Polres Malang Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri di Sungai Jabung, Tersangka Cekcik Soal Biaya Perbaikan Motor

MALANG, Infolamongan.com – Polres Malang bersama Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap misteri penemuan jasad perempuan tanpa busana dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di aliran Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Identitas korban akhirnya terungkap setelah polisi menggunakan metode ilmiah Scientific Crime Investigation (SCI) melalui tes DNA. Korban diketahui bernama HMZ (17), seorang remaja putri asal Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 11 Februari 2026.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, dan Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, menggelar konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (24/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan secara rinci kronologi pengungkapan kasus yang menggemparkan warga Malang Raya ini.

“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban adalah HMZ, perempuan 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk yang diduga kuat meninggal karena dibunuh,” ujar AKBP Taat di hadapan awak media.

Penemuan Jasad yang Menggemparkan

Kronologi berawal pada Jumat (13/2/2026) sore, ketika warga Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Kedung Winong. Kondisi jasad sangat memprihatinkan: dalam keadaan telanjang, kedua tangan terikat di belakang punggung, dan mulut dalam kondisi tersumpal. Warga yang menemukan segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Jabung, yang kemudian diteruskan ke Polres Malang.

Tim Inafis Polres Malang langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi awal. Jasad korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke kamar jenazah RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.

Namun, identitas korban saat itu masih menjadi misteri. Tidak ada barang bukti berupa dokumen identitas yang ditemukan di lokasi. Polisi pun kesulitan mengungkap jati diri korban, sementara tidak ada laporan kehilangan anggota keluarga yang sesuai dengan ciri-ciri korban dalam beberapa hari pertama pasca penemuan.

Metode SCI dan Tes DNA Ungkap Identitas Korban

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Polres Malang berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Bareskrim Polri untuk menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) guna mengungkap identitas korban. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengambil sampel DNA dari jasad korban untuk kemudian dicocokkan dengan database orang hilang.

“Kami mengambil sampel DNA korban dan melakukan pencarian terhadap keluarga yang melaporkan orang hilang. Akhirnya kami menemukan laporan warga Nganjuk yang kehilangan anaknya di Polsek Kedungkandang, Kota Malang,” jelas AKP Hafiz.

Keluarga korban, yang saat itu sudah melaporkan HMZ sebagai orang hilang sejak 11 Februari 2026, kemudian diminta untuk memberikan sampel DNA pembanding. Hasil tes DNA yang keluar beberapa hari kemudian memastikan bahwa jasad yang ditemukan di Sungai Kedung Winong adalah HMZ, remaja 17 tahun asal Nganjuk.

“Dengan terungkapnya identitas korban, kami bisa memulai penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pelaku,” tambah AKP Hafiz.

Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Tersangka

Setelah identitas korban terungkap, tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mereka melacak jejak digital korban, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terakhir korban sebelum hilang.

Penyelidikan mengerucut pada seorang pemuda berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. YDF diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban dan diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan berhasil melacak keberadaan YDF di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang.

Pada Minggu (21/2/2026) malam, tim bergerak melakukan penangkapan. YDF tidak melakukan perlawanan berarti dan langsung diamankan untuk dibawa ke Mapolres Malang guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, meskipun rinciannya belum diungkapkan ke publik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim,” tegas AKBP Taat.

Motif Pembunuhan: Cekcok Soal Biaya Perbaikan Motor

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka YDF, polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar memaparkan bahwa hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan sebelum kejadian di Nganjuk. Perkenalan tersebut kemudian berlanjut melalui komunikasi di media sosial hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu secara langsung.

Pada Selasa (11/2/2026), YDF dan HMZ bertemu di suatu tempat dan melakukan perjalanan bersama menuju Malang menggunakan sepeda motor korban. Dalam perjalanan, kendaraan yang dikendarai korban mengalami kerusakan. Tersangka dan korban pun sempat berhenti untuk memperbaiki motor tersebut.

“Pengakuan tersangka motifnya dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap AKP Hafiz.

Diduga terjadi pertengkaran mulut antara keduanya terkait siapa yang harus menanggung biaya perbaikan motor. YDF yang emosi tidak dapat mengendalikan amarahnya dan melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher HMZ hingga korban tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, YDF panik dan berusaha menghilangkan jejak.

Tindakan Keji Pasca Pembunuhan

Setelah korban tewas, YDF melakukan tindakan yang sangat keji. Ia melepas seluruh pakaian korban dengan tujuan mempersulit identifikasi. Tidak hanya itu, YDF juga mengikat kedua tangan korban di belakang punggung dan menyumpal mulutnya menggunakan lakban atau kain. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di aliran Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung.

Pakaian korban dan barang bukti lainnya diduga dibuang atau disembunyikan oleh tersangka di lokasi berbeda. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan yang mungkin dapat memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Dukungan Penuh Bareskrim Polri

Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi, yang hadir langsung dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dukungan Bareskrim Polri diberikan untuk mempercepat proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, perkara yang menjadi atensi kepolisian tersebut membutuhkan penanganan cepat agar dapat segera diungkap secara terang benderang.

“Bapak Kabareskrim sangat konsen terhadap perkara berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api. Oleh karena itu, kami turun langsung membantu Polres Malang dan Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kombes Arsya.

Kehadiran Bareskrim Polri dan Polda Jatim dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pembunuhan yang meresahkan masyarakat. Sinergi antara satuan atas dan bawah terbukti efektif dalam mempercepat proses identifikasi korban hingga penangkapan pelaku.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka YDF dijerat dengan pasal berlapis. Kapolres Malang AKBP Taat menjelaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang akan diterapkan jika ditemukan fakta baru,” jelas AKBP Taat.

Saat ini tersangka YDF ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan.

Respons Keluarga dan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini membawa duka mendalam sekaligus kelegaan bagi keluarga korban. Keluarga HMZ yang selama hampir dua pekan hidup dalam ketidakpastian akhirnya mengetahui nasib tragis yang menimpa anak mereka. Meski berat menerima kenyataan, mereka bersyukur pelaku berhasil ditangkap dan kasus ini terungkap.

Warga Kecamatan Jabung dan sekitarnya juga mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Penemuan jasad di sungai sempat membuat geger dan meresahkan masyarakat setempat. Dengan tertangkapnya pelaku, warga berharap situasi kamtibmas kembali kondusif.

Imbauan Kapolres untuk Orang Tua dan Masyarakat

AKBP Taat mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama remaja putri yang rentan menjadi korban kejahatan. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.

“Kami imbau kepada para orang tua untuk aktif mengawasi anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial. Kenali teman-teman mereka, dan pastikan mereka dalam pengawasan. Jika ada hal mencurigakan, jangan ragu melapor ke pihak berwajib,” pesannya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri jika membutuhkan bantuan darurat atau ingin melaporkan tindak kejahatan. Dengan respons cepat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah atau ditangani sebelum berkembang menjadi lebih parah.

Penutup

Pengungkapan kasus pembunuhan HMZ (17) di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Sinergi antara Polres Malang, Polda Jatim, dan Bareskrim Polri menghasilkan terangnya kasus ini dalam waktu relatif singkat. Tersangka YDF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya kewaspadaan dalam pergaulan, serta peran aktif keluarga dan masyarakat dalam menjaga keselamatan generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *