Infolamongan.com – Sebuah kasus hukum yang berawal dari insiden fisik di tengah acara publik di Alun-Alun Lamongan terus bergulir dengan kompleksitas yang makin mengundang tanya. Meskipun dua pihak yang terlibat, yaitu Yak Widhi dan Dayat, telah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib setempat, proses penyidikan yang berjalan kini menghadapi ujian terkait prinsip transparansi dan keadilan prosedural. Kuasa hukum dari salah satu pihak secara terbuka menyatakan keberatan atas belum diberikannya akses terhadap alat bukti oleh penyidik, sebuah hal yang dianggap fundamental dalam proses hukum yang adil.
Berdasarkan informasi yang beredar, kronologi kejadian bermula saat acara yang melibatkan sejumlah tokoh, termasuk seorang sesepuh yang disebut Mbah Saeran, yang hendak berfoto dengan Wakil Bupati Lamongan. Dalam suasana yang ramai itu, terjadi tarik-menarik yang melibatkan Yak Widhi. Keadaan memanas dan berujung pada pemukulan terhadap Yak Widhi oleh pihak Dayat, yang menyebabkan korban mengalami luka berdarah. Yak Widhi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian setempat.
Namun, dua hari pasca-laporan Yak Widhi, giliran Dayat yang melapor ke kepolisian dengan versi dan tuduhannya sendiri. Alih-alih mengungkap secara tuntas siapa pelaku pemukulan, proses hukum justru berakhir dengan penetapan kedua belah pihak sebagai tersangka. Keputusan ini, meski lazim dalam kasus saling lapor, justru membuat publik bingung dan mempertanyakan substansi penegakan hukum. “Masalah yang seharusnya mudah diselesaikan dengan klarifikasi saksi dan bukti visual, masih berputar-putar sampai sekarang belum temu ujungnya,” ujar seorang pengamat hukum lokal yang enggan disebut namanya.
Protes Kuasa Hukum: Due Process of Law Dianggap Terganggu
Dalam perkembangan terbaru, proses penyidikan ini mendapat protes resmi dari kuasa hukum Yak Widhi, Siswanto SH. Dalam konferensi persnya pada Rabu (7/1/2026), Siswanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta akses terhadap alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka, namun permintaan itu belum juga dikabulkan.
“Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini kami belum diberikan salinan atau penjelasan detail terkait alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersebut,” tegas Siswanto. Ia menegaskan bahwa keterbukaan alat bukti bukanlah fasilitas, melainkan hak procedural yang dijamin hukum dan bagian tak terpisahkan dari prinsip due process of law (proses hukum yang semestinya) serta hak konstitusional tersangka untuk membela diri.
“Tanpa akses tersebut, kami menilai proses hukum berpotensi tidak berjalan secara adil. Bagaimana kami bisa menyusun pembelaan yang tepat jika tidak tahu dengan pasti apa yang menjadi tudingan dan bukti lawan?” tambahnya. Keadaan ini menciptakan ketimpangan (inequality of arms) antara jaksa/penyidik dengan pihak pembela, yang dapat merusak prinsip peradilan yang fair.
Status Tahanan Luar dan Pertanyaan Publik
Sementara itu, pihak berwajib telah memberikan status tahanan luar dengan kewajiban wajib lapor kepada Yak Widhi. Status ini mengindikasikan bahwa penyidik menilai tersangka kooperatif dan tidak berpotensi menghilang atau mengulangi tindak pidana sehingga tidak perlu ditahan di rumah tahanan.
Namun, di mata publik, ada kesan ketidakselarasan. Di satu sisi, seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan konsekuensi hukum tertentu, tetapi di sisi lain, hak dasarnya untuk mengetahui materi pembuktian justru dinilai terhambat. “Apakah ini sudah mencerminkan keadilan dan kepastian hukum?” tanya warganet di media sosial, yang tengah mengikuti kasus ini dengan saksama.
Publik mempertanyakan konsistensi dan transparansi penanganan kasus ini. Kecurigaan bahwa penyelesaian kasus mengambang atau bahkan ada upaya untuk ‘menyudutkan’ salah satu pihak dengan prosedur yang tidak transparan mulai bermunculan, meskipun belum dapat dibuktikan.
Pihak Berwajib Belum Beri Keterangan, Kredibilitas Proses Hukum Diuji
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwajib setempat belum memberikan keterangan resmi yang menjelaskan alasan di balik belum diserahkannya alat bukti kepada kuasa hukum tersangka. Keterangan resmi ini sangat krusial untuk meredam spekulasi dan memberikan kepastian kepada publik bahwa proses hukum berjalan di jalur yang benar.
Ada beberapa kemungkinan alasan teknis yang dapat dikemukakan penyidik, misalnya bahwa bukti masih dalam tahap analisis forensik lebih lanjut, atau ada pertimbangan khusus untuk menjaga integritas penyidikan. Namun, apa pun alasannya, komunikasi yang jelas dan sesuai dengan koridor hukum mutlak diperlukan. Penolakan atau penundaan tanpa dasar hukum yang kuat dapat berdampak serius: pertama, berpotensi menggugurkan berkas perkara di tingkat pengadilan nanti; kedua, merusak kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat; dan ketiga, memperpanjang konflik sosial di tingkat akar rumput, karena kasus ini melibatkan figur yang diketahui publik.
Kasus yang berawal dari insiden di Alun-Alun Lamongan ini telah berubah menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum procedural di daerah tersebut. Ia tidak hanya menguji kemampuan penyidik mengungkap fakta objektif suatu peristiwa, tetapi juga menguji komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip hukum acara pidana yang menjamin keadilan bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor. Kejelasan dan transparansi dalam beberapa hari ke depan akan menentukan apakah kasus ini akan diselesaikan sebagai sebuah pembelajaran hukum yang berintegritas, atau justru menjadi preseden buruk tentang proses hukum yang berbelit dan tertutup.









