Konflik Warisan Keluarga Lamongan, Anak Desak Transparansi

Infolamongan.com – Konflik keluarga terkait pembagian harta warisan kembali mencuat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Persoalan ini melibatkan para ahli waris dari almarhum berinisial S, warga Desa Balun, Kecamatan Turi, yang aset peninggalannya kini dipersoalkan oleh salah satu anak kandungnya. Sengketa yang berlangsung lebih dari tiga tahun ini dinilai semakin memanas lantaran adanya dugaan ketidaktransparanan dalam distribusi aset serta pengalihan sebagian tanah tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhum S menikah dengan istrinya berinisial Dj pada tahun 1977. Sebelum pernikahan tersebut, S telah memiliki seorang anak bernama Spr dari hubungan sebelumnya. Selama menjalani kehidupan rumah tangga hingga tahun 2020, pasangan ini diketahui berhasil mengumpulkan sejumlah aset bernilai ekonomis yang cukup signifikan, berupa lahan pertanian dan tanah pekarangan yang tersebar di beberapa wilayah di Lamongan.

Almarhum S diketahui meninggal dunia pada akhir tahun 2020. Kepergiannya menjadi awal munculnya proses pembagian harta warisan yang hingga kini masih menyisakan polemik di internal keluarga. Proses pembagian aset kepada para ahli waris baru dilakukan pada tahun 2022, atau dua tahun setelah kepergian S. Dalam pembagian tersebut, Spr disebut hanya menerima dua bidang sawah dengan luas masing-masing sekitar 7.200 meter persegi dan 5.700 meter persegi.

Rincian aset yang dipersoalkan secara keseluruhan meliputi lahan sawah di Kelurahan Sukorejo seluas kurang lebih 21.600 meter persegi yang terbagi dalam tiga bidang, lahan di Desa Ploso Wahyu sekitar 9.600 meter persegi, lahan di Kelurahan Temenggung Baru sekitar 4.800 meter persegi, serta lahan di Desa Balun seluas sekitar 11.479 meter persegi yang terdiri dari tiga petak. Selain itu, terdapat dua bidang tanah pekarangan yang juga berada di wilayah Desa Balun.

Dari total aset tersebut, Spr menilai bagian yang diterimanya tidak proporsional. Pasalnya, total aset yang dimiliki selama masa pernikahan S dan Dj dinilai jauh lebih besar dibandingkan bagian yang diberikan kepadanya. Sebagai anak kandung yang tercatat secara administratif, Spr merasa memiliki hak atas bagian yang lebih besar dan seimbang.

“Kami hanya ingin kejelasan. Semua aset yang ada seharusnya dibuka secara transparan, baik dari sisi jumlah, status kepemilikan, maupun proses peralihannya. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi atau dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah,” ujar Spr kepada wartawan di Lamongan, Selasa (14/4/2026).

Persoalan ini semakin kompleks setelah pada tahun 2023 diketahui bahwa salah satu bidang sawah di Desa Ploso Wahyu telah dialihkan oleh Dj bersama pihak lain berinisial K. Proses pengalihan tersebut disebut melibatkan seorang notaris yang berkantor di kawasan Perumahan Pagarwojo, Lamongan. Spr mempertanyakan legalitas dan prosedur pengalihan tersebut, mengingat aset yang dialihkan merupakan bagian dari harta warisan yang seharusnya menjadi hak bersama para ahli waris.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang perlu disembunyikan. Justru keterbukaan itu penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik berkepanjangan di dalam keluarga. Kami berharap ada penjelasan yang utuh dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Spr.

Tak hanya itu, salah satu bidang tanah pekarangan yang berada di kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan juga turut menjadi bagian dari sengketa. Spr menilai bahwa hingga saat ini proses pembagian maupun pengalihan sejumlah aset belum sepenuhnya dijelaskan secara rinci kepada seluruh ahli waris. Ia menduga ada upaya sistematis untuk mengecilkan porsi warisan yang seharusnya menjadi haknya.

Konflik warisan di Lamongan ini menjadi contoh klasik bagaimana ketiadaan transparansi dan komunikasi yang buruk di dalam keluarga dapat memicu perpecahan berkepanjangan. Para ahli waris yang seharusnya dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan justru terjerat dalam pusaran kecurigaan dan dugaan pelanggaran prosedur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dj selaku istri almarhum dan notaris yang disebut terlibat dalam pengalihan aset belum memberikan tanggapan resmi. Spr menyatakan bahwa ia akan menempuh jalur hukum yang tersedia jika rasa keadilan tidak kunjung ia dapatkan melalui jalur musyawarah keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik Lamongan mengingat nilai aset yang dipersoalkan mencapai puluhan ribu meter persegi lahan produktif. Masyarakat berharap ada penyelesaian yang adil agar konflik keluarga ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *