Infolamongan.com – Efektivitas respons cepat aparat kepolisian kembali diuji dalam insiden kecelakaan lalu lintas di titik krusial jalur lingkar utara. Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan melakukan evakuasi taktis terhadap korban kecelakaan di Simpang Empat JLU Dinoyo, Kecamatan Deket, Senin (12/04/2026). Insiden yang terjadi pada siang hari tersebut diduga kuat dipicu oleh pelanggaran terhadap lampu isyarat lalu lintas yang dilakukan oleh salah satu pengendara.
Simpang Empat Dinoyo yang merupakan bagian dari jalur lingkar utara Lamongan dikenal sebagai titik rawan kecelakaan karena tingginya volume kendaraan yang melintas setiap harinya. Persimpangan ini menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Deket sekaligus menjadi akses alternatif bagi kendaraan yang hendak menuju arah Surabaya atau sebaliknya. Kejadian kecelakaan kali ini menjadi yang kedua dalam sebulan terakhir di lokasi yang sama.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi, kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh RC melaju dari arah selatan menuju utara. Kecepatan kendaraan terbilang cukup tinggi karena pengemudi tampak terburu-buru. Saat memasuki area persimpangan, RC diduga melakukan manuver berbahaya dengan menerobos sinyal lampu merah yang saat itu sudah menyala.
Di saat yang bersamaan, sebuah kendaraan Pajero melaju dari arah timur menuju barat dengan kecepatan normal. Pengemudi Pajero yang melihat lampu hijau menyala di jalurnya tidak menyangka akan ada kendaraan lain yang menerobos dari arah selatan. Benturan pun tidak dapat dihindari akibat hilangnya jarak aman pengereman antara kedua kendaraan. Benturan keras terjadi di tengah persimpangan, menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah di bagian depan.
Satlantas Polres Lamongan yang menerima laporan segera melakukan prosedur evakuasi guna memitigasi risiko fatalitas lebih lanjut. Tim yang dikirim ke lokasi terdiri dari unit kecelakaan, unit patroli, serta tim medis dari Polres Lamongan. Mereka tiba di lokasi kurang dari 15 menit setelah laporan diterima. Evakuasi dilakukan dengan hati-hati karena korban terjepit di antara kendaraan yang ringsek.
Korban RC mengalami cedera pada ekstremitas, terutama pada bagian kaki dan tangan akibat terjepit. Tim medis segera memberikan pertolongan pertama di lokasi sebelum akhirnya korban dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, pengemudi kendaraan Pajero hanya mengalami luka ringan dan syok akibat kejadian tersebut.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP Made Jata Wiranegara melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid menitikberatkan bahwa kepatuhan terhadap rambu lalu lintas merupakan variabel utama dalam menekan angka fatalitas di jalan raya. Menurutnya, disiplin berlalu lintas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen proteksi diri dan pengguna jalan lain. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, berpotensi menimbulkan kecelakaan yang fatal.
“Kami terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa lampu lalu lintas dipasang bukan untuk menyulitkan pengendara, tetapi untuk mengatur hak dan kewajiban setiap pengguna jalan agar tidak saling berbenturan. Menerobos lampu merah adalah tindakan yang sangat berbahaya karena pengendara dari arah lain memiliki hak yang sama untuk melintas. Kecelakaan di Dinoyo ini adalah bukti nyata bahwa satu pelanggaran dapat merenggut keselamatan jiwa,” ujar IPDA M. Hamzaid.
Kasatlantas juga menyoroti bahwa Simpang Empat Dinoyo telah dilengkapi dengan rambu-rambu dan lampu lalu lintas yang berfungsi dengan baik. Tidak ada masalah teknis pada alat pemberi isyarat lalu lintas di lokasi tersebut berdasarkan pengecekan yang dilakukan pasca-kejadian. Oleh karena itu, penyebab utama kecelakaan dipastikan adalah kelalaian dan ketidakdisiplinan pengendara sepeda motor.
Kejadian ini menjadi pengingat kolektif bagi seluruh warga Lamongan bahwa keselamatan transportasi merupakan hasil sinergi antara kesiapsiagaan petugas dan tingkat kedewasaan para pengguna jalan dalam menaati regulasi. Tidak ada sistem keamanan yang sempurna jika pengguna jalan sendiri tidak disiplin. Polisi dapat memasang rambu sebanyak apa pun dan berjaga di mana pun, tetapi pada akhirnya keselamatan ada di tangan setiap pengendara.
Polres Lamongan melalui Satlantas akan terus menggencarkan operasi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang membahayakan seperti menerobos lampu merah, melawan arus, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, patroli rutin di titik-titik rawan kecelakaan akan ditingkatkan, terutama pada jam-jam sibuk ketika volume kendaraan sedang tinggi.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengurangi kecepatan saat mendekati persimpangan, serta tidak memaksakan diri jika lampu sudah menunjukkan warna merah. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat kepolisian. Dengan disiplin berlalu lintas, angka kecelakaan dan fatalitas di Kabupaten Lamongan dapat ditekan secara signifikan.









