Infolamongan.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan menandatangani nota kesepahaman MOU bersama Pengadilan Agama Lamongan dan delapan belas stakeholder se-Kabupaten Lamongan sebagai upaya memperkuat pelayanan publik, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta membangun ketahanan keluarga. Penandatanganan yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Command Center Pemkab Lamongan Lantai 3 ini dilakukan menyusul tingginya angka perceraian di wilayah setempat.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, yang akrab disapa Pak Yes, menuturkan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa. Menurutnya, ketahanan keluarga harus diperkuat seiring dengan ketahanan pangan dan energi yang selama ini menjadi fokus utama pembangunan nasional.
“Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang unggul dan berdaya saing,” tutur Bupati.
Pak Yes menjelaskan bahwa penguatan keluarga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden, dengan fokus pada pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan peran keluarga, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan ekosistem keluarga yang harmonis, sejahtera, dan tahan terhadap berbagai tekanan sosial.
Namun, tantangan ketahanan keluarga di Lamongan masih cukup besar. Data yang diungkapkan oleh Bupati menunjukkan bahwa angka perceraian di Lamongan tergolong tinggi, bahkan masuk dalam sepuluh besar daerah dengan angka perceraian tertinggi di tingkat nasional.
“Pada tahun ini, hingga bulan April saja, jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah mencapai lebih dari seribu kasus. Ini angka yang sangat memprihatinkan. Setiap hari ada puluhan keluarga yang retak,” ungkapnya dengan nada serius.
Lebih lanjut, Pak Yes menyoroti dampak pasca perceraian yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial yang lebih kompleks. Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak yang menjadi korban utama. Meningkatnya kasus anak dari keluarga tidak utuh (broken home) berpotensi memicu masalah psikologis, penurunan prestasi akademik, hingga risiko terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja.
“Anak-anak dari keluarga broken home lebih rentan mengalami tekanan mental dan mudah terpengaruh pergaulan negatif. Ini yang harus kita cegah bersama. Jangan sampai perceraian melahirkan generasi yang lemah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, Ridwan Fauzi, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan keluarga yang berkelanjutan. Menurutnya, persoalan keluarga tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kerja sama yang solid antara pengadilan, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lainnya.
“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU bersama delapan belas stakeholder hari ini, dan 22 stakeholder lainnya yang akan dilaksanakan pada waktu berikutnya, kita fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian,” jelas Ridwan Fauzi.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini melibatkan berbagai instansi dengan fokus pada penguatan layanan, di antaranya administrasi perceraian yang lebih tertib, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan ahli waris yang selama ini sering menjadi sengketa pasca perceraian.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU ini cukup komprehensif. Pertama, penguatan administrasi perceraian bersama Pemkab Lamongan agar proses perceraian tercatat dengan baik dan hak-hak mantan istri serta anak terpenuhi. Kedua, sinergi dengan kepolisian terkait proses gugatan yang melibatkan anggota Polri. Ketiga, kolaborasi dengan kejaksaan dalam perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Keempat, layanan terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam percepatan penanganan ahli waris, mengingat sengketa harta gono-gini sering menjadi pemicu konflik berkepanjangan. Kelima, pendampingan psikososial bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) bagi keluarga yang bercerai. Keenam, perlindungan hak anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan.
Melalui MoU ini, diharapkan terbangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap persoalan keluarga. Selain itu, upaya preventif untuk menekan angka perceraian juga akan digencarkan melalui program bimbingan pra-nikah, konseling keluarga, dan penguatan ekonomi rumah tangga.
“Dengan sinergi yang kuat, kita optimis angka perceraian di Lamongan bisa ditekan secara bertahap. Keluarga yang kuat adalah fondasi utama bangsa yang tangguh,” pungkas Ridwan Fauzi.









