Infolamongan.com – Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan Mastrip, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan. Peristiwa tersebut membuat sejumlah barang milik petugas hilang, termasuk beberapa unit handphone dan tas berisi dokumen penting. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian yang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan peristiwa pencurian itu. Ia menjelaskan kronologi kejadian secara rinci berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi di lokasi. Kejadian bermula pada Senin siang, (06/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat para petugas Damkar sedang menjalankan piket seperti biasa. Suasana kantor terpantau normal dan tidak ada tanda-tanda orang yang mencurigakan.
Malam harinya pada Selasa dini hari (07/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, para petugas masuk ke dalam ruangan untuk beristirahat setelah seharian bertugas. Mereka meletakkan barang-barang pribadi seperti handphone dan tas di dekat tempat tidur masing-masing. Kondisi kantor yang berada di lokasi strategis namun sepi pada malam hari dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, salah satu petugas terbangun dan menyadari bahwa handphone serta tas miliknya yang berisi STNK telah hilang dari tempat semula. Petugas tersebut kemudian membangunkan rekan-rekannya yang masih tertidur, dan setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh di seluruh ruangan, diketahui beberapa handphone milik petugas lainnya juga turut raib. Total handphone yang hilang sebanyak 7 unit.
Atas kejadian tersebut, pihak Damkar segera melaporkan ke Polres Lamongan. Laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan cepat mengingat pencurian terjadi di fasilitas milik pemerintah yang seharusnya memiliki sistem keamanan yang memadai. Polres Lamongan memandang kasus ini sebagai prioritas karena pelaku berani masuk ke kantor dinas yang sedang dihuni oleh petugas yang sedang beristirahat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan yang dipimpin oleh IPDA Moh. Fatihul Ihsan MF, SH, bersama Unit Reskrim Polsek Sukodadi melakukan tracking handphone yang hilang. Teknologi pelacakan digital digunakan untuk mendeteksi keberadaan handphone tersebut. Tim bergerak cepat menuju lokasi yang terdeteksi dari sinyal perangkat yang dicuri.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas tiba di wilayah Kruwul dan mencurigai dua orang yang berada di sebuah warung makan dekat SPBU setempat. Kedua orang tersebut terlihat gelisah dan berusaha menghindari tatapan mata petugas. Insting kepolisian yang tajam membuat tim segera melakukan pendekatan dan interogasi terhadap kedua pria tersebut.
Setelah dilakukan interogasi intensif, kedua terduga pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di Kantor Damkar Lamongan. Mereka mengaku bertindak sendiri tanpa melibatkan orang lain, meskipun keduanya terlihat bersama di lokasi penangkapan. Pengakuan ini kemudian diverifikasi dengan bukti-bukti lain yang ditemukan oleh petugas.
Barang bukti berupa handphone hasil curian ditemukan tersimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Para pelaku menyembunyikan handphone tersebut dengan rapi agar tidak terlihat dari luar. Petugas menemukan seluruh 7 unit handphone yang hilang dalam kondisi masih menyala dan belum sempat dijual oleh pelaku.
Kedua pelaku pun langsung diamankan beserta barang bukti 7 unit handphone curian untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
“Tersangka berinisial DE (47 tahun) ternyata residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian handphone. DE merupakan warga Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo. Rekannya juga memiliki catatan kriminal serupa. Ini adalah pelaku yang sudah berpengalaman dan cukup licin dalam beraksi,” ungkap Kasihumas Polres Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa tersangka bersama temannya berangkat dari Probolinggo menuju Lamongan dengan niat mencari pekerjaan. Namun, niat baik tersebut berubah menjadi aksi kejahatan setelah mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan. Setelah sampai di Lamongan, keduanya menginap di salah satu hotel wilayah Deket untuk beristirahat sejenak.
Di malam hari, tersangka DE berpamitan kepada temannya untuk keluar hotel sebentar dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, DE justru berkeliling Lamongan sendirian mencari sasaran yang mudah dijebol. Ia melihat kantor Damkar yang sedang sepi dan tidak dijaga dengan ketat di bagian luar. Tanpa pikir panjang, DE masuk ke kantor Damkar dan mengambil 4 unit handphone yang tergeletak di lantai sebelah petugas Damkar yang sedang beristirahat pulas.
Keberhasilan petugas dalam mengungkap tindak pencurian dengan pemberatan kurang dari 1×24 jam patut diapresiasi. Respons cepat yang ditunjukkan oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Sukodadi menjadi bukti nyata kesiapsiagaan aparat dalam menangani laporan masyarakat. Penangkapan yang dilakukan kurang dari setengah hari sejak laporan diterima menunjukkan profesionalisme yang tinggi.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beristirahat di tempat kerja maupun di lingkungan sekitar. Jangan meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh orang asing. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, terutama pada malam hari ketika aktivitas sedang sepi.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib secara langsung ataupun melalui layanan telepon 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, guna mempercepat penanganan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Layanan 110 beroperasi 24 jam dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas piket.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lamongan berharap masyarakat semakin percaya kepada aparat kepolisian dalam menangani berbagai tindak kejahatan. Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lamongan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.









