Perkuat Penagihan, DJP Terbitkan Aturan Baru untuk Sita Saham di Bursa Milik Penunggak Pajak

Infolamongan.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki senjata baru yang lebih tajam dalam memerangi tunggakan pajak. Berbekal Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-DJP) Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025, otoritas pajak kini memiliki landasan hukum yang solid untuk menyita dan menjual aset surat berharga, khususnya saham yang diperdagangkan di pasar modal, milik para penunggak pajak (wajib pajak atau penanggung pajak) yang bandel. Aturan yang telah berlaku sejak hari penetapannya ini menutup celah lama di mana aset likuid di bursa saham relatif sulit dijangkau dalam eksekusi pajak, mengirimkan sinyal keras bahwa tidak ada lagi “zona aman” bagi harta wajib pajak nakal.

Peraturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, ini menjadi terobosan signifikan dalam upaya penegakan hukum perpajakan. Selama ini, upaya penyitaan seringkali terkendala oleh aset-aset tidak likuid seperti tanah atau properti yang proses lelangnya panjang dan rumit. Dengan sasaran baru pada saham, DJP kini bisa mengejar aset yang sangat likuid dan mudah dinilai harganya secara real-time di pasar.

Mekanisme Baru: Dari Blokir Sampai Sita Saham di Rekening Efek

Beleid ini secara rinci mengatur tata cara eksekusi yang sistematis. Intinya, saham yang dimiliki penanggung pajak dan tercatat atas namanya di lembaga penyimpanan dan penyelesaian (seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia / KSEI) dapat dijadikan objek sita pajak.

Prosesnya dimulai dengan langkah investigasi dan pencegahan. Sebelum penyitaan, pejabat pajak berwenang meminta informasi lengkap kepada lembaga penyimpanan. Data yang diminta sangat detail, meliputi nomor sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, identitas bank pengelola rekening dana nasabah, serta saldo harta kekayaan. Bahkan, informasi hasil tindakan korporasi (corporate actions) seperti dividen atau right issue yang menjadi hak penanggung pajak juga wajib diberikan (Pasal 4 Ayat 3). Ini memastikan DJP memiliki peta harta yang utuh.

Untuk mendukung operasi ini, DJP diwajibkan memiliki infrastruktur rekening sendiri di pasar modal, yaitu Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP (Pasal 3). Rekening-rekening ini berfungsi sebagai “penampungan” sementara saham-saham yang akan disita sebelum dijual di pasar.

Jika setelah proses pemblokiran atau peringatan penanggung pajak masih membandel dan tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, jurusita pajak dapat mengambil langkah eksekutif. Sesuai Pasal 7 Ayat 2, wewenang itu berupa: “Penyitaan atas saham dalam Sub Rekening Efek milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak; dan/atau penyitaan atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada Rekening Dana Nasabah milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak.”

Implikasi Strategis: Meningkatkan Kepatuhan dan Efektivitas Penagihan

Kehadiran PER-DJP ini memiliki implikasi yang luas dan strategis:

  1. Efektivitas Penagihan yang Melonjak: Dengan bisa menyentuh portofolio saham, DJP memiliki alat yang sangat efektif. Proses penjualan saham di pasar sekunder relatif cepat dibandingkan lelang properti. Nilai pasar yang transparan juga meminimalkan sengketa harga. Ini akan mempercepat realisasi piutang pajak dan meningkatkan kas negara.

  2. Deterrens Effect yang Kuat: Aturan ini menjadi peringatan sangat serius, terutama bagi wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan besar dan korporasi yang memiliki portofolio investasi di pasar modal. Ancaman kehilangan aset likuid yang bernilai tinggi dan mudah diakses akan mendorong kepatuhan sukarela yang lebih baik. Pilihan untuk “bersembunyi” di balik kepemilikan saham menjadi tidak lagi viable.

  3. Memperluas Basis Eksekusi: Selama ini, wajib pajak cerdik mungkin hanya mendeklarasikan aset-aset yang sulit disita. Kini, seluruh kekayaan, termasuk yang “tersembunyi” dalam bentuk kepemilikan saham di bursa, menjadi rentan. Ini memaksa transparansi dan pelaporan harta yang lebih lengkap.

  4. Sinergi dengan Otoritas Pasar Modal: Implementasi aturan ini memerlukan koordinasi dan sistem integrasi yang kuat antara DJP, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan KSEI. Ini dapat mendorong tata kelola dan pertukaran data antar lembaga yang lebih baik.

Tantangan dan Pertimbangan dalam Implementasi

Meski powerful, aturan baru ini juga menghadapi sejumlah tantangan yang harus diantisipasi:

  1. Volatilitas Pasar: Nilai saham sangat fluktuatif. Penyitaan dan penjualan di saat harga jatuh dapat merugikan negara (kurang optimal membayar tunggakan) dan juga merugikan wajib pajak secara berlebihan. Perlu protokol timing yang cermat, meski DJP tentu akan menjual di harga terbaik yang memungkinkan.

  2. Dampak Pasar: Penyitaan dan penjualan saham dalam jumlah besar oleh DJP (apabila menyasar saham emiten tertentu dalam porsi signifikan) berpotensi menyebabkan tekanan jual (selling pressure) yang dapat menggoyang harga saham tersebut dan merugikan pemegang saham lain. Mekanisme penjualan perlu dilakukan secara bertahap dan bijak.

  3. Aspek Hukum dan Banding: Wajib pajak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Pajak. Proses hukum ini dapat menunda eksekusi. Perlu kecepatan dan ketepatan prosedural dari DJP untuk meminimalkan ruang gugatan.

  4. Privasi dan Keamanan Data: Pengumpulan data rekening efek yang sangat detail menuntut sistem keamanan siber yang super ketat di pihak DJP dan lembaga mitra untuk mencegah kebocoran data yang sensitif.

Peraturan Dirjen Pajak PER-26/PJ/2025 pada dasarnya adalah penegasan bahwa dalam era digital dan pasar modal yang maju, otoritas pajak juga harus berinovasi. Dengan menjadikan saham sebagai objek sita, DJP tidak hanya memperkuat gigi undang-undang perpajakan, tetapi juga menyelaraskan instrumen penagihannya dengan struktur kekayaan modern masyarakat Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) secara signifikan dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak, yang menjadi tulang punggung pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *