Infolamongan.com – Kebijakan progresif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam mengoptimalkan potensi zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menunjukkan dampak sosial yang nyata dan terukur. Berbekal instruksi Bupati Yuhronur Efendi yang mewajibkan seluruh ASN di lingkup Pemkab untuk menyalurkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan, akumulasi dana yang terkumpul di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lamongan kini menjadi salah satu instrumen strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Bukti nyata dari pemanfaatan dana zakat tersebut diwujudkan melalui program unggulan “1 Desa 6 Mustahik”. Dalam program ini, Pemkab bersama Baznas menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp600.000 kepada 6 penerima manfaat (mustahik) di setiap desa secara rutin setiap semester. Dengan jumlah desa sebanyak 424 desa yang tersebar di 27 kecamatan, program ini secara serentak membantu setidaknya 2.544 kepala keluarga kurang mampu di seluruh penjuru Lamongan.
Pentasharufan Langsung: Bantuan Sampai ke Tapak Penerima
Komitmen untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat manfaat diwujudkan dengan penyaluran langsung (pentasharufan). Pada Kamis (18/12/2025), bertempat di Pendopo Desa Glagah, Bupati Yuhronur Efendi secara simbolis menyerahkan bantuan program semester II kepada perwakilan 174 mustahik dari Kecamatan Glagah dan 126 mustahik dari Kecamatan Karangbinangun, total 300 penerima.
“Pentasharufan bantuan ini kami tujukan untuk membantu masyarakat yang kurang sejahtera dalam mencukupi kebutuhannya,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes. Penyerahan langsung oleh kepala daerah ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi bentuk transparansi dan pengawasan, sekaligus membangun ikatan emosional antara pemerintah dan warga yang paling membutuhkan.
Alur Dana yang Transparan: Dari Gaji ASN ke Tangan Mustahik
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yuhronur Efendi juga menjelaskan alur dana yang membuat program ini berkelanjutan. Sumber utama Baznas Lamongan berasal dari kepatuhan ASN dalam menjalankan instruksi zakat profesi. Mekanismenya dirancang sistematis: potongan 2,5% dari gaji ASN dialirkan secara otomatis ke rekening Baznas.
“Instruksi yang saya buat mendapatkan banyak antusias dari ASN dan lainnya. Sehingga program ini terus berkembang, awalnya 1 desa 1 mustahik sekarang menjadi 1 desa 6 mustahik,” jelas Pak Yes dengan penuh apresiasi. Perkembangan program dari “1 Desa 1 Mustahik” menjadi “1 Desa 6 Mustahik” merupakan indikator nyata dari peningkatan jumlah dan nominal zakat yang berhasil dihimpun, yang diakibatkan oleh kepatuhan dan kesadaran kolektif ASN Lamongan.
Pak Yes berharap tren positif ini terus berlanjut, “Semoga ke depannya terus meningkat sehingga dapat membantu mensejahterakan saudara kita yang membutuhkan.”
Dampak Makro: Kontribusi pada Tren Penurunan Kemiskinan
Kebijakan zakat profesi ini tidak berjalan sendiri, tetapi sinergis dengan berbagai program perlindungan sosial lain. Hasilnya, berdampak pada perbaikan angka makro. Bupati Yuhronur Efendi mengabarkan capaian menggembirakan: angka kemiskinan di Kabupaten Lamongan terus menunjukkan tren penurunan yang konsisten.
Pada tahun 2021, angka kemiskinan masih berada di level 13,86 persen. Berkat berbagai intervensi, angka tersebut berhasil ditekan menjadi 12,53 persen (2022), lalu 12,43 persen (2023), dan kembali turun menjadi 12,16 persen pada tahun 2024. Meskipun penurunannya bertahap, konsistensi tren ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan, termasuk optimalisasi zakat, bergerak ke arah yang tepat dalam mendukung pengentasan kemiskinan.
Pendidikan sebagai Pilar: Beasiswa untuk Santri
Selain bantuan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan dasar, Baznas Lamongan juga memastikan dana zakat digunakan untuk investasi sosial jangka panjang, yaitu pendidikan. Pada acara pentasharufan yang sama, Ketua Baznas Kabupaten Lamongan, Bambang Eko Mulyono, menyampaikan bahwa program ini juga dibarengi dengan pemberian beasiswa kepada 9 santri.
Langkah ini mencerminkan pemahaman bahwa pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dengan bantuan langsung tunai, tetapi perlu diiringi dengan upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. Bantuan beasiswa bertujuan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, khususnya yang menempuh pendidikan di pondok pesantren, tidak terputus sekolahnya. “Upaya ini dilakukan untuk membantu seluruh anak di Kota Soto mendapatkan pendidikan,” tegas Bambang Eko Mulyono.
Model Sinergi yang Patut Dicontek: Antara Perintah, Kesadaran, dan Efektivitas
Keberhasilan skema zakat profesi ASN di Lamongan menawarkan model sinergi yang menarik antara otoritas pemerintah, kesadaran keagamaan, dan efektivitas distribusi. Instruksi Bupati berperan sebagai katalisator dan penggerak awal yang memastikan adanya aliran dana tetap (steady flow). Antusiasme dan kepatuhan ASN menunjukkan bahwa kebijakan ini didukung oleh kesadaran beragama yang tinggi di kalangan birokrat.
Yang paling krusial adalah peran Baznas sebagai lembaga yang kredibel dan memiliki jaringan hingga ke tingkat desa, sehingga mampu menyalurkan dana secara tepat sasaran dan terukur melalui program seperti “1 Desa 6 Mustahik”. Model Lamongan ini membuktikan bahwa potensi zakat, jika dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah, dapat menjadi alat fiscal-policy yang sangat efektif untuk redistribusi kekayaan dan mengurangi kesenjangan di tingkat tapak.
Tantangan dan Masa Depan: Menjaga Keberlanjutan dan Memperluas Dampak
Tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi dan memperluas dampak program. Perlunya audit sosial secara berkala untuk memastikan bantuan benar-benar meningkatkan kualitas hidup penerima, serta mempertimbangkan untuk mengembangkan program pemberdayaan produktif (productive expenditure) di samping bantuan konsumtif, sehingga mustahik dapat naik kelas secara ekonomi.
Dengan pondasi yang sudah kuat, komitmen pemimpin, serta partisipasi aktif ASN, model zakat profesi Lamongan berpotensi tidak hanya menjadi penopang program pengentasan kemiskinan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memberdayakan potensi keagamaan untuk kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkeadilan.









