Satreskrim Polres Tuban Ringkus Pria Asal Semarang, Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur

TUBAN, Infolamongan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban meringkus seorang pria berinisial AG (30), asal Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. AG ditangkap setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dalam sebuah peristiwa yang mengejutkan warga setempat.

Kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya ke pihak Kepolisian. Laporan yang masuk ke Polres Tuban segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat. Pelaku yang ternyata berasal dari luar kota Tuban ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah rumah warga di Kecamatan Senori saat kondisi rumah sedang sepi karena para penghuni dewasa sedang beraktivitas di luar. Saat itu, dua korban yang masih belia sedang berada di dalam rumah tanpa pengawasan orang tua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban, tersangka AG awalnya sedang berkeliling di desa para korban untuk meminta sumbangan atau jariyah. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai penggalang dana atau orang yang sedang mengumpulkan donasi untuk kegiatan keagamaan. Dengan berpakaian khas menggunakan peci hitam, kemeja, dan sarung, pelaku berkeliling dari rumah ke rumah untuk menarik simpati warga.

Tersangka kemudian mendatangi salah satu rumah warga dan melihat dua anak perempuan, berinisial HN (6) dan KAR (5), yang sedang duduk santai di dalam rumah. Pada awalnya, pelaku sempat berteriak dari luar rumah untuk meminta sumbangan. Namun, karena tidak ada jawaban dari penghuni dewasa, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh AG untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Pelaku sempat berteriak-teriak meminta sumbangan, namun karena kondisi rumah sedang sepi dan tidak ada jawaban dari penghuni dewasa, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi pencabulan terhadap kedua anak di bawah umur tersebut. Pelaku dengan sengaja mengambil kesempatan dalam kesempitan,” kata Iptu Siswanto dikonfirmasi Kompascom, Senin (6/4/2026).

Melihat kondisi yang memungkinkan, menurut Iptu Siswanto, AG merangsek masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan aksi bejatnya. Pelaku diduga memegang area sensitif kedua korban secara bergantian menggunakan tangan kanan dan kirinya. Kedua korban yang masih berusia sangat muda tersebut tidak dapat berbuat banyak karena terkejut dan ketakutan menghadapi pelaku yang merupakan orang dewasa asing baginya.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku segera meninggalkan lokasi. Namun, kejadian tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban yang pulang ke rumah. Mendapati anaknya dalam keadaan terguncang, orang tua segera memeriksa dan setelah mendengar keterangan dari anak-anaknya, mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tuban. Proses pelaporan dilakukan dengan didampingi oleh aparatur desa setempat.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan segera bergerak cepat. Melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Operasi pencarian kemudian dilakukan dan AG akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Tuban sebelum sempat melarikan diri ke luar daerah.

Selain menangkap tersangka, petugas Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Barang-barang yang disita antara lain satu helai kemeja, satu helai sarung, satu buah peci hitam, dan sebuah ember yang biasa digunakan oleh tersangka untuk meminta sumbangan atau jariyah. Barang bukti ini akan diuji lebih lanjut di laboratorium forensik untuk memperkuat keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak dengan ancaman hukuman yang cukup berat, mengingat korban masih dalam usia yang sangat rentan secara fisik maupun psikologis.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap keamanan anak di rumah, terutama saat tidak ada pengawasan orang dewasa. Iptu Siswanto mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu waspada terhadap orang asing yang datang ke rumah dengan berbagai modus, termasuk meminta sumbangan atau jariyah. Anak-anak sebaiknya tidak ditinggal sendirian di rumah tanpa pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang datang ke rumah dengan berbagai alasan. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Jangan biarkan anak-anak sendirian di rumah, karena mereka adalah target yang rentan bagi pelaku kejahatan,” tegas Iptu Siswanto.

Polres Tuban juga akan melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua korban melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memulihkan trauma yang dialami. Proses hukum terhadap tersangka AG akan terus berjalan dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini termasuk kemungkinan adanya korban lain di wilayah yang berbeda mengingat tersangka memiliki mobilitas yang cukup tinggi karena berkeliling dari satu daerah ke daerah lain.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka AG masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuban. Penyidik terus mendalami kemungkinan motif lain di balik aksi pencabulan ini serta apakah tersangka pernah melakukan tindakan serupa di wilayah lain sebelumnya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian yang telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *