Residivis Curanmor Lamongan Ditangkap Lagi, 25 TKP Terungkap

Infolamongan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan kembali mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam rilis persnya pada Kamis (16/4/2026), pihak kepolisian mengumumkan penangkapan dua orang tersangka berinisial A (33) dan N (23), yang merupakan residivis dan pelaku aktif curanmor di wilayah Lamongan dan sekitarnya. Total tidak kurang dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diungkap dari aksi mereka sepanjang tahun 2026.

Kapolres Lamongan melalui rilisnya menjelaskan bahwa tersangka A merupakan seorang residivis yang sudah berkali-kali masuk penjara karena kasus yang sama. Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka A pertama kali terjerat kasus pencurian pada tahun 2014. Setelah menjalani hukuman dan bebas pada tahun yang sama, ia kembali tertangkap pada tahun 2020 dan menjalani hukuman sekitar tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Ia baru bebas pada tahun 2023, namun bukannya bertobat, ia langsung kembali beraksi bersama mitranya.

Foto : Dokumentasi Konfrensi pers Polres Lamongan
Foto : Dokumentasi Konfrensi pers Polres Lamongan

“Tersangka A ini adalah residivis kelas kakap. Ia sudah tiga kali terjerembab dalam kasus yang sama. Dalam setiap aksinya, ia selalu didampingi oleh partner atau mitra yang berperan sebagai pengawas situasi. Salah satu mitranya yang kini sudah kami amankan adalah saudara N yang berusia 23 tahun. Tugas N adalah memantau lingkungan sekitar saat A beraksi,” ujar perwakilan Polres Lamongan dalam konferensi persnya.

Hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik mengungkap fakta mengejutkan. Dalam kurun waktu yang relatif singkat di tahun 2026, sejak Januari hingga April, kedua tersangka telah melakukan aksi curanmor sebanyak 25 kali. Berikut adalah rincian lima TKP terbaru yang berhasil diidentifikasi:

  1. Hari Jumat di wilayah persawahan Karangbioturi, Lamongan.

  2. Hari Senin tanggal 16 Februari 2026 di Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Lamongan.

  3. Hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 di Dusun Menungo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

  4. Tanggal 3 April 2026 di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.

  5. Hari Sabtu tanggal 4 April 2026 di Dusun Podang, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, Lamongan.

Polres Lamongan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan para tersangka. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Nouvo, satu unit Honda Supra 125 warna merah, serta beberapa lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, petugas juga menemukan alat kunci T yang kerap digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak kendaraan korban.

Menariknya, para tersangka selalu mengganti-ganti mitra atau rekan kerjanya dalam setiap aksi. Namun pola yang sama selalu terjadi: mereka menyasar kendaraan yang terparkir di area persawahan yang sepi, tanpa kunci ganda atau kunci pengaman tambahan. Setelah berhasil mengambil kendaraan, hasil curian tersebut biasanya dibawa ke wilayah Gresik untuk dijual kembali. Saat ini, polisi masih memburu satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial K yang diduga berperan sebagai penadah.

Modus operandi yang digunakan tergolong sederhana namun sangat meresahkan. Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang sedang beraktivitas di sawah. Mereka dengan cepat menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur kendaraan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para petani yang sering memarkir kendaraannya di area persawahan, untuk selalu menggunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan. Jangan biarkan kendaraan terparkir begitu saja tanpa pengawasan,” tegas pihak kepolisian.

Salah satu kendala yang dihadapi polisi dalam proses pengungkapan kasus ini adalah masih banyaknya korban yang tidak melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Dari 20 TKP lain yang terjadi antara tahun 2023 hingga 2026, polisi menemukan fakta bahwa beberapa korban sama sekali tidak membuat laporan resmi. Hal ini menyulitkan proses identifikasi dan pengembalian barang bukti.

“Kami bersyukur bisa menemukan kendaraan berdasarkan pengecekan nomor rangka dan mesin. Namun ketika kami datangi pemiliknya, ternyata mereka belum membuat laporan polisi. Kami meyakinkan masyarakat, jika merasa menjadi korban, segera laporkan ke 110 atau kantor polisi terdekat. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang kami untuk mengungkap dan mengembalikan harta benda Anda,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lamongan. Perlu diketahui, tersangka A sempat menjalani perawatan dan operasi di rumah sakit karena sempat melawan petugas saat diamankan di wilayah Gresik. Tindakan tegas terukur berupa pelumpuhan terpaksa dilakukan karena tersangka berusaha kabur. Kondisi keduanya kini dinyatakan stabil dan akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *