Infolamongan.id – Di kaki Gunung Sunan Drajat, aktivitas tambang terus bergulir tanpa henti. Truk pengangkut material berlalu-lalang, alat berat bekerja siang malam, dan debu halus berterbangan terbawa angin hingga ke permukiman sekitar. Anehnya, meskipun dampak lingkungan dan risiko kesehatan mulai terasa, nyaris tidak ada protes dari warga setempat.
Padahal, partikel debu yang dihasilkan dari proses penambangan dapat memicu berbagai gangguan pernapasan, mulai dari batuk berkepanjangan, asma, hingga penyakit paru-paru kronis. Namun suasana di desa-desa sekitar tetap tenang — terlalu tenang, seolah-olah tak ada masalah.
Bahaya yang Tak Disadari
Dokter paru di salah satu rumah sakit daerah menjelaskan, debu tambang berukuran mikroskopis mudah terhirup dan menumpuk di saluran pernapasan. Paparan jangka panjang meningkatkan risiko infeksi paru bahkan penyakit serius seperti pneumokoniosis, penyakit yang sering menyerang para pekerja tambang.
“Bahaya debu tambang itu nyata, bukan sekadar ketidaknyamanan. Kalau terpapar terus-menerus, anak-anak dan lansia paling rentan,” ujarnya.
Sayangnya, kesadaran warga masih rendah. Ada yang beranggapan debu hanyalah bagian dari kehidupan pedesaan, ada pula yang enggan bersuara karena khawatir mengganggu hubungan sosial dengan pemilik atau operator tambang. Situasi ini membuat potensi pelanggaran lingkungan luput dari sorotan publik.
Apa Kata Hukum?
Meskipun tidak ada pasal tunggal yang menyebut larangan absolut tambang dekat permukiman, regulasi di Indonesia jelas mengatur perlindungan masyarakat dan lingkungan. Kegiatan penambangan wajib melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, konsultasi publik, dan harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika syarat ini diabaikan, izin tambang bisa digugat atau dicabut.
Beberapa payung hukum yang relevan antara lain:
-
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 96–100 mewajibkan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat; Pasal 134–136 mengikat tambang pada kesesuaian RTRW dan izin lingkungan.
-
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 38 menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
-
PP No. 22 Tahun 2021: Menetapkan kegiatan tambang dekat pemukiman harus melalui proses AMDAL yang ketat.
-
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018: Menentukan kaidah teknis pertambangan, termasuk kewajiban zona penyangga (buffer zone) dan mitigasi risiko terhadap penduduk.
-
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Lokasi tambang harus sesuai peruntukan tata ruang daerah.
-
Putusan MA No. 31 P/HUM/2012: Izin tambang dapat dibatalkan jika bertentangan dengan RTRW dan mengancam permukiman.
Dengan kata lain, tambang tidak bisa beroperasi bebas tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Jika kajian jarak aman diabaikan, itu sudah masuk ranah pelanggaran serius.
Diam Bukan Berarti Aman
Keheningan warga sekitar Gunung Sunan Drajat bukanlah tanda bahwa semuanya baik-baik saja. Justru, ketidakadaan protes bisa berarti dua hal: warga tidak tahu haknya, atau ada tekanan sosial-ekonomi yang membuat mereka enggan bersuara. Padahal, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak dasar yang dijamin undang-undang.
Jika dibiarkan, aktivitas tambang berpotensi memperburuk kualitas udara, merusak ekosistem lokal, dan meningkatkan beban kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah dan pihak terkait seharusnya proaktif memeriksa kelengkapan izin, memastikan kajian AMDAL berjalan, dan menegakkan aturan jarak aman pertambangan dari permukiman.
Gunung Sunan Drajat mungkin tampak kokoh berdiri, tetapi debu yang menyelimutinya perlahan mengancam kehidupan di sekitarnya. Dan jika warga terus diam, ancaman ini hanya akan semakin nyata.










tulisan yang mewakili