LSM HJM Laporkan Dugaan Korupsi 100 Desa dan Jual Beli Pokir DPRD Lamongan ke KPK, Bawa Satu Koper Bukti

Infolamongan.id – Gelombang pemberantasan korupsi di tingkat daerah kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Kabupaten Lamongan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (15/10/2025). Yang membuat laporan ini menarik perhatian publik adalah tim pelapor datang membawa satu koper penuh berisi dokumen dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan korupsi yang mencakup penggunaan dana desa dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2019 hingga 2024.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan LSM HJM, potensi kerugian negara dari dugaan korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp80 miliar. Angka yang fantastis ini mencerminkan betapa seriusnya dugaan penyimpangan yang terjadi di daerah yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan di Jawa Timur tersebut.

Cakupan Kasus yang Luas dan Terstruktur

Ketua Umum LSM Harmoni Jiwa Mandiri, Sukadi, S.H., dalam keterangannya di gedung KPK menyatakan bahwa laporan ini mencakup sekitar 100 desa dari 13 kecamatan di Lamongan yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik. “Kami datang ke KPK membawa satu koper penuh berisi bukti-bukti kuat dugaan penyalahgunaan dana desa dan PTSL di Lamongan. Berdasarkan hasil kajian kami, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp80 miliar,” ujar Sukadi dengan tegas.

Yang lebih mengkhawatirkan, Sukadi menegaskan bahwa pihaknya memutuskan melapor ke KPK karena menilai praktik penyimpangan yang terjadi sudah terstruktur dan masif. “Ini bukan masalah kecil. Indikasinya sudah sistematis. Karena itu, kami menilai KPK adalah lembaga paling tepat untuk menangani kasus ini,” imbuhnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi secara sporadis, tetapi telah menjadi pola yang terorganisir di berbagai level pemerintahan daerah.

Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD Lamongan

Aspek lain yang tak kalah mengejutkan dari laporan ini adalah dugaan praktik jual beli pokiran (usulan program) di lingkungan DPRD Kabupaten Lamongan. Suliono, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa laporan HJM tidak hanya menyangkut dugaan korupsi di tingkat desa, tetapi juga mencakup lembaga legislatif di Lamongan.

“Selain laporan korupsi dana desa dan PTSL, kami juga melaporkan dugaan jual beli pokir di lingkungan DPRD Kabupaten Lamongan, yang melibatkan sekitar 50 anggota dewan. Dari hasil investigasi HJM, ditemukan bahwa para anggota dewan diduga mendapat keuntungan pribadi sekitar 35 persen dari nilai proyek pokir yang diberikan ke Desa,” ungkap Suliono dengan detail.

Lebih lanjut, kuasa hukum ini menegaskan, “Ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.” Jika dugaan ini terbukti, praktik semacam ini tidak hanya merusak tata kelola anggaran yang sehat, tetapi juga mengkhianati amanah konstituen yang memilih mereka.

Klaim dan Klarifikasi Posisi Pelapor

Dalam konferensi persnya, Suliono juga memberikan klarifikasi penting mengenai posisi dan inisiatif pelaporan. “Perlu kami luruskan, laporan ini bukan inisiatif langsung dari Aliansi Alam Bersatu Jaya. Ini murni langkah hukum dari LSM Harmoni Jiwa Mandiri yang memang berada di bawah naungan aliansi Alam Bersatu Jaya,” jelasnya.

Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam proses pelaporan. Suliono juga menjelaskan posisi Miftah Zaeni yang selama ini dikenal sebagai Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya. “Bapak Miftah Zaeni memang ikut dalam tim pelaporan, namun posisinya di sini bukan sebagai presiden aliansi, melainkan sebagai kepala divisi investigasi LSM HJM,” tegas Suliono.

Penegasan ini menunjukkan keseriusan LSM HJM dalam menjaga profesionalitas dan fokus pada substansi laporan, tanpa terbebani oleh berbagai kepentingan yang mungkin melekat pada jejaring organisasi yang lebih besar.

Upaya di Tingkat Daerah yang Tidak Ditanggapi Serius

Menurut pengakuan tim pelapor, langkah melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK bukanlah tindakan impulsif. Suliono mengungkapkan bahwa laporan ke KPK ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya klarifikasi dan advokasi di tingkat daerah tidak mendapatkan tanggapan serius.

“Kami sudah coba dorong penyelesaian di tingkat kabupaten, tapi tidak ada progres. Karena itu, kami memilih jalur hukum melalui KPK agar semuanya terang benderang,” pungkasnya dengan nada kecewa. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa mekanisme pengawasan internal di daerah diduga tidak berjalan efektif, sehingga memaksa masyarakat sipil mengambil langkah ekstra dengan melapor langsung ke lembaga antirasuah nasional.

Implikasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Dugaan korupsi yang melibatkan如此 banyak desa dan anggota dewan ini tentu memiliki implikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan di Lamongan. Pertama, hal ini berpotensi mengganggu efektivitas program pembangunan desa yang selama ini digalakkan pemerintah pusat. Kedua, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa terkikis jika dugaan ini terbukti benar.

Ketiga, dari perspektif hukum, laporan ini akan menjadi ujian bagi KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan banyak pelaku dan tersebar di berbagai level pemerintahan. Keempat, secara politik, kasus ini berpotensi mengubah peta kekuatan di Lamongan, terutama jika terbukti melibatkan banyak anggota dewan.

Potensi Dampak terhadap Masyarakat

Jika dugaan korupsi senilai Rp80 miliar ini terbukti, masyarakat Lamonganlah yang paling dirugikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, peningkatan infrastruktur, dan program-program pemberdayaan masyarakat justru diduga dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kerugian tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa dan daerah bisa menurun drastis. Selain itu, program PTSL yang seharusnya membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka juga diduga dikorupsi, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Tantangan Investigasi KPK

Kedepannya, KPK akan menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam menginvestigasi laporan ini. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain: pertama, luasnya cakupan kasus yang melibatkan 100 desa dari 13 kecamatan. Kedua, kompleksitas dugaan korupsi yang melibatkan tidak hanya eksekutif di level desa, tetapi juga legislatif di level kabupaten.

Ketiga, kemungkinan adanya resistensi dari pihak-pihak yang terlibat. Keempat, keterbatasan sumber daya KPK dalam menangani kasus yang begitu besar dan kompleks. Namun, dengan bukti-bukti yang sudah dibawa dalam satu koper tersebut, diharapkan KPK dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Harapan Masyarakat Sipil

LSM HJM dan masyarakat sipil Lamongan tentu berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh KPK. Mereka menginginkan proses hukum yang transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun. Selain itu, mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Lamongan.

Dengan ditanganinya kasus ini secara tuntas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang berpotensi melakukan tindakan serupa di masa depan. Yang paling penting, pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas dalam proses hukum yang akan berlangsung.

Sebagai penutup, langkah berani LSM HJM ini patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Masyarakat menunggu tindak lanjut dari KPK dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak-hak masyarakat Lamongan yang selama ini mungkin terabaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *