Infolamongan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan taringnya dalam mengungkap lingkaran korupsi yang menjerat proyek strategis nasional di sektor perkeretaapian. Pada Senin (15/12/2025), lembaga antirasuah itu mengumumkan dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ke-20 dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJBA) Kementerian Perhubungan. Tersangka yang dinamai dengan inisial MC ini diduga kuat berperan dalam mengkondisikan pemenang lelang untuk dua paket proyek di Sumatera.
Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara MC selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan tahun 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang,” papar Asep Guntur di hadapan awak media.
Profil Tersangka dan Dugaan Peran Kunci
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MC yang dimaksud adalah Muhammad Chusnul, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenhub. Ia ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Peran kunci yang diduga dilakukan oleh tersangka MC sangat merugikan negara. Asep Guntur menjelaskan, “salah satu peran tersangka MC adalah diduga mengondisikan pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung, dan Kisaran-Mambang Muda.” Tindakan “mengkondisikan” ini merupakan praktik kotor dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, di mana pejabat berwenang secara tidak wajar mengarahkan atau memanipulasi proses lelang agar dimenangkan oleh pihak tertentu, biasanya sebagai imbalan atas suap atau fee tidak sah.
“Atas perbuatannya, tersangka MC diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Asep Guntur. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyuapan.
Latar Belakang Kasus: OTT Awal dan Jaringan yang Meluas
Kasus besar di tubuh DJBA Kemenhub ini pertama kali terkuak melalui sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini bernama BTP Kelas I Semarang). OTT tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan korupsi yang ternyata menjalar sangat luas, melibatkan proyek-proyek di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Dari OTT awal, KPK langsung menetapkan 10 orang tersangka. Seiring dengan penyidikan yang mendalam, jumlah tersangka terus bertambah. Hingga 1 Desember 2025, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka dan dua korporasi. Dengan penahanan Muhammad Chusnul hari ini, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 20 orang individu dan 2 korporasi, menjadikannya salah satu kasus korupsi dengan tersangka terbanyak di sektor infrastruktur.
Daftar Tersangka: Dari Pejabat hingga Pengusaha
Jajaran tersangka yang telah ditetapkan KPK mencerminkan lingkaran yang komprehensif, melibatkan pihak pemberi perintah (pejabat), pelaksana teknis (PPK), dan penerima proyek (pengusaha). Beberapa nama yang telah ditetapkan antara lain:
-
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub)
-
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jawa Bagian Tengah)
-
Yoseph Ibrahim (Direktur Utama PT KA Properti Manajemen/KAPM)
-
Parjono (Wakil Presiden PT KAPM)
-
Asta Danika (Direktur PT Bhakti Karya Utama)
-
Eddy Kurniawan Winarto (Komisaris PT Tri Tirta Permata)
-
Risna Sutriyanto (Ketua Pokja proyek Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro)
-
Muhlis Hanggani Capah (PPK BTP Medan)
Dengan tambahan Muhammad Chusnul, terlihat pola bahwa praktik serupa diduga juga terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara, menunjukkan bahwa modus operandi ini mungkin telah menjadi “praktek biasa” di beberapa wilayah kerja DJBA.
Dampak dan Proyek yang Terkena Imbas
Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam kualitas dan keamanan infrastruktur kereta api nasional. Dana yang seharusnya digunakan untuk material dan pekerjaan terbaik bisa dikurangi untuk kepentingan pribadi, berisiko pada kualitas konstruksi.
Proyek-proyek yang diduga terlibat dalam jaringan suap ini mencakup:
-
Pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah).
-
Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan).
-
Empat proyek konstruksi jalur dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur (Jawa Barat).
-
Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
-
Serta, seperti terungkap hari ini, proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda di Sumatera Utara.
Penetapan tersangka ke-20 ini menegaskan bahwa penyidikan KPK masih terus berjalan dan berkomitmen membersihkan sektor perkeretaapian dari praktik koruptif. Ini adalah pesan keras bahwa proyek-proyek infrastruktur strategis, yang dibiayai oleh uang rakyat, harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari korupsi. Kini, perhatian beralih pada proses hukum selanjutnya dan kemungkinan masih ada pihak lain yang akan berhadapan dengan KPK.









