Infolamongan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menorehkan catatan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pria berinisial HS (27), warga Kecamatan Mantup, berhasil diamankan dalam operasi yang didasari informasi masyarakat. Pengungkapan kasus yang terjadi pada Selasa (20/01/2026) ini menggarisbawahi pentingnya peran serta aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, sekaligus menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons laporan.
Dari Laporan Masyarakat ke Penyelidikan Intensif
Aksi penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Warga melaporkan adanya indikasi kuat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mantup. Informasi ini menjadi perhatian serius Satresnarkoba Polres Lamongan, mengingat dampak buruk narkoba yang dapat merusak generasi muda di daerah pedesaan.
Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi. Tim melakukan pemantauan dan pengumpulan data untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku dan modus operandi yang digunakan.
Penangkapan di Pinggir Jalan dan Temuan Awal
Hasil penyelidikan yang intensif membuahkan hasil. Pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, petugas yang sedang melakukan pemantauan mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal. Pria tersebut ditemukan berada di pinggir jalan di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, sebuah lokasi yang cenderung sepi pada jam tersebut dan sering digunakan untuk transaksi ilegal.
Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Setelah diketahui identitasnya sebagai HS, petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaiannya. Hasil penggeledahan pertama ini langsung membuktikan kebenaran informasi masyarakat. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat kotor sekitar 0,44 gram.
-
Sobekan tisu dan isolasi berwarna cokelat, yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam penggunaan atau penyimpanan narkoba.
-
1 (satu) unit telepon genggam (handphone), yang sangat mungkin digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengatur pertemuan atau transaksi jual beli narkotika.
Temuan ini mengonfirmasi bahwa HS tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam kegiatan peredaran.
Pengembangan Kasus: Penggeledahan Rumah dan Temuan Lanjutan
Operasi tidak berhenti pada penangkapan di jalan. Untuk mengungkap jaringan dan pola peredaran yang lebih luas, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mengajukan izin untuk melakukan penggeledahan di rumah tinggal tersangka HS yang berlokasi di Kecamatan Mantup.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka ternyata lebih mencengangkan. Petugas kembali menemukan barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan peran aktif HS dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah:
-
2 (dua) buah sekrop (shabu pipe) yang terbuat dari modifikasi sedotan. Alat ini adalah alat hisap (bong) khusus untuk mengonsumsi sabu-sabu, menunjukkan bahwa tersangka adalah pengguna aktif.
-
8 (delapan) pack plastik klip kosong dalam kemasan yang rapi. Temuan ini sangat signifikan karena mengindikasikan bahwa tersangka memiliki persiapan untuk membagi atau mengemas sabu dalam jumlah kecil (dosis) untuk diperjualbelikan. Plastik klip kosong adalah barang bukti kuat yang mendukung dugaan “penyediaan” narkotika.
Jerat Hukum yang Menanti
Atas perbuatannya, tersangka HS menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Polisi menduga ia telah melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, di mana sabu-sabu termasuk di dalamnya.
Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut bisa mencapai penjara dalam waktu yang sangat lama, bahkan seumur hidup, tergantung pada beratnya perbuatan, peran pelaku, dan jumlah narkotika yang terlibat. Meski berat sabu yang ditemukan di badan tersangka relatif kecil (0,44 gram), temuan alat hisap dan 8 pack plastik klip kosong di rumahnya akan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan niat untuk mengedarkan.
Proses Hukum dan Komitmen Polisi
Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolres Lamongan. Ia menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, asal-usul sabu, serta jaringan distribusi yang lebih besar. Penyidik akan mendalami motif dan pola peredaran yang dilakukan HS.
Melalui kasus ini, Polres Lamongan kembali menegaskan komitmennya yang tak kenal lelah untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Mereka juga menyampaikan apresiasi sekaligus ajakan kepada masyarakat.
“Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” demikian pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Kolaborasi antara kewaspadaan masyarakat dan tindakan tegas aparat menjadi senjata paling ampuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda Kabupaten Lamongan dari kehancuran.









