Infolamongan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menggelar konferensi pers yang mencekam pada Senin (26/01/2026) pagi, mengungkap tabir di balik kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pembunuhan berencana yang menggemparkan Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi. Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, didampingi jajaran utama, membeberkan secara detail motif, modus, dan kondisi psikologis pelaku yang tega membunuh anak kandungnya sendiri dengan cara yang sangat brutal.
Tragedi yang terjadi pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 06.30 WIB itu merenggut nyawa seorang guru berinisial S (53), yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Babat. Pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, berinisial SMPN (76). Konferensi pers di Ruang Ratupama Mapolres Lamongan ini menjadi penjelasan resmi pertama yang mengonfirmasi spekulasi dan duka mendalam yang menyelimuti masyarakat.
Motif: Dendam dan Kekecewaan Terkait Masalah Warisan
Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman dengan lugas mengungkap akar konflik yang memicu tindakan keji tersebut. Motif utamanya adalah rasa sakit hati mendalam dan kekecewaan pelaku terhadap korban, yang berkaitan dengan persoalan warisan keluarga. “Motif di balik tindakan keji tersebut adalah rasa sakit hati mendalam terkait masalah warisan dan kekecewaan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Perselisihan ini diduga telah berlangsung lama dan mengendap di dalam rumah, menciptakan ketegangan yang terus membara antara ayah dan anak. Dendam yang terpendam itu akhirnya mencapai puncaknya dan memicu niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa anaknya sendiri. Pengungkapan motif ini menyiratkan bahwa tragedi ini bukanlah tindakan spontan di luar kendali, melainkan buah dari konflik struktural dalam keluarga yang tidak terselesaikan dengan baik.
Modus Operandi yang Brutal: Memanfaatkan Saat Tidur dan Menghantam 5 Kali
Penjelasan Kapolres mengenai modus operandi pelaku semakin memperjelas kebrutalan kejadian. Pelaku, SMPN, dengan penuh perhitungan memanfaatkan momen kerentanan korban. Korban, S, sedang tertidur lelap dalam posisi miring di atas kursi kayu panjang di rumah mereka.
Melihat anaknya lengah, pelaku kemudian masuk ke dapur dan mengambil tabung gas LPG berukuran 3 kilogram. Dengan benda berat itu sebagai senjata, pelaku mendekati korban yang masih tidur. “Pelaku kemudian mengambil tabung LPG 3 kg dari dapur dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak lima kali,” papar AKBP Arif dengan tegas. Hantaman beruntun dengan benda tumpul yang keras ke bagian kepala yang vital itulah yang menyebabkan korban tewas seketika dengan luka traumatis yang sangat parah.
Setelah menyaksikan korban bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa, pelaku masih sempat melakukan upaya untuk menyembunyikan perbuatannya dengan menutupi kepala korban menggunakan bantal. Tindakan ini menunjukkan adanya kesadaran untuk menunda penemuan jenazah, meski akhirnya upaya itu sia-sia.
Kondisi Psikologis Pelaku: Sadar Penuh dan Tanpa Penyesalan
Salah satu aspek yang mengundang perhatian dalam konferensi pers ini adalah kondisi kejiwaan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik yang telah dilakukan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sadar penuh saat melakukan aksinya dan tidak mengalami gangguan jiwa (tidak gila).
“Tersangka menceritakan kejadian secara detail dan sadar,” ungkap Kapolres. Lebih mengerikan lagi, meski mengaku siap bertanggung jawab secara hukum, pelaku menyatakan tidak menyesali apa yang telah dilakukannya. Pernyataan tanpa penyesalan ini mengindikasikan tingkat kebencian atau kekecewaan yang sangat mendalam dalam diri pelaku terhadap korban, sehingga ia merasa pembunuhan itu adalah suatu “penyelesaian”.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari keluarga yang dibuat syok oleh penemuan jenazah, Satreskrim Polres Lamongan berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi segera bergerak. Pelaku yang masih berada di rumah kejadian berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka SMPN telah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap semua fakta hukum.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga memperlihatkan barang bukti utama, yaitu tabung LPG 3 kg yang digunakan sebagai alat pembunuh. Barang bukti ini telah diolah oleh tim forensik dan menjadi alat bukti kunci dalam persidangan nanti.
Jerat Hukum Berat: Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Kasus yang menghebohkan ini akan diproses dengan menggunakan pasal-pasal berat. Kapolres Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus:
-
Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-
Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
-
Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Gabungan pasal-pasal ini mengancam hukuman yang sangat maksimal. “Tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman. Ancaman hukuman mati sangat mungkin diterapkan mengingat unsur perencanaan, kekejaman, dan hubungan darah antara pelaku dan korban yang memperberat dakwaan.
Penutup: Refleksi Kelam tentang Konflik Keluarga
Pengungkapan kasus ini oleh Polres Lamongan bukan hanya sekadar prosedur hukum. Ia adalah potret kelam tentang bagaimana konflik keluarga dalam hal ini sengketa warisan bisa berubah menjadi bencana kemanusiaan jika dibiarkan membara tanpa mediasi atau penyelesaian yang sehat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dengan kepala dingin, memanfaatkan pihak ketiga yang netral seperti tokoh agama atau lembaga adat, sebelum emosi memuncak dan memicu tindakan tak terampuni.
Dengan ditahannya SMPN, proses hukum akan berjalan. Namun, luka mendalam bagi keluarga yang kehilangan seorang anak sekaligus harus melihat seorang ayah/kakek berstatus tersangka pembunuh, akan terus membekas. Masyarakat Dusun Talun dan Lamongan pada umumnya diingatkan kembali bahwa rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman, bisa berubah menjadi lokasi tragedi jika di dalamnya dipenuhi oleh amarah dan dendam yang tak tersalurkan dengan benar.









