Infolamongan.com – Dalam dinamika pemberitaan yang semakin kompleks di era digital, isu mengenai hak penghapusan berita (right to be forgotten) kerap menimbulkan perdebatan publik. Banyak pihak, mulai dari individu hingga korporasi, yang merasa dirugikan oleh pemberitaan masa lalu, mengajukan permintaan penghapusan berita kepada media. Namun, di tengah maraknya permintaan tersebut, satu prinsip fundamental harus dipahami: hak untuk menghapus berita secara permanen dari arsip digital hanya berada di bawah kewenangan Dewan Pers, bukan berdasarkan permintaan sepihak atau putusan pengadilan semata.
Posisi sentral Dewan Pers dalam hal ini bukanlah bentuk arogansi institusi, melainkan sebuah mekanisme perlindungan terhadap kedaulatan jurnalisme dan hak publik atas informasi. Hal ini menjadi penyeimbang dalam triadik hubungan antara kepentingan individu, media, dan masyarakat luas.
Landasan Hukum: Di Mana Posisi Dewan Pers?
Kewenangan Dewan Pers dalam menangani masalah pemberitaan berakar dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, Dewan Pers didefinisikan sebagai lembaga independen yang melaksanakan fungsi pengembangan kehidupan pers dan perlindungan kemerdekaan pers.
Secara lebih spesifik, kewenangan ini diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2021 tentang Standar Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Hak Tolak. Regulasi ini menjadi pedoman operasional dalam menangani berbagai sengketa pemberitaan, termasuk permintaan penghapusan. Prinsip utamanya adalah bahwa penyelesaian masalah pemberitaan harus melalui mekanisme pers terlebih dahulu, sebelum opsi hukum lainnya ditempuh.
Mekanisme yang Berlaku: Bukan Penghapusan, Melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi
Penting untuk dibedakan antara “penghapusan berita” (right to be forgotten) dengan “hak jawab dan hak koreksi” (right of reply and correction). Dalam filosofi jurnalisme Indonesia, berita yang telah terpublikasi adalah bagian dari catatan sejarah publik (public record) yang tidak boleh dihapus semena-mena.
Ketika sebuah pemberitaan dianggap keliru atau merugikan, mekanisme yang tepat bukanlah meminta penghapusan, melainkan mengajukan:
1. Hak Jawab: Hak seseorang atau pihak untuk menanggapi dan meluruskan pemberitaan yang keliru. Media wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional.
2. Hak Koreksi: Hak media untuk membenarkan kesalahan faktual yang terdapat dalam pemberitaannya. Koreksi ini dilampirkan pada berita asli, sehingga pembaca dapat memahami perkembangan lengkapnya.
Melalui mekanisme ini, keseimbangan terjaga: pihak yang merasa dirugikan mendapatkan ruang untuk klarifikasi, sementara arsip sejarah jurnalistik tetap utuh dan transparan.
Mengapa Penghapusan Berita Sepihak Berbahaya?
Memberikan kewenangan penghapusan berita secara luas, baik kepada individu melalui pengadilan maupun kepada pihak tertentu, mengandung sejumlah risiko besar:
1. Pemutusan Sejarah dan Whitewashing: Penghapusan berita dapat menghilangkan jejak sejarah penting, memutihkan (whitewash) kesalahan masa lalu, dan menghambat proses pembelajaran sosial. Bayangkan jika semua berita tentang kasus korupsi besar bisa dihapus hanya karena pelakunya sudah “menebus kesalahan”.
2. Ancaman bagi Akuntabilitas Kekuasaan: Figur publik, pejabat, dan korporasi yang memiliki sumber daya dapat menyalahgunakan mekanisme ini untuk “membersihkan” rekam jejak negatif mereka, sehingga menghilangkan alat kontrol sosial dari masyarakat.
3. Menciptakan Keadilan yang Tidak Setara: Hanya mereka yang memiliki akses finansial dan hukum yang memadai yang dapat mengajukan permintaan penghapusan ke pengadilan, sementara masyarakat biasa tidak. Ini akan memperlebar ketimpangan di hadapan hukum.
4. Merusak Prinsip Archival Integrity: Arsip berita adalah kekayaan bangsa. Menghapusnya sama dengan merusak integritas khazanah dokumentasi nasional.
Peran Dewan Pers sebagai Penengah yang Adil
Lalu, adakah situasi di mana sebuah berita boleh “dihilangkan”? Dewan Pers, dalam kapasitasnya sebagai penjaga etika pers, dapat mempertimbangkan hal ini hanya dalam kondisi yang sangat ketat dan terbatas, biasanya melalui mekanisme Penilaian Dewan Pers. Pertimbangannya bukan sekadar “merugikan pihak tertentu”, tetapi harus mempertimbangkan bobot kepentingan publik yang lebih besar.
Beberapa pertimbangan yang dapat diajukan, meski tetap langka, antara lain:
– Berita tersebut benar-benar melanggar Kode Etik Jurnalistik secara berat.
– Informasi yang dimuat adalah informasi privat yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.
– Pemberitaan mengandung unsur ujaran kebencian atau hasutan yang membahayakan.
Bahkan dalam kasus-kasus ini, prosesnya harus transparan dan melibatkan pertimbangan majelis yang terdiri dari berbagai unsur di Dewan Pers.
Era Digital dan Tantangan Baru
Di era digital di mana berita dapat dengan mudah di-cache, di-screenshot, dan disebarkan ulang, konsep “penghapusan” menjadi semakin ilusif. Menghapus berita dari situs media utama tidak menjamin berita tersebut hilang dari internet. Justru, ini dapat menciptakan “efek Streisand”, di mana upaya menekan informasi malah membuatnya tersebar lebih luas.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih realistis dan sehat adalah dengan memastikan bahwa untuk setiap berita yang dianggap problematik, terdapat hak jawab, koreksi, atau update berita yang melekat padanya. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik media yang lebih berkelanjutan.
Kesimpulan: Menjaga Keseimbangan antara Hak Individu dan Kepentingan Publik
Pemberitaan pers bukanlah ranah privat. Ia adalah ruang publik yang menjadi pilar demokrasi. Kewenangan Dewan Pers dalam mengatur masalah penghapusan berita adalah sebuah keniscayaan untuk menjaga keseimbangan yang rapuh antara hak individu untuk melupakan dan hak masyarakat untuk mengingat.
Mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang diamanatkan oleh Dewan Pers sejatinya adalah solusi yang paling beradab. Ia melindungi pihak yang dirugikan tanpa harus membunuh ingatan kolektif bangsa. Sebelum meminta penghapusan, setiap pihak harus bertanya: apakah permintaan ini untuk kepentingan pribadi semata, ataukah memang untuk kepentingan publik yang lebih luas? Dalam menjawab pertanyaan inilah, Dewan Pers hadir sebagai penjaga gawang yang independen dan berintegritas, memastikan bahwa kedaulatan jurnalisme dan hak publik atas informasi tetap terjaga.









