Ferry Irwandi Dilaporkan ke TNI: Upaya Pembungkaman Suara Warga Sipil?

Infolamongan.id – Di tengah derasnya arus digital, media sosial hadir sebagai ruang baru bagi kebebasan berekspresi. Setiap orang dapat bersuara, meluapkan keresahan, bahkan mengkritik. Namun, justru dalam kebebasan itu tersimpan ketegangan hak bersuara warga sipil dan kepentingan aparat. Kasus yang menimpa Ferry Irwandi dengan TNI memperlihatkan hal tersebut. Melalui patroli siber, TNI mengklaim menemukan dugaan tindak pidana dan kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Ferry menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum, seraya mempertanyakan dasar bukti yang dituduhkan. Meski detail kasus belum terang, peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar apakah kritik terhadap lembaga negara, khususnya TNI, bisa dipandang sebagai tindak pidana? Dan sejauh mana hukum di negeri ini benar-benar menjamin kebebasan berekspresiwarganya?Dalam sistem demokrasi, kritik bukanlah bentuk kejahatan, melainkan hak fundamental setiap warga negara. Konstitusi, lewat Pasal 28E UUD 1945, dengan jelas menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Jaminan yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia.

Dengan demikian, negara justru berkewajiban memberikan perlindungan ketika warganya menyampaikan pandangan, sekalipun pandangan itu menyinggung atau tidak menyenangkan bagi penguasa. Kritik terhadap lembaga negara tidak boleh dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai dorongan untuk memperbaiki kinerja. Dalam hal TNI, kritik menjadi semakin penting: bukan untuk melemahkan, tetapi untuk memastikan lembaga ini tetap akuntabel dan sejalan dengan prinsip demokrasi.

Foto : ferry irwandi 02
Foto : ferry irwandi 02

Ajakan Ferry Irwandi Mencegah Darurat Militer

Ketika demonstrasi besar mengguncang jalanan beberapa waktu lalu, Ferry Irwandi menyuarakan pendapatnya melalui Instagram stories dan sebuah video berjudul “Dalang Demo dan Mencegah Darurat Militer”, ia mengklaim bahwa masyarakat berhasil menggagalkan skenario pemberlakuan darurat militer. Pernyataan itu langsung menyebar cepat, memantik pro kontra.
Tapi sebelum jauh membicarakan klaim tersebut, ada baiknya kita bertanya dulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan darurat militer?

Menurut UU No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, presiden dengan persetujuan DPR bisa menetapkan status darurat militer jika ada ancaman serius terhadap keamanan, ketertiban, atau keutuhan NKRI. Begitu status itu berlaku, militer mendapat kewenangan sangat luas: mulai dari mengambil alih fungsi sipil, membatasi hak-hak warga, melakukan sensor media, hingga mengerahkan aparat bersenjata di ruang publik.

Dengan kata lain, darurat militer bukan istilah sepele. Ia menyentuh langsung ruang kebebasan warga negara. Maka tak heran, klaim Ferry Irwandi ini menimbulkan keresahan. Meski begitu, klaim Ferry Irwandi tetap penting untuk dicatat. Ia mencerminkan trauma kolektif masyarakat terhadap bayang-bayang orde baru, karena pada masa orde baru, militer begitu sering masuk ke ranah sipil. Dengan menyebut bahwa masyarakat berhasil mencegah skenario itu, Ferry seakan mengingatkan publik jangan pernah lengah, demokrasi bisa tergerus kapan saja. Meskipun klaim Ferry belum tentu terbukti, pernyataannya sah sebagai ekspresi politik. Ia menyalakan alarm agar masyarakat tidak lengah terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. Alih-alih melaporkan Ferry, TNI justru bisa menenangkan publik dengan pernyataan tegas tidak ada rencana darurat militer. Langkah itu akan menunjukkan kedewasaan institusi sekaligus memperkuat demokrasi, bukannya melemahkannya.

Foto : ferry irwandi 02
Foto : ferry irwandi 02

Apakah Pernyataan Ferry Irwandi Salah Di Mata Hukum?

Pertama, konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara jelas menegaskan hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi dasar sikap semua institusi negara, termasuk TNI.

Kedua, undang-undang nasional. UU No. 9 Tahun 1998 menjamin kebebasan berpendapat di ruang publik. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan hal serupa pada Pasal 23 ayat (2). Sementara UU ITE kerap digunakan untuk menjerat ekspresi digital, penerapannya justru perlu hati-hati agar tidak bertabrakan dengan prinsip proporsionalitas. Bahkan UU No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya juga relevan, sebab isu darurat militer yang disinggung Ferry punya konsekuensi hukum yang serius.

Dari perspektif hukum pernyataan Ferry lebih tepat dipahami sebagai ekspresi politik ketimbang ujaran kebencian. Ia tidak menyerukan kekerasan atau diskriminasi, melainkan menyampaikan pandangan soal dinamika politik yang berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *