Pemkab Lamongan Terbitkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Maksimal

Infolamongan.com – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memastikan kesiapan penuh dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Melalui sebuah kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan yang ditetapkan pada Kamis (12/2), Pemkab mengatur secara rinci jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa. Kebijakan ini tidak hanya mengakomodasi kebutuhan spiritual para pegawai, tetapi yang terpenting, menegaskan komitmen bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan maksimal, bahkan di tengah ibadah.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bahwa momentum Ramadhan harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan etos kerja dan semangat pengabdian, bukan malah menurunkan produktivitas. “Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang seharusnya memacu kita untuk lebih disiplin dan profesional. Ibadah puasa bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Justru, kita harus membuktikan bahwa ASN Lamongan mampu menjaga kinerja terbaiknya,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Landasan Hukum dan Pengaturan Jam Kerja yang Proporsional

Kebijakan penyesuaian jam kerja ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan waktu kerja selama Ramadhan, namun tetap mewajibkan terpenuhinya jumlah jam kerja efektif.

Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Bupati, berikut adalah pokok-pokok pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Lamongan selama Ramadhan 1447 H:

  1. Total Jam Kerja Efektif: ASN wajib memenuhi 32 jam 30 menit kerja efektif dalam satu minggu. Jumlah ini tidak termasuk waktu istirahat.

  2. Waktu Istirahat: Untuk menunjang ibadah, diberikan waktu istirahat 60 menit pada hari Jumat (untuk sholat Jumat) dan 30 menit pada hari kerja lainnya.

  3. Fleksibilitas Teknis: Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung (seperti rumah sakit, puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, dan unit pelayanan terpadu lainnya), diwajibkan untuk mengatur teknis pelaksanaan tugas secara proporsional. Artinya, meski jam kerja berkurang, waktu buka pelayanan harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak merugikan masyarakat pengguna layanan.

Ramadhan sebagai Momentum Peningkatan Etos Kerja

Bupati Yuhronur Efendi menekankan bahwa esensi dari pengurangan jam kerja bukanlah “libur” atau “longgar”, melainkan optimalisasi waktu yang tersisa. “Dengan jam yang lebih singkat, kita justru dituntut untuk bekerja lebih efisien, lebih fokus, dan lebih produktif. Inilah esensi peningkatan etos kerja di bulan Ramadhan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN adalah abdi negara dan abdi masyarakat. Pengabdian itu tidak boleh terputus oleh pergantian bulan atau musim. “Tanggung jawab kita kepada masyarakat tetap melekat, kapan pun dan di mana pun. Ramadhan adalah ujian sekaligus kesempatan untuk menunjukkan integritas dan dedikasi kita,” imbuh Pak Yes.

Prioritas Utama: Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu

Poin paling krusial dalam SE tersebut adalah penegasan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Instansi yang berhadapan langsung dengan masyarakat diminta untuk melakukan penyesuaian teknis tanpa mengurangi kualitas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan menyambut baik kebijakan ini. “Kami akan mengatur jadwal petugas agar front office tetap terisi penuh pada jam-jam sibuk. Masyarakat yang mengurus perizinan tidak boleh sampai pulang dengan tangan hampa hanya karena petugasnya berkurang. Kami akan pastikan pelayanan tetap prima,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur RSUD Dr. Soegiri Lamongan. “Rumah sakit adalah layanan 24 jam. Kami akan mengatur shift dengan cermat, memastikan jumlah tenaga medis dan paramedis yang bertugas tetap mencukupi, terutama untuk IGD dan rawat inap. Puasa bukan halangan untuk tetap sigap melayani pasien,” tegasnya.

Imbauan Disiplin, Profesionalitas, dan Integritas

Selain aspek teknis, SE Bupati juga berisi imbauan moral yang kuat. Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lamongan diminta untuk:

  • Menjaga Disiplin: Kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja yang telah ditetapkan harus tetap dijaga. Tidak ada toleransi untuk “kabur” atau pulang lebih awal tanpa alasan yang jelas.

  • Menjaga Profesionalitas: Kualitas kerja, ketepatan waktu penyelesaian tugas, dan keramahan dalam melayani masyarakat harus tetap terjaga, bahkan ditingkatkan.

  • Menjaga Integritas: Bulan puasa adalah bulan latihan menahan diri. Hal ini harus tercermin dalam perilaku ASN, termasuk menjauhi segala bentuk pungutan liar, gratifikasi, atau perilaku koruptif lainnya.

Penutup: Roda Pemerintahan Tetap Berputar, Layanan Tetap Berjalan

Dengan terbitnya SE ini, Pemkab Lamongan memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik akan tetap berlangsung efektif, responsif, dan akuntabel selama Ramadhan 1447 H. Masyarakat tidak perlu khawatir akan terganggunya akses terhadap layanan administrasi, kesehatan, atau perizinan.

Kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkab Lamongan untuk menyeimbangkan antara pemenuhan hak spiritual ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan kewajiban konstitusional mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di bulan yang penuh berkah ini, diharapkan sinergi antara ibadah dan pengabdian dapat melahirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, humanis, dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *