Infolamongan.com – Kompleksitas permasalahan tenaga honorer di Indonesia kembali memanas dan menjadi sorotan tajam. Sebuah narasi kritis yang menohok beredar di ruang publik, mempertanyakan efektivitas kebijakan pemerintah yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade. “Sudah dilarang UU dan PP, masih saja playing victim. Bersembunyi di balik narasi ‘kasihan honorer 10 tahun’,” demikian kutipan yang menjadi pemicu debat. Kritik ini bukan sekadar luapan kekecewaan, melainkan menelisik lebih dalam pada akar persoalan yang tampak tak kunjung terselesaikan: padahal program penuntasan honorer secara resmi telah dimulai sejak 2005, namun hingga kini, pada 2026, masalah ini masih menjadi duri dalam daging reformasi birokrasi.
Frasa “playing victim” atau “bermain sebagai korban” dalam pernyataan tersebut menjadi sentral analisis. Kritikus melihat bahwa di tengah kegagalan sistemik pemerintah dalam menuntaskan status ratusan ribu honorer, muncul narasi simpatik yang kerap mengemuka: kisah pilu pegawai yang telah mengabdi belasan tahun dengan penghasilan minim dan masa depan tak pasti. Narasi ini, meski kerap mencerminkan realita pahit yang dialami banyak honorer, oleh sebagian pihak dinilai telah digunakan untuk mengalihkan perhatian dari pertanyaan mendasar dan lebih substantif: “Selama ini ngapain aja?” Pertanyaan retoris ini ditujukan bukan semata kepada para honorer individu, tetapi lebih kepada seluruh ekosistem yang membiarkan masalah ini berkepanjangan, termasuk pemerintah pusat dan daerah sebagai pemberi kerja, serta mekanisme kebijakan yang dinilai lamban dan tidak komprehensif.
Kronologi Kebijakan yang Tersendat: Dari UU ASN 2005 hingga PP yang Mengawang
Untuk memahami ketajaman kritik ini, perlu menengok ke belakang. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas mengatur larangan pengangkatan pegawai tidak tetap (honorer) baru. Semangat undang-undang ini jelas: mewujudkan birokrasi yang profesional, berkapasitas, dan memiliki kepastian hukum. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian meluncurkan program besar “Penuntasan Honorer Kategori II (Honor K-II)” pada tahun 2005-2006, yang berjanji memberikan solusi melalui pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pola kontrak.
Namun, di situlah awal dari kesenjangan antara janji dan realita. Program penuntasan itu sendiri berjalan tersendat, penuh dengan berbagai masalah teknis, kuota yang terbatas, dan disparitas antara pusat dan daerah. Alih-alih tuntas, yang terjadi adalah regenerasi dan penumpukan honorer baru. Setiap tahun, meski ada larangan, banyak instansi pemerintah, terutama di daerah, yang tetap merekrut tenaga honorer baru dengan berbagai dalih: keterbatasan anggaran formasi PNS, kebutuhan mendesak, atau proyek-proyek tertentu. Mereka ini kemudian, setelah bertahun-tahun, menjadi generasi baru dari “honorer lama” yang kembali menuntut penuntasan.
Puncak harapan muncul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dianggap sebagai terobosan untuk mengakomodir tenaga honorer yang kompeten. Program PPPK ini pun menuai kritik karena prosesnya yang dinilai lamban, seleksi yang terkadang bermasalah, dan belum menyentuh seluruh honorer yang ada. Celah inilah yang kemudian menimbulkan tudingan bahwa pemerintah tidak serius, atau setidaknya, tidak memiliki peta jalan yang jelas dan tegas.
Mengurai Tuduhan “Playing Victim”: Antara Realita Penderitaan dan Pertanggungjawaban
Pihak yang menyuarakan kritik keras seperti di atas biasanya berasal dari kalangan yang frustrasi dengan stagnasi kebijakan. Mereka berargumen bahwa fokus berlebihan pada narasi “kasihan” justru mengaburkan akar masalah. Beberapa poin yang mereka kemukakan:
-
Akuntabilitas Pemberi Kerja:Â Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang terus merekrut honorer baru, melanggar UU, harus dipertanyakan pertanggungjawabannya. Di mana pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta aparat pengawasan internal?
-
Pilihan Individu Honorer: Pertanyaan “ngapain aja selama itu?” berkonotasi bahwa seorang honorer yang telah bertahan 10-15 tahun di posisi yang sama, dengan status tidak jelas, dianggap memiliki pilihan. Kritikus mempertanyakan, mengapa tidak mencari peluang di sektor swasta atau wirausaha selama bertahun-tahun ketidakpastian itu? Mereka melihat adanya zona nyaman meski dalam ketidakpastian, atau minimnya inisiatif untuk meningkatkan kompetensi agar bisa lolos seleksi PPPK/CPNS.
-
Komodifikasi Isu:Â Isu honorer kerap menjadi alat politik yang mudah dijual, baik oleh asosiasi honorer tertentu maupun oleh politisi. Narasi “korban” yang terus dipelihara dianggap sebagai strategi untuk mendapatkan simpati dan tekanan publik, sementara solusi sistemik terabaikan.
Di sisi lain, pembela nasib honorer menilai kritik tersebut terlalu keras dan menggeneralisir. Mereka menekankan bahwa banyak honorer yang terjebak dalam sistem. Faktor usia, kewajiban keluarga, keterbatasan ekonomi untuk mengikuti pelatihan berbayar, serta janji-janji manis atasan yang tak kunjung terealisasi, membuat mereka sulit keluar. “Bersembunyi di balik narasi kasihan” adalah persepsi yang tidak adil, karena penderitaan mereka adalah nyata: gaji kecil, tidak ada tunjangan, tidak ada jaminan pensiun, dan tekanan psikologis yang besar.
Mencari Jalan Keluar di Luar Polemik: Dari Retorika ke Aksi Nyata
Polemik antara “playing victim” dan realita pahit honorer ini, jika tidak dikelola, hanya akan berputar-putar tanpa solusi. Yang diperlukan adalah langkah-langkah konkret yang tegas dan berintegritas:
-
Moratorium dan Audit Nasional:Â Pemerintah perlu secara berani melakukan moratorium total penerimaan honorer baru di semua instansi, disertai audit nasional untuk memetakan jumlah, masa kerja, dan kompetensi honorer yang ada secara transparan.
-
Penegakan Hukum:Â Sanksi tegas harus diberikan kepada kepala daerah atau pimpinan instansi yang terbukti melanggar dengan merekrut honorer baru. Tanpa penegakan hukum, larangan dalam UU dan PP hanya akan menjadi macan kertas.
-
Program Penuntasan yang Massif dan Adil:Â Program PPPK harus dipercepat, diperluas kuotanya, dan proses seleksinya harus benar-benar transparan dan adil berdasarkan kompetensi, bukan seperti isu “titipan” atau “belakang” yang kerap mencuat.
-
Pelatihan dan Realokasi:Â Bagi honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK, pemerintah harus menyediakan program pelatihan vokasi yang intensif dan linkage dengan kebutuhan pasar kerja, atau program transisi ke wirausaha.
-
Komunikasi yang Jelas:Â Pemerintah harus mengomunikasikan dengan jelas peta jalan penuntasan, termasuk batas waktu dan opsi-opsi yang tersedia, untuk menghilangkan ketidakpastian yang telah berlangsung puluhan tahun.
Kritik pedas bahwa pemerintah “ngapain aja selama ini” adalah alarm keras. Ia menggambarkan betapa publik telah kehilangan kesabaran terhadap birokrasi yang berbelit dan kebijakan yang tidak tuntas. Masalah honorer adalah ujian nyata bagi komitmen reformasi birokrasi. Tanpa keberanian mengambil langkah politik yang tegas, tidak hanya berisiko melanggengkan ketidakadilan terhadap para honorer, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap kapasitas negara dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Pilihan ada di tangan pemerintah: terus dikritik karena dianggap membiarkan “playing victim”, atau membuktikan dengan aksi nyata bahwa mereka serius menuntaskan warisan masalah yang telah menumpuk selama lebih dari 20 tahun.









