Infolamongan.com – Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi akan berlaku efektif secara nasional mulai 2 Januari 2026. Pengundangan undang-undang ini pada Desember 2022 lalu disertai masa transisi tiga tahun khusus untuk sosialisasi dan persiapan implementasi menyeluruh.
Bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru, sistem peradilan pidana Indonesia juga akan dioperasikan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan DPR pada November 2025. Kedua produk hukum ini menjadi paket komprehensif pembaruan hukum pidana nasional.
Revolusi Sistem Pemidanaan
KUHP baru menghadirkan perubahan filosofis mendasar dengan memperkenalkan lima jenis pidana pokok yang lebih variatif. Sistem ini tidak lagi hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga pemulihan. Kelima pidana pokok tersebut adalah:
-
Pidana penjara
-
Pidana tutupan
-
Pidana pengawasan
-
Pidana denda
-
Pidana kerja sosial
Sementara itu, pidana mati mengalami perubahan status fundamental. Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan bersifat khusus dengan masa percobaan 10 tahun.
Dekolonisasi dan Penyesuaian Nilai Nasional
Salah satu terobosan paling signifikan adalah upaya dekolonisasi hukum. KUHP baru secara resmi melepaskan diri dari warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) dan menyesuaikan diri dengan nilai-nilai Pancasila serta hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
“Pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP baru merupakan bentuk penghormatan terhadap keanekaragaman hukum di Indonesia,” jelas Prof. Dr. Andi Hamzah, SH., ahli hukum pidana yang terlibat dalam perumusan KUHP.
Perluasan Subjek Hukum dan Keadilan Restoratif
KUHP baru memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana dengan memasukkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Langkah ini dinilai sebagai adaptasi necessary terhadap realitas sosial-ekonomi modern, di mana pelaku kejahatan tidak hanya individu tetapi juga entitas bisnis.
Selain itu, KUHP baru secara eksplisit membuka ruang bagi penyelesaian perkara secara restoratif. Konsep keadilan restoratif ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal, dengan fokus pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi.
“Pendekatan restoratif ini sangat relevan untuk perkara-perkara ringan yang melibatkan pelaku pertama kali atau perkara keluarga,” tambah Prof. Hamzah.
Kodifikasi Tindak Pidana Khusus
Bab XXXV KUHP baru mengodifikasi berbagai tindak pidana khusus yang sebelumnya diatur dalam undang-undang tersendiri. Beberapa di antaranya meliputi:
-
Tindak pidana berat terhadap HAM
-
Terorisme
-
Korupsi
-
Pencucian uang
-
Narkotika
Namun, kodifikasi ini menuai kritik dari beberapa kalangan. “Penggabungan UU Tipikor ke dalam KUHP berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi,” ungkap Direktur Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz.
Kontroversi Pasal Kesusilaan
Beberapa pasal dalam KUHP baru menuai kontroversi, khususnya terkait delik kesusilaan. Pasal yang melarang kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan) bagi pasangan yang belum menikah, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
“Pasal-pasal semacam ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi dan intervensi negara terhadap ruang privat warga,” kritik Direktur LBH Jakarta, Muhammad Isnur.
Persiapan Menuju Implementasi
Pemerintah saat ini sedang membahas RUU Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut pengesahan KUHP dan KUHAP baru. Pembahasan ini mencakup penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang ada agar selaras dengan KUHP baru.
“Kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis dan pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum untuk memastikan transisi yang mulus,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Akses Publik terhadap Dokumen Hukum
Masyarakat dapat mengakses salinan lengkap UU Nomor 1 Tahun 2023 melalui situs web resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atau situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung. Dokumen setebal 624 pasal yang terbagi dalam 37 bab ini terbuka untuk dipelajari oleh seluruh kalangan.
Dengan pemberlakuan KUHP baru ini, Indonesia memasuki era hukum pidana yang lebih modern, mengakomodasi perkembangan masyarakat, sekaligus mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kesiapan seluruh pemangku kepentingan dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan fundamental ini.









