infolamongan.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Sebagai gantinya, strategi utama yang akan dijalankan adalah penegakan hukum terhadap pengemplang pajak dan peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers virtual yang diadakan di Jakarta, Selasa (02/09/2025).
Penegasan ini disampaikan menanggapi beredarnya isu yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memberlakukan kenaikan pajak pada tahun depan untuk menutupi defisit anggaran. Sri Mulyani dengan tegas membantah isu tersebut dan menjelaskan bahwa fokus pemerintah adalah pada optimalisasi penerimaan pajak melalui langkah-langkah administratif dan hukum.
Strategi Penegakan Hukum dan Kepatuhan
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang selama ini belum mematuhi kewajiban perpajakan. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
-
Intensifikasi pemeriksaan terhadap wajib pajak berpotensi tinggi yang belum patuh.
-
Pemanfaatan data dan teknologi untuk mendeteksi praktik penghindaran pajak.
-
Kolaborasi dengan lembaga internasional untuk mengungkap aset wajib pajak yang disembunyikan di luar negeri.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga akan terus mendorong kepatuhan sukarela dengan mempermudah proses pelaporan pajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Keputusan untuk tidak menaikkan pajak di tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi dunia usaha, terutama di tengah tantangan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam merencanakan investasi dan pengembangan bisnis.
Bagi masyarakat umum, kebijakan ini juga menjadi angin segar karena beban ekonomi tidak akan bertambah melalui kenaikan pajak.
Komitmen Pemerintah untuk Keadilan Pajak
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap wajib pajak berkontribusi sesuai dengan kemampuannya. Penegakan hukum akan kami prioritaskan untuk menindak tegas para pengemplang pajak,” ujarnya.









