Kasus Penganiayaan di Alun-Alun Lamongan Masuki Babak Baru: Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka

Infolamongan.com – Proses hukum atas kasus penganiayaan yang viral terjadi di Alun-Alun Kota Lamongan pada Oktober lalu akhirnya memasuki tahap signifikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jawa Timur secara resmi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka (ST) Nomor: S.Tap/213/XII/RES.1.6./2025/Satreskrim yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, tersangka yang ditetapkan adalah Ainy Hidayat alias Dayat bin almarhum Rifa’i. Pria kelahiran Lamongan, 1 November 1971 (54 tahun) ini diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi pelaku penganiayaan ringan.

Kasus ini berawal dari sebuah Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/322/X/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDANJAWA TIMUR yang diterima pada 18 Oktober 2025. Insiden dugaan penganiayaan itu sendiri dilaporkan terjadi di area Alun-Alun Lamongan, tepatnya di Jalan Lamongrejo, Kelurahan Tumenggungan, pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025.

Proses Hukum yang Berjenjang

Dokumen yang dirujuk menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan polisi (LP), penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan sejumlah langkah awal. Pada 6 November 2025, dikeluarkan dua dokumen kunci: Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/266/XI/RES.1.6./2025/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/205/XI/RES.1.6./2025/Satreskrim.

Proses penyidikan kemudian berlangsung hampir dua bulan. Selama periode ini, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan analisis mendalam. Tahap kritis dalam proses ini adalah Gelar Perkara yang dilaksanakan pada 24 Desember 2025. Forum gelar perkara, yang biasanya melibatkan penyidik dan pembimbing dari Polda, berfungsi untuk menilai kelengkapan berkas dan kekuatan bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Hasil gelar perkara inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah penetapan tersangka terhadap Ainy Hidayat lima hari kemudian, tepatnya pada 29 Desember 2025.

Identitas dan Profil Tersangka

Tersangka yang ditetapkan, Ainy Hidayat alias Dayat, tercatat sebagai warga negara Indonesia, beragama Islam, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan data administrasi kependudukan, ia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3524220111710003 dan berdomisili di Magersari Gang Musi 06 RT 001 RW 002, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Alamat ini menunjukkan kedekatan geografis tersangka dengan lokasi kejadian perkara (TKP), yaitu Alun-Alun Lamongan.

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan penting yang ditunggu-tunggu publik, terutama mengingat lokasi kejadian yang merupakan ruang publik utama dan simbol kota. Kasus penganiayaan di tempat umum seperti alun-alun seringkali menimbulkan kecemasan sosial terkait rasa aman warga.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan telah ditetapkannya tersangka, proses hukum kini memasuki fase berikutnya. Berkas penyidikan akan segera dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk ditelaah dan kemudian disusun menjadi surat dakwaan. Penyerahan berkas ini menjadi kewajiban penyidik setelah penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Kejaksaan akan mempelajari kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang diajukan. Jika dinilai lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil, penuntut umum akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Lamongan untuk disidangkan. Namun, jika terdapat kekurangan, Kejaksaan dapat mengembalikan berkas (BP3) kepada penyidik untuk dilengkapi.

Publik kini menantikan transparansi dan kelanjutan proses peradilan ini. Penetapan tersangka atas nama Ainy Hidayat diharapkan mampu mengungkap secara tuntas motif, kronologi, dan semua pihak yang terlibat dalam insiden penganiayaan di alun-alun tersebut, sekaligus memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi masyarakat Lamongan. Kejelasan proses ini juga akan menjadi tolak ukur penegakan hukum di ruang publik yang notabene menjadi cermin ketertiban sosial secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *