Infolamongan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menorehkan catatan keberhasilan dalam memerangi kejahatan narkotika. Unit khusus yang menjadi ujung tombak perang terhadap narkoba ini berhasil mengungkap dan membongkar sebuah kasus peredaran gelap narkotika golongan I, tepatnya jenis sabu-sabu, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamongan. Operasi yang digelar pada dini hari yang sunyi ini berujung pada pengamanan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan.
Tersangka berhasil diciduk dengan inisial MSA (25), seorang warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Keberhasilannya ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih mencoba merambah wilayah pedesaan dan pinggiran kota, menjadikan sasaran generasi muda yang rentan.
Operasi Dini Hari di Pinggir Jalan Raya Sumberwudi
Operasi pengungkapan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi intelijen yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba. Setelah informasi dinilai kuat dan valid, tim kemudian bergerak untuk melakukan tindakan represif.
Sasaran operasi ditetapkan pada seorang pria yang diduga kuat sedang melakukan transaksi atau membawa barang haram tersebut. Pada hari Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika sebagian besar warga masih terlelap, tim Satresnarkoba bergerak cepat. Lokasi yang dipilih adalah area di pinggir Jalan Raya Sumberwudi, tepatnya di Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Pemilihan lokasi yang cenderung sepi dan gelap pada jam tersebut merupakan modus operandi umum pengedar untuk menghindari sorotan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polres Lamongan kemudian melaksanakan tindakan represif berupa penindakan terhadap tersangka MSA,” jelas pihak kepolisian melalui keterangan resminya. Tindakan ini menunjukkan pola kerja yang sistematis: dari pengumpulan data, analisis, hingga eksekusi di lapangan.
Barang Bukti yang Diamankan: Mulai dari Sabu hingga Alat Transaksi
Keberhasilan operasi ini semakin konkret dengan berhasil diamankannya sejumlah barang bukti yang sangat vital untuk proses hukum selanjutnya. Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MSA dilakukan, petugas menemukan barang bukti utama berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Berat bruto dari sabu yang berhasil disita ini adalah sekitar 1,19 gram. Meski jumlahnya mungkin terlihat kecil, sabu dengan berat segitu sudah dapat menjerat banyak pengguna dan memiliki nilai jual yang cukup signifikan di pasar gelap.
Namun, barang bukti tidak berhenti di sana. Tim Satresnarkoba juga menyita sejumlah item lain yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut. Barang bukti pendukung yang diamankan antara lain:
-
1 (satu) plastik klip kosong: Diduga sebagai alat pembungkus cadangan atau yang sudah digunakan untuk membagi dosis.
-
1 (satu) botol air mineral kosong merek Aquvina: Barang ini sering kali disalahgunakan sebagai alat untuk menghisap atau mengkonsumsi sabu dengan cara tertentu, atau sebagai tempat penyembunyian.
-
1 (satu) unit telepon genggam (HP): Perangkat komunikasi yang menjadi alat vital untuk berkoordinasi dengan pembeli, supplier, atau jaringan. Data dalam HP ini akan diolah lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
-
1 (satu) unit sepeda motor: Kendaraan ini diduga kuat digunakan oleh tersangka sebagai alat mobilitas untuk melakukan pertemuan, pengantaran, atau transaksi narkoba. Penyitaan aset ini merupakan bentuk tindakan tegas yang merugikan pelaku secara materiil.
Proses Hukum Berjalan, Tersangka Hadapi Pasal Berat
Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti, langkah selanjutnya adalah proses hukum. Saat ini, tersangka MSA bersama dengan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa dan diamankan di Mapolres Lamongan. Tersangka kini menjalani proses penyidikan yang intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan dan/atau peredaran sabu-sabu (golongan I), ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, tergantung pada peran, jumlah, dan perbuatan yang dilakukan. Penyidik akan mendalami motif, asal-usul barang, jaringan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Imbauan Kapolres kepada Masyarakat: Jadi Mata dan Telinga
Melalui Kasubbag Humas (Kasihumas) Polres Lamongan, institusi Bhayangkara ini kembali menegaskan komitmennya dan sekaligus menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamongan.
Pihak kepolisian secara tegas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Narkoba, terutama sabu, diingatkan memiliki dampak yang sangat merusak, tidak hanya bagi kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga bagi stabilitas keluarga, ekonomi, dan keamanan sosial.
Lebih dari itu, masyarakat diajak untuk berperan aktif menjadi mitra polisi. “Agar masyarakat turut serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” demikian imbauan resmi tersebut. Kolaborasi antara masyarakat yang waspada dengan aparat penegak hukum yang responsif adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Tujuan akhirnya adalah menjaga generasi muda Lamongan agar tidak terjerumus dalam lembah hitam narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Lamongan secara keseluruhan.
Operasi ini membuktikan bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan tetap siaga 24 jam, tidak kenal waktu, untuk memburu pengedar narkoba hingga ke sudut-sudut wilayah. Pengungkapan kasus MSA ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pesan tegas bahwa Lamongan bukanlah tempat yang aman bagi aktivitas kejahatan narkotika.









