Polemik Muswil PERADIN Jatim Memanas, Pengurus Desak Penundaan

SURABAYA, Infolamongan.com – Rencana pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (PERADIN Jatim) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (18/4/2026) di Gedung Srijaya Surabaya justru memicu polemik internal yang memanas. Sejumlah pengurus dan anggota menyuarakan keberatan keras hingga mendesak agar agenda strategis organisasi profesi advokat tersebut ditunda.

Kisruh yang terjadi di internal organisasi advokat tertua di Indonesia ini muncul lantaran sebagian pengurus BPW mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam proses persiapan Muswil. Kondisi ini dinilai telah mencederai mekanisme organisasi yang sehat dan berpotensi melanggar aturan internal atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.

Arif Rahman H, salah satu pengurus Badan Pengurus Cabang (BPC), mengungkapkan kegelisahannya. Menurutnya, agenda yang semula dirancang sebagai kegiatan Halal Bihalal khas bulan Syawal itu secara tiba-tiba berubah menjadi forum pemilihan Ketua BPW PERADIN Jatim periode mendatang.

“Seharusnya momen setelah Idul Fitri ini menjadi ajang silaturahmi dan saling memaafkan antar advokat di Jawa Timur. Namun justru bergeser menjadi ajang kontestasi yang sarat dengan kepentingan sesaat. Ini sangat disayangkan,” ujar Arif dengan nada tegas kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/4/2026).

Ia juga menyoroti adanya perubahan agenda yang dinilai tidak konsisten dan tanpa sosialisasi yang memadai. Sebelumnya, Muswil direncanakan berlangsung pada Juni 2026, namun tiba-tiba dimajukan drastis dan digabungkan dengan kegiatan Halal Bihalal. Menurut Arif, Muswil merupakan agenda puncak organisasi yang sakral, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara matang, transparan, dan sesuai dengan koridor aturan yang telah ditetapkan.

“Kesan yang muncul saat ini adalah adanya pemaksaan agenda. Ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan anggota. Apakah ada kepentingan tersembunyi di balik percepatan ini? Kami meminta kejelasan,” tambahnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 105/SK/BPP-PERADIN/IV/2026 tertanggal 6 April 2026. SK yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) tersebut berisi tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPW PERADIN Jatim, yakni Dr. Lucia Salohot Napitupulu, SH., MM., MH. Plt tersebut menggantikan Bambang Rudiyanto yang masa jabatannya sebagai ketua definitif telah berakhir pada 10 Maret 2026.

Wakil Ketua BPW PERADIN Jatim periode 2023–2026, Nihrul Bahi Alhaidar, menilai bahwa waktu yang diberikan kepada Plt untuk melakukan konsolidasi organisasi sangat singkat dan belum dijalankan secara optimal. Ia menilai SK tersebut secara teknis menyulitkan pelaksanaan Muswil yang sah.

“Dalam SK itu jelas disebutkan bahwa Plt bertugas melakukan konsolidasi di tingkat BPW dan BPC. Namun hingga hari ini, proses konsolidasi yang masif dan transparan belum terlihat. Dua minggu adalah waktu yang sangat tidak cukup untuk memastikan kesiapan organisasi yang tersebar di seluruh Jawa Timur. Ini bukan sekadar acara seremonial,” tegas Haidar.

Ia menambahkan bahwa adanya dugaan maladministrasi dalam proses persiapan Muswil menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk secara resmi meminta penundaan. Menurut Haidar, proses yang tergesa-gesa dan tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan akan menghasilkan pemimpin yang illegitimate atau tidak sah secara organisasi.

Lebih lanjut, Haidar mengungkapkan langkah konkret yang telah diambil pihaknya. Pada tanggal 6 hingga 7 April 2026, rombongan pengurus BPW Jatim telah mendatangi pengurus pusat PERADIN di Jakarta. Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan keberatan resmi serta meminta agar kepengurusan wilayah diambil alih sementara oleh pusat.

“Kami meminta agar BPP segera turun tangan membentuk tim caretaker. Ini penting demi memastikan Muswil berjalan secara fair, jujur, dan sesuai AD/ART organisasi. Jangan sampai ada kuda hitam yang dipaksakan. Kami ingin menjaga marwah dan demokrasi di tubuh PERADIN, karena advokat sejatinya adalah garda terdepan penegakan keadilan dan prosedur,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Ketua BPW PERADIN Jatim, Dr. Lucia Salohot Napitupulu, belum dapat dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait desakan penundaan ini. Namun, salah satu staf sekretariat menyebutkan bahwa persiapan teknis Muswil di Gedung Srijaya tetap berjalan sesuai rencana awal.

Polemik ini menjadi ujian berat bagi soliditas PERADIN di Jawa Timur, organisasi yang selama ini dikenal sebagai salah satu pilar utama advokasi di Indonesia. Sejumlah pengurus berharap polemik ini segera mendapatkan perhatian serius dari pengurus pusat agar tidak memperkeruh situasi internal dan mengganggu kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Masyarakat hukum Jawa Timur kini menanti sikap tegas dari BPP PERADIN di Jakarta. Apakah Muswil III akan tetap dipaksakan berlangsung pada 18 April, atau justru ditunda demi menyelamatkan demokrasi internal organisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *