Kuatkan Kamtibmas Nataru, Polres Lamongan Sita 101 Botol Miras dari 5 Kafe dalam Razia Gabungan

Infolamongan.id – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Lamongan melalui Satuan Samapta bersama Polsek Sukodadi menggelar operasi gabungan yang menyasar peredaran minuman keras beralkohol (miras). Razia yang dilaksanakan pada Rabu malam (3/12/2025) ini berhasil menyita puluhan botol miras dari lima lokasi kafe di wilayah hukum Polsek Sukodadi.

Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) ini dilaksanakan dengan melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta Polres Lamongan, Polsek Sukodadi, perangkat desa, serta Forkopimcam setempat. Kolaborasi ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam pengendalian kamtibmas, tidak hanya mengandalkan aparat, tetapi juga melibatkan elemen masyarakat dan pemerintahan di tingkat paling bawah.

Sasaran dan Temuan: Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Petugas menyasar lokasi-lokasi yang diduga kuat menjual minuman keras secara ilegal, terutama di sepanjang kawasan Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Urip Sumoharjo. Setelah dilakukan pemeriksaan di lima kafe, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, merinci jenis dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan:

  1. Arak: 11 botol ukuran 1,5 liter dan 3 botol arak oplosan ukuran 600 ml.

  2. Anggur Merah: 13 botol merk Orang Tua (620 ml) dan 3 botol merk Atlas (620 ml).

  3. Anggur Hijau: 12 botol merk Api (620 ml).

  4. Bir: 24 botol merk Bintang (620 ml), 7 botol merk Draft Beer (620 ml), dan 28 botol merk Guinness (325 ml).

Secara keseluruhan, total 101 botol berbagai jenis miras berhasil diamankan dalam operasi malam itu. Seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain penyitaan, petugas juga mendata identitas pemilik atau penjaga kafe untuk keperluan penyidikan.

Strategi dan Tujuan: Preventif Menjelang Puncak Keramaian

Razia ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan merupakan bagian dari strategi pengendalian kamtibmas yang bersifat preventif jelang libur panjang Nataru. Momen tersebut kerap diidentikkan dengan peningkatan aktivitas masyarakat, termasuk konsumsi minuman beralkohol, yang berpotensi memicu berbagai gangguan.

IPDA Hamzaid menegaskan bahwa peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum. “Razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dalam rangka cipta kondisi menjelang Nataru,” jelasnya. Tujuannya jelas: menekan sedini mungkin faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan sebelum puncak perayaan tiba.

Himbauan Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

Dalam pernyataannya, Kasihumas Polres Lamongan juga menyampaikan imbauan keras sekaligus ajakan berpartisipasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kepada para pelaku usaha, khususnya pemilik kafe dan warung, pihak kepolisian mengingatkan untuk tidak menjual minuman keras tanpa izin yang sah. “Kami mengajak seluruh masyarakat Lamongan, khususnya para pemilik usaha, kafe, maupun warung, agar tidak menjual minuman keras tanpa izin,” tegas IPDA Hamzaid.

Sementara itu, kepada masyarakat luas, polisi mendorong peran aktif dalam menjadi mata dan telinga. “Kami mendorong warga agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan penjualan miras ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tuturnya.

Himbauan ini sejalan dengan konsep community policing, di mana keamanan tidak bisa hanya dibebankan pada polisi, tetapi membutuhkan sinergi dengan warga.

Foto : Barang bukti hasil razia berupa puluhan botol arak, anggur, dan bir yang ditata rapi di Polsek Sukodadi sebelum dikirim ke Polres.
Foto : Barang bukti hasil razia berupa puluhan botol arak, anggur, dan bir yang ditata rapi di Polsek Sukodadi sebelum dikirim ke Polres.

Analisis Dampak dan Langkah Berkelanjutan

Keberhasilan razia ini memiliki beberapa dampak strategis:

  1. Efek Jera: Penyitaan dalam skala yang cukup besar diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang mungkin berniat menjual miras ilegal.

  2. Peringatan Dini: Operasi ini menjadi sinyal yang jelas bahwa aparat keamanan berada dalam kondisi siaga tinggi dan tidak toleran terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kamtibmas Nataru.

  3. Pemulihan Kondusifitas: Dengan menyingkirkan pemicu gangguan sejak dini, diharapkan suasana di Lamongan, khususnya di kawasan keramaian, tetap kondusif dan nyaman bagi seluruh warga yang merayakan.

Kepolisian menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus ditingkatkan dan dilakukan secara berkala. “Polres Lamongan akan terus melakukan operasi dan patroli secara berkala untuk menekan penyakit masyarakat serta memastikan kenyamanan warga selama rangkaian perayaan Nataru,” pungkas IPDA Hamzaid.

Kesimpulan: Komitmen Menjaga Suasana Damai Nataru

Razia gabungan Sat Samapta Polres Lamongan dan Polsek Sukodadi merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam mengawal kamtibmas di masa-masa kritis. Dengan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak dan tindakan yang tegas, diharapkan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Lamongan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kedamaian.

Masyarakat diajak untuk tidak sekadar menjadi objek pengamanan, tetapi mitra aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari gangguan, salah satunya dengan tidak mendukung peredaran miras ilegal dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kolaborasi ini kunci utama untuk mewujudkan Nataru yang benar-benar penuh sukacita dan bebas dari masalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *