Keributan Debt Collector dan Pengendara Motor di Babat Berakhir dengan Mediasi Polsek

Infolamongan.id – Sebuah insiden antara debt collector dan pengendara motor sempat membuat ricuh kawasan depan Depot Mira, Jalan Raya Babat, Lamongan, pada Rabu (30/7/2025) siang. Kejadian yang berawal dari penagihan utang ini nyaris berujung keributan fisik sebelum akhirnya dibawa ke meja mediasi oleh Polsek Babat.

Awal Kejadian

Berdasarkan laporan warga, kejadian bermula ketika sekelompok debt collector menahan seorang pengendara motor bernama Wahyudi (32) di pinggir jalan. Mereka mempersoalkan tunggakan pembayaran yang telah menumpuk selama satu tahun. Sempat terjadi adu mulut yang panas antara kedua belah pihak, membuat warga sekitar merasa resah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat.

Tindakan Cepat Polsek Babat
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Babat segera bergerak ke lokasi. Menimbang keramaian lalu lintas di Jalan Raya Babat, polisi memutuskan untuk membawa kedua belah pihak ke kantor polsek untuk mediasi.

“Kami memilih mediasi di kantor polsek untuk menghindari kerumunan dan kemacetan lalu lintas. Selain itu, proses mediasi membutuhkan suasana yang kondusif,” jelas Kompol Chakim Amrulloh, S.H., M.H., Kapolsek Babat saat dikonfirmasi.

Fakta Mengejutkan Terungkap

Dalam proses mediasi yang berlangsung sekitar dua jam, terungkap beberapa fakta mengejutkan:

  • Plat Nomor Palsu: Kendaraan yang dikendarai Wahyudi diduga menggunakan plat nomor palsu.
  • Tunggakan 1 Tahun: Terdapat tunggakan pembayaran yang memang belum diselesaikan selama satu tahun.
  • Sistem Penagihan: Debt collector mengaku telah beberapa kali melakukan penagihan secara baik-baik namun tidak direspon.

Kesepakatan Damai

Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi polisi, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak:

  • Wahyudi bersedia membayar sejumlah uang sebagai pelunasan tunggakan.
  • Pihak debt collector menyatakan tidak akan melakukan tindakan penagihan yang meresahkan di kemudian hari.

Penjelasan Kapolsek

Kompol Chakim menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai aturan.

“Anggota kami telah bertindak profesional dengan mengedepankan mediasi. Tidak ada intimidasi maupun pembiaran dalam proses ini. Jika ada perdebatan, itu hal wajar karena masing-masing pihak punya argumen. Tugas kami adalah mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Kapolsek juga membantah isu bahwa polisi membiarkan praktik intimidasi oleh debt collector. “Kami selalu mengutamakan perlindungan hukum bagi masyarakat. Jika ada cara penagihan yang tidak sesuai aturan, kami akan bertindak tegas,” tambahnya.

Peringatan untuk Debt Collector

Merespon keluhan masyarakat tentang maraknya aksi debt collector yang dinilai meresahkan, Kapolsek Babat menyatakan akan membuka posko pengaduan khusus.

“Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan atau diintimidasi oleh debt collector untuk segera melapor. Kami akan menindak tegas praktik-praktik yang melanggar hukum,” tegas Chakim.

Respons Masyarakat

Kejadian ini mendapat perhatian luas warga Babat. Beberapa masyarakat yang diwawancarai menyatakan apresiasi atas tindakan cepat polisi.

“Syukur polisi cepat tanggap. Kami khawatir terjadi keributan lebih besar,” kata Andik (45), salah seorang saksi mata.

Namun ada juga yang berharap agar pengawasan terhadap aktivitas debt collector lebih diperketat. “Kadang cara mereka menagih membuat takut. Semoga polisi bisa lebih tegas,” ujar Siti (38), warga sekitar.

Analisis Hukum

Penggunaan plat palsu yang terungkap dalam kasus ini bisa dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara untuk penagihan utang, harus mengikuti aturan dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE serta UU Perlindungan Konsumen.

Pesan Polisi untuk Masyarakat

Polsek Babat mengimbau:

  • Masyarakat wajib memastikan kelengkapan dokumen kendaraan
  • Segera selesaikan kewajiban finansial untuk menghindari masalah
  • Laporkan segera jika mengalami intimidasi dalam penagihan utang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *