Dari Lamongan ke Surabaya: Perjalanan Korban Mencari Keadilan di Balik Saling Lapor

Infolamongan.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di tengah keramaian Festival Budaya Adat Nusantara di Alun-Alun Lamongan, 18 Oktober 2025, kembali mencuat ke permukaan dengan dimensi baru. Kali ini, korban yang mengaku bernama Widi tampil dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal Tiktok “Pengacara Sholeh Surabaya”, membongkar kronologi kejadian dan menyuarakan kekhawatirannya terhadap perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Percakapan antara Widi dengan presenter yang akrab disapa “Cak Sholeh” tersebut mengungkap detail insiden, adanya laporan balik dari pelaku, dan harapan akan keadilan yang objektif.

Dalam dialog yang berlangsung di studio di Surabaya itu, Widi menceritakan dengan jelas kronologi pemukulan yang dialaminya. Ia mengonfirmasi bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 18 Oktober 2025, di Alun-alun Lamongan, saat sedang berlangsung acara Festival Budaya Adat Nusantara. “Kan ada acara Festival Budaya Adat Nusantara,” jelas Widi ketika ditanya konteks kejadian.

Ia mendeskripsikan bahwa dirinya dipukul satu kali. “Kepala, kena mulut. Langsung berdarah… atas bawah ini bibir saya robek,” ungkap Widi. Menurutnya, pada saat kejadian, ia tidak langsung mengenali pelaku. Namun, setelah melihat sekeliling, ia mengenali orang tersebut sebagai seseorang bernama Dayat, yang juga merupakan warga Lamongan. “Nah, terus saya melihat gini, ternyata saya kenal yang mukul saya itu Dayat,” ujarnya.

Laporan Hukum yang Bersilangan dan Kekhawatiran Rekayasa

Hal yang kemudian mempersulit situasi adalah dinamika pelaporan hukum yang terjadi. Widi menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan pada hari yang sama, 18 Oktober 2025. Namun, dua hari kemudian, pada 20 Oktober 2025, Dayat justru melaporkan Widi dengan tuduhan melakukan penendangan terhadapnya.

“Lah ini yang anehnya, Dayat ini melaporkan saya melakukan penendangan ke Dayat. Tapi dia lapornya tanggal 20 Oktober,” keluh Widi, menunjukkan pola laporan balik (counter report) yang kerap terjadi dalam sengketa sebagai upaya pembalasan atau pembelokan isu.

Kabar baik datang bagi Widi ketika Polres Lamongan akhirnya menetapkan Dayat sebagai tersangka atas laporannya. “Ya alhamdulillah pihak Polres Lamongan ini bagus sehingga laporan saya kemarin menetapkan Dayat sebagai tersangka,” kata Widi. Ia menyebutkan penetapan tersangka tersebut terjadi pada 30 Desember 2025, yang sesuai dengan dokumen resmi yang beredar sebelumnya.

Namun, di balik keputusan itu, Widi menyimpan kekhawatiran besar. Ia takut laporan balik dari Dayat akan membawa dampak buruk baginya. “Lah ini saya khawatir, Cak. Karena kan saya dilaporkan Dayat, khawatirnya nanti ya maaf ya, ada rekayasa semuanya kan sehingga saya nanti bisa jadi tersangka,” ungkapnya dengan nada cemas. Kekhawatiran ini merefleksikan ketidakpercayaan publik terhadap kemungkinan objektivitas proses hukum ketika ada upaya saling laporan.

Analisis Pengacara Sholeh: Pentingnya Bukti Video dan Saksi

Merespons cerita dan kekhawatiran Widi, Pengacara Sholeh memberikan analisis hukum dan strategi. Ia menekankan pentingnya bukti elektronik, khususnya rekaman video, yang dapat merekam kejadian secara utuh di tengah keramaian acara festival tersebut.

“Konteks ini supaya nantinya betul-betul penyidikan itu objektif, maka harus tetap berupaya mencari video yang betul-betul memotret, merekam secara utuh. Supaya itu menjadi bukti kalau ada keterangan yang tidak benar misalnya disampaikan oleh Dayat, oleh saksi-saksinya Dayat. Nah itu akan dilawan oleh video itu,” jelas Cak Sholeh.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran saksi. Mengingat acara festival itu dihadiri banyak orang, termasuk pejabat seperti Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas, dan Camat (meski Widi meragukan kehadiran Kapolres), seharusnya banyak saksi mata yang dapat dimintai keterangan. “Kalau memang kamu tahu bahwa Widi tidak melakukan penendangan, ayo jadilah saksi supaya yang benar tetap benar, yang salah tetap salah,” ajaknya kepada publik.

Viral sebagai Jalan Menuju Keadilan?

Di akhir sesi, Pengacara Sholeh kembali menyerukan jargon yang kerap digunakannya: “no viral, no justice”. Ia beralasan bahwa masyarakat biasa, yang bukan pejabat atau politisi, sering kali hanya bisa mendapatkan perhatian dan tekanan untuk proses hukum yang adil melalui viralitas di media sosial. “Siapa kita? Kita bukan pejabat, kita bukan presiden, kita bukan anggota DPR Indonesia. Kalau tidak viral, kita tidak akan dapat keadilan,” tuturnya.

Pernyataan ini menyoroti sebuah paradoks dalam sistem peradilan saat ini: keadilan seolah-olah harus diperjuangkan melalui popularitas di ranah digital sebelum benar-benar ditangani secara serius di ranah hukum formal.

Implikasi dan Tuntutan Ke Depan

Kehadiran Widi di kanal Pengacara Sholeh Surabaya telah mengangkat kasus ini dari sekadar berkas di Mapolres Lamongan menjadi sorotan publik yang lebih luas. Percakapan ini memberikan tekanan moral dan sosial kepada aparat penegak hukum di Lamongan untuk:

  1. Bersikap Transparan dan Objektif: Proses penyidikan terhadap dua laporan yang saling bertolak belakang ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengedepankan bukti fisik (seperti rekaman CCTV atau video ponsel warga) dan keterangan saksi yang independen.

  2. Menghindari Rekayasa: Kekhawatiran Widi tentang rekayasa harus dijawab dengan proses hukum yang bersih dan profesional. Setiap langkah penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Mempercepat Proses: Publik kini mengawasi. Penetapan tersangka terhadap Dayat adalah langkah awal. Proses selanjutnya, mulai dari pengembangan kasus, pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak, hingga kemungkinan penuntutan, harus berjalan lancar tanpa kesan ditunda-tunda.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Lamongan untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dapat berjalan adil meski diwarnai saling laporan dan sorotan media. Jawabannya tidak hanya akan menentukan nasib Widi dan Dayat, tetapi juga membentuk persepsi publik tentang komitmen kepolisian terhadap keadilan di wilayahnya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *