Infolamongan.com – Sorotan tajam dari masyarakat netizen dialamatkan pada proyek revitalisasi gedung SMA Al Kautsar di Desa Manyar, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Proyek yang menggunakan anggaran APBN 2025 senilai Rp 1,023 miliar tersebut viral di media sosial setelah papan informasi proyek menunjukkan target penyelesaian pada 6 Desember 2025, sementara kondisi di lapangan dinilai jauh dari selesai. Namun, pihak pelaksana proyek membantah keras tudingan keterlambatan (molor) tersebut dan memberikan klarifikasi resmi.
Ketua Pelaksana Pembangunan, Musahidin, yang juga mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Manyar, menyampaikan penjelasan detail pada Senin (15/12/2025). Ia menegaskan bahwa tidak ada istilah molor dalam proyek ini dan bahwa progres pembangunan saat ini telah mencapai 70%. “Pembangunan revitalisasi tidak ada istilah molor, karena turunnya dana itu di pertengahan bulan Oktober 2025, ada jeda satu minggu baru kita mulai kerjakan,” ujarnya.
Membedah Jadwal: Antara Papan Informasi dan Realitas Proses
Sumber kontroversi berasal dari papan informasi proyek yang dipasang di lokasi. Papan tersebut mencantumkan jadwal pelaksanaan yang sangat singkat: dimulai 15 September 2025 dan ditargetkan selesai 6 Desember 2025, atau hanya dalam 84 hari kalender. Jadwal inilah yang kemudian dibandingkan publik dengan realita di lapangan di pertengahan Desember.
Namun, Musahidin memaparkan kronologi yang berbeda. Menurutnya, pencairan dana proyek dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru turun di pertengahan Oktober 2025. Setelah proses administrasi, pekerjaan fisik baru benar-benar dimulai sekitar akhir Oktober. Artinya, jika dihitung hingga pertengahan Desember, pekerjaan fisik baru berjalan sekitar 1,5 bulan.
“Jadi di papan informasi itu murni salah tulis, menurut kaidah SPK 120 hari, dan saat ini baru 1,5 bulan sudah hampir selesai – bangunan sudah mencapai 70%,” tegas Musahidin. Ia mengakui bahwa angka 84 hari di papan informasi merupakan kesalahan redaksi panitia yang tidak mengikuti kaidah standar Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pekerjaan fisik seperti ini.
Kaedah Proyek dan Kendala di Lapangan
Lebih lanjut, Musahidin menjelaskan kaidah normal pembangunan fisik semacam ini. “Kaidah pembangunan fisik (SPK) paling cepat 90 hari atau bisa hingga 120 hari (4 bulan). Tapi kita melakukan sesuai dengan tahapan progres,” jelasnya. Dengan demikian, durasi normal 4 bulan (120 hari) sejak pencairan dana di pertengahan Oktober akan membawa proyek pada penyelesaian di sekitar pertengahan Februari 2026. Namun, pihaknya optimis dapat menyelesaikannya lebih cepat.
Proyek ini juga tidak berjalan mulus tanpa hambatan. Musahidin mengungkapkan sejumlah kendala yang memperlambat intensitas pekerjaan:
-
Akses Material Terputus: Pada bulan Oktober, bersamaan dengan dimulainya proyek, sedang berlangsung pembangunan jalan poros tengah di wilayah tersebut. Hal ini sempat memutus akses pengiriman material konstruksi ke lokasi.
-
Cuaca Ekstrem: Musim penghujan dengan cuaca ekstrem seringkali memaksa pekerjaan dihentikan untuk menjaga keselamatan tenaga kerja dan kualitas material. “Cuaca ekstrem yang membuat tukang tidak bisa bekerja,” tambahnya.
Kondisi Terkini dan Target Penyelesaian
Meski ada kendala, Musahidin menyebut progres 70% yang dicapai dalam 1,5 bulan adalah kemajuan yang signifikan. Struktur utama bangunan telah berdiri. “Sebentar lagi atap yang sedang dikerjakan di bawah akan segera dipasang,” ujarnya. Untuk tahap finishing, ia memprediksi dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
“Untuk finishingnya, kami perkirakan paling lambat 1 bulan sudah bisa selesai,” tutupnya. Jika prediksi ini akurat, maka proyek revitalisasi SMA Al Kautsar ini dapat rampung sepenuhnya di sekitar pertengahan Januari 2026. Waktu ini masih berada dalam rentang wajar kaidah SPK 120 hari jika dihitung dari akhir Oktober.
Implikasi dan Transparansi Informasi Publik
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi informasi dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran publik. Kesalahan data di papan informasi—yang seharusnya menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat—justru memicu miskomunikasi dan kecurigaan.
Di sisi lain, klarifikasi dari pelaksana proyek menunjukkan bahwa penilaian terhadap sebuah proyek tidak bisa hanya melihat satu titik waktu dan satu sumber informasi. Faktor-faktor seperti waktu realisasi pencairan anggaran, kendala teknis di lapangan, dan kaidah waktu pelaksanaan yang realistis perlu menjadi pertimbangan.
Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, sebagai pemberi anggaran, diharapkan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan kontrak yang telah disesuaikan dengan realita di lapangan, serta memastikan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.
Dengan progres 70% yang diklaim, publik kini menunggu bukti nyata percepatan dan penyelesaian proyek dalam waktu satu bulan ke depan. Keberhasilan menyelesaikan proyek tepat atau lebih cepat dari prediksi baru akan menjadi jawaban tuntas yang memulihkan kepercayaan setelah awal yang diwarnai kesalahan informasi dan kecurigaan publik.









