Polres Lamongan Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online Lewat Program Jumat Curhat

Infolamongan.id – Dalam upaya memberantas praktik judi online yang kian marak dan meresahkan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menggelar kegiatan Jumat Curhat di Cafe Hutan Kota, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi langsung antara masyarakat dan aparat kepolisian guna membahas isu-isu hukum, khususnya maraknya perjudian online. Hadir dalam kegiatan ini IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. selaku KBO Satreskrim, IPTU Sunandar, S.H., M.H. sebagai Kanit 1 Pidum, dan IPDA Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H. – Kanit UPPA Satreskrim Polres Lamongan.

Dalam sambutannya, IPTU Yusuf Efendi menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat digelar rutin setiap pekan sebagai ruang untuk menampung keluhan, kritik, serta aspirasi masyarakat. Ia juga memaparkan struktur organisasi Satreskrim yang terbagi dalam enam unit, salah satunya adalah unit cyber crime yang fokus menangani kejahatan berbasis teknologi, termasuk judi online.

IPTU Sunandar menyampaikan edukasi tentang bahaya judi, baik yang bersifat konvensional seperti remi, dadu, dan sabung ayam, hingga bentuk digital seperti aplikasi atau situs judi online. “Judi online adalah permainan untung-untungan yang sangat merusak kehidupan. Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi. Justru sebaliknya, hidup mereka hancur secara ekonomi, mental, dan sosial,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, antusiasme peserta cukup tinggi. Arif, warga Simbatan, bertanya mengenai kemungkinan diproses hukum meski telah berhenti bermain judi online. IPTU Sunandar menjelaskan bahwa jika bukti digital menunjukkan riwayat perjudian masih aktif dalam waktu dekat, maka proses hukum tetap dapat dilakukan.

Pertanyaan lain dari Setyawan, warga Jetis, menyinggung soal bagaimana aparat menangkap pelaku judi online. Dijelaskan bahwa proses penangkapan diawali dengan penyelidikan digital, kunjungan ke lokasi, dan membawa surat perintah resmi dari kepolisian.

Sementara itu, Jaya Satya Pambudi, seorang mahasiswa dari Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, mempertanyakan ancaman hukum bagi pelaku judi online. IPTU Sunandar menyebut ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 10 tahun penjara, dengan rata-rata vonis di pengadilan saat ini sekitar 1 tahun 4 bulan.

Kegiatan Jumat Curhat ditutup dengan imbauan tegas dari jajaran Polres Lamongan agar masyarakat menjauhi judi online dan segera melapor jika mengetahui praktik perjudian di sekitarnya.

“Kami siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Jangan tunggu terlambat. Cegah sebelum menyesal,” ujar IPTU Sunandar.

Ia juga menekankan bahwa generasi muda harus fokus pada pendidikan, aktif berorganisasi, dan menjaga nilai-nilai moral serta ketertiban lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *