Pacu Kepastian Hukum, Lamongan Targetkan Terbitkan 20.000 Sertifikat Tanah pada 2026

Infolamongan.com – Guna memperkuat kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis aset, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, melalui Kantor Pertanahan (Kantah), menargetkan percepatan sertifikasi tanah secara besar-besaran. Pada tahun 2026 ini, Lamongan ditargetkan menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 20.000 bidang tanah, disertai dengan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 3.310 hektar. Target ambisius ini ditegaskan dalam Sosialisasi PTSL yang dibuka langsung oleh Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA, atau yang akrab disapa Pak Yes, di Ruang Airlangga, Selasa (13/01/2026).

Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Lamongan ini bukan sekadar formalitas, melainkan komando strategis untuk menggerakkan seluruh lini pemerintahan desa dan kecamatan sebagai ujung tombak. Bupati Yes menekankan bahwa misi ini bukan hanya tentang memenuhi target administratif pusat, tetapi merupakan upaya fundamental membangun peradaban hukum dan kesejahteraan dari akar rumput.

PTSL: Lebih dari Sekadar Kertas, Fondasi Hukum dan Ekonomi

Dalam sambutannya, Bupati Yuhronur Efendi mengajak semua perangkat daerah untuk bekerja ekstra keras dan tertib. Ia menegaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas. “Tujuan kita adalah memberikan sosialisasi bahwa sertifikat tanah itu penting bagi masyarakat, baik secara yuridis maupun sosial. Penting untuk memberikan rasa aman dan menghindari terjadinya sengketa lahan yang sering memicu konflik berkepanjangan,” ujar Pak Yes dengan penuh semangat.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar kertas berharga. Ia adalah instrumen yang memberikan perlindungan hukum yang nyata. Dengan sertifikat, kepemilikan tanah menjadi jelas, mengurangi potensi sengketa antarwarga, antar-generasi, bahkan dengan pihak ketiga. Di sisi sosial, kepemilikan sertifikat memberikan rasa aman dan kebanggaan, sekaligus mengangkat status sosial ekonomi pemiliknya.

“Marilah kita laksanakan dengan baik pendaftaran tanah 2026 yang akan datang. Hari ini kita diberikan sosialisasi pencerahan supaya langkah-langkah kita ke depan dalam PTSL ini akan semakin tertata dengan sebaik-baiknya,” pesan Bupati yang juga mengingatkan agar sertifikat yang telah terbit disimpan dengan baik oleh pemiliknya.

Laporan Capaian dan Strategi Ke Depan dari Kantah Lamongan

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Lamongan, Agung Basuki, memaparkan pijakan dan strategi untuk mencapai target tahun 2026. Ia melaporkan bahwa sebagai fondasi, di tahun 2025 Kantah Lamongan telah menyelesaikan beberapa program prioritas. “Kami telah menyelesaikan sertifikasi barang milik negara dengan target 4 bidang yang terealisasi semua. Kemudian sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Lamongan, serta sertifikasi tanah wakaf,” jelas Agung Basuki. Penyelesaian aset pemerintah ini penting untuk memberikan contoh dan membersihkan data aset negara di daerah.

Untuk tahun 2026, tantangannya jauh lebih besar. “Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan akan memperoleh target PTSL sejumlah 20.000 sertifikat dan untuk kegiatan pengukuran peta bidangnya sebesar 3.310 hektar,” lanjutnya. Angka 20.000 SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) ini merupakan skala yang sangat signifikan, mengingat kompleksitas dan keragaman kasus pertanahan di tingkat masyarakat.

Yang menarik, Kakantah mengungkapkan adanya perubahan sistem pada PTSL 2026. “Sistem PTSL tahun 2026 nanti memang ada perbedaan. Untuk SHAT hasilnya kita tentukan secara terpisah dengan PBT, karena PBT nanti pembiayaannya dengan bantuan World Bank,” terang Agung Basuki. Pemishaan antara proses penerbitan sertifikat (SHAT) dan pembuatan peta bidang (PBT) yang didanai Bank Dunia ini mengindikasikan pendekatan yang lebih terstruktur dan mungkin lebih cepat, karena alur pendanaan dan pelaksanaan teknis dapat berjalan paralel.

Tantuan dan Peran Krusial Pemerintah Desa dan Kecamatan

Mencapai target 20.000 bidang bukanlah pekerjaan mudah. Tantangan utamanya terletak di level masyarakat. Mulai dari rendahnya kesadaran hukum, ketidaktahuan tentang prosedur, kekhawatiran akan biaya (padahal PTSL digratiskan), hingga keberadaan tanah-tanah dengan bukti kepemilikan yang lemah atau sengketa laten.

Di sinilah peran Camat, Kepala Desa, dan Lurah menjadi penentu. Mereka adalah pihak yang paling memahami konteks sosial dan potensi konflik di wilayahnya. Sosialisasi yang mereka lakukan harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, menjelaskan manfaat sertifikat dengan bahasa yang sederhana, dan mendorong partisipasi aktif warga. Mereka juga berperan sebagai fasilitator awal dalam mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat dan membantu masyarakat menyiapkan berkas administrasi awal.

Bupati Yes dalam hal ini memberikan mandat yang jelas. Perangkat desa dan kecamatan harus menjadi motor penggerak, memastikan tidak ada warga yang tertinggal informasi, dan membantu menyelesaikan kendala-kendala administratif sederhana di tingkat tapak sebelum dibawa ke Kantah.

Dampak Makro: Dari Kepastian Hukum ke Pertumbuhan Ekonomi

Penyelesaian PTSL secara massal memiliki dampak berantai yang positif bagi pembangunan Lamongan. Pertama, dengan kepastian hukum, tanah menjadi aset yang “hidup”. Ia dapat dengan mudah dan aman dijadikan agunan (kolateral) untuk mengakses permodalan dari perbankan. Petani dan pelaku UMKM yang sebelumnya kesulitan pinjam modal karena tidak ada jaminan yang diakui bank, kini memiliki pintu yang terbuka lebar.

Kedua, sertifikat akan mempermudah proses jual-beli, hibah, atau waris yang sah di mata hukum, mengurangi praktik jual beli di bawah tangan yang rawan sengketa. Ketiga, dari sisi pemerintah, data pertanahan yang lengkap dan akurat sangat penting untuk perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tepat sasaran, serta mencegah alih fungsi lahan secara liar.

Target 20.000 SHAT dan 3.310 hektar PBT di tahun 2026 adalah sebuah lompatan besar. Ia memerlukan komitmen, koordinasi, dan kerja keras yang ekstra dari seluruh pihak: mulai dari Bupati sebagai pemimpin daerah, Kakantah sebagai pelaksana teknis, hingga Kepala Desa sebagai ujung tombak di masyarakat. Jika berhasil, program ini tidak hanya akan mencatatkan angka statistik yang gemilang, tetapi lebih dari itu, akan meletakkan fondasi hukum yang kokoh untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Lamongan ke depannya. Inilah investasi jangka panjang yang sesungguhnya untuk membangun Lamongan yang lebih maju, adil, dan sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *