP/B/234/VIII/2025/SPKT/Polres Lamongan (5 Agustus 2025), tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi yang terstruktur. ENZ memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk menyebarkan “status” atau story yang menawarkan program arisan dengan iming-iming keuntungan fantastis, yakni 40% hingga 100% dalam jangka waktu singkat.

Skema yang digunakan adalah skema Ponzi, di mana uang dari investor atau member baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada member lama. Skema ini akhirnya kolaps dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar.

Daftar Korban dan Lokasi Kejadian di Lamongan

Dua dari ratusan korban yang telah melapor adalah:

  1. MS (31), seorang wirausaha dari Ds. Sendangagung RT. 005 RW. 002, Kec. Paciran, Kab. Lamongan. Kejadian menimpanya pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 08.27 WIB di rumahnya.

  2. ORW (28), seorang wirausaha dari Jl. Raya Mastrip RT. 002 RW. 011, Ds. Made, Kec./Kab. Lamongan. Korban telah bergabung dalam arisan sejak Agustus 2024.

Dalam penggerebekan, polisi menyita banyak barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan, antara lain:

  • Uang tunai senilai Rp 508.800.000

  • 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 ABS warna merah burgundi

  • Tas mewah merek Gucci, Christian Dior Paris, En-Ji, dan Jimshoney

  • 5 buah cincin emas beserta suratnya

  • 1 buah piala bertuliskan “Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejajagat Indonesia Raya”

  • Buku rekapan arisan, buku rekening bank, paspor, dan handphone.

Kronologi penangkapan berlangsung dramatis. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, personel Polres Lamongan memburu tersangka. ENZ berhasil diamankan tepat pada saat akan menaiki penerbangan ke Malaysia dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Penangkapan ini menggagalkan upaya pelaku untuk menghindari hukum.

Dalam pengakuannya, ENZ menyatakan telah menipu sebanyak 144 orang korban. Hasil kejahatannya diduga digunakan untuk membeli tanah di Desa Tebluru, Solokuro, dan ditabung di sebuah koperasi.

Tersangka kini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara 4 tahun.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Kasus ini menjadi peringatan penting untuk mewaspadai segala bentuk investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *