infolamongan.id – Hampir setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kelompok masyarakat sipil global CIVICUS menyuarakan keprihatinan serius tentang upaya sistematis pihak berwenang membatasi ruang publik dan membungkam perbedaan pendapat. Dalam laporan terbarunya, disebutkan bahwa lebih dari seratus pembela hak asasi manusia (HRD) menjadi sasaran penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, dan serangan fisik pada paruh pertama tahun 2025.
Para korban berasal dari beragam latar belakang, termasuk aktivis hak atas tanah, mahasiswa, lingkungan, akademisi, antikorupsi, dan buruh. Salah satu organisasi hak asasi manusia terkemuka, KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), mengalami intimidasi dan pengawasan intensif antara Maret dan Mei 2025. Kantor mereka di Jakarta diawasi ketat, menerima panggilan misterius, dan mengalami percobaan pembobokan.

Revisi UU yang Ancam Kebebasan Sipil
Pemerintah disebut sedang menggenjot pengesahan sejumlah revisi undang-undang yang berpotensi membahayakan ruang publik:
-
Revisi UU TNIÂ (Maret 2025) memperluas peran militer dalam pemerintahan sipil dan melemahkan pengawasan hukum.
-
Revisi KUHAPÂ berisiko mengurangi peran korban dan advokat dalam proses peradilan.
-
Revisi UU Kepolisian memberikan kewenangan berlebihan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Partisipasi publik dalam proses legislasi ini sangat minim, dan aktivis yang mengkritik menghadapi intimidasi.
Kekerasan terhadap Unjuk Rasa dan Jurnalis
Laporan ini juga mendokumentasikan tindakan keras brutal terhadap unjuk rasa:
-
Protes revisi UU TNIÂ (Maret 2025) dihadapi dengan penangkapan dan kekerasan oleh polisi dan militer.
-
Aksi Hari Buruh dibubarkan dengan gas air mata dan meriam air, dengan 14 pengunjuk rasa ditangkap secara sewenang-wenang.
-
Jurnalis menjadi sasaran saat meliput protes, termasuk serangan fisik dan pemaksaan penghapusan dokumentasi.
Media kritis seperti Tempo juga mengalami tekanan, termasuk ancaman terhadap jurnalis dan keluarga mereka.
Penekanan Khusus di Papua
Wilayah Papua terus mengalami represi terberat. Pada April-Mei 2025, mahasiswa dan organisasi solidaritas yang memprotes militerisasi dan eksploitasi sumber daya menghadapi kekerasan, penangkapan, dan pembubaran paksa oleh aparat.
UU ITE dan Penyadapan: Ancaman bagi Kebebasan Digital
Pemerintah masih menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi ekspresi daring. Selain itu, pakta penyadapan yang ditandatangani dengan operator telekomunikasi pada Juni 2025 meningkatkan risiko pengawasan sewenang-wenang terhadap warga.









