Sat Samapta Polres Lamongan Amankan 194 Botol Miras dari Pengepul di Kos Perempuan Desa Tegalagung Brondong

Infolamongan.com – Sebuah kamar kos (indekos) di Desa Tegalagung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang seharusnya menjadi tempat tinggal sementara yang aman, berubah menjadi gudang dan pusat peredaran minuman keras (miras) ilegal. Berdasarkan informasi masyarakat yang jeli, Unit Patroli Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Lamongan menggerebek kos tersebut pada Selasa malam (10/02/2026) dan berhasil mengamankan 194 botol miras berbagai jenis dan merek. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, IPDA M. Musyafak, S.H., ini kembali mengungkap modus penyimpanan dan penjualan miras di tempat-tempat yang dianggap tidak mencurigakan.

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang digencarkan Sat Samapta Polres Lamongan untuk menjaga ketertiban umum (kamtibmas) dan mencegah dampak sosial negatif seperti gangguan kesehatan, keributan, hingga tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi miras ilegal.

“Kos adalah tempat tinggal sementara untuk pelajar atau pekerja yang jauh dari rumah. Namun, belakangan banyak hal di dalamnya yang menyimpang. Jika sebelumnya ada aksi nyeleneh pencurian celana dalam di kos wilayah Brondong, kini ditemukan kasus kos yang dijadikan pengepul miras. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar seorang sumber di kepolisian yang enggan disebut namanya, menyoroti tren penyalahgunaan fungsi kos.

Dari Laporan Masyarakat ke Tindakan Tebas

Operasi berawal dari informasi yang masuk dari warga sekitar yang curiga dengan aktivitas keluar masuk orang dan barang di salah satu kamar kos yang dihuni oleh seorang perempuan berinisial ACR (31). Warga melaporkan adanya indikasi kuat bahwa penghuni kos tersebut bukan hanya konsumen, tetapi juga menyediakan dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.

Menyikapi laporan tersebut, Kanit Turjawali IPDA M. Musyafak segera mengerahkan tim patrolinya untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Tim mendatangi lokasi kos di Desa Tegalagung pada Selasa malam. Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, kecurigaan masyarakat terbukti. Petugas mendapati bahwa ACR memang menyimpan dan diduga kuat menjual miras tanpa memiliki izin resmi dari dinas terkait, dalam hal ini biasanya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bea Cukai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati bahwa benar bahwa penghuni kos tersebut menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi dari dinas terkait,” jelas Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., dalam keterangan resminya.

Ratusan Botol Bukti Diamankan, Beragam Jenis dan Merek

Tindakan tegas langsung diambil. Petugas melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan. Jumlahnya tidak sedikit. “Berdasarkan hasil barang bukti ada 194 botol minuman keras dari berbagai jenis yang diamankan oleh petugas,” ungkap IPDA Hamzaid.

Jenis-jenis miras yang diamankan menunjukkan variasi yang luas, mulai dari minuman beralkohol dengan kadar rendah hingga menengah, yang kemungkinan ditujukan untuk segmen pasar yang berbeda. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Joker

  • Kawa Hijau dan Ungu

  • Iceland

  • Exotic

  • Atlas

  • Whiskey

  • Anggur Merah

  • Singaraja

  • Newport

  • Anggur Kolesom

  • Anggur Ginseng

Keragaman merek ini mengindikasikan bahwa kos tersebut berfungsi sebagai pengepul atau distributor kecil yang melayani permintaan di sekitar wilayah Brondong, bukan sekadar konsumsi pribadi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Terkait dengan tersangka ACR, proses hukum sedang berjalan. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (sebagaimana telah diubah), yang juga mengatur tentang pengawasan minuman beralkohol. Sanksinya bisa berupa pidana penjara atau denda yang cukup besar.

Di kesempatan terpisah, IPDA Hamzaid kembali menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat. “Kami mengimbau dengan tegas kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi,” pesannya. Ia menekankan bahwa peredaran miras ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi sumber berbagai masalah sosial seperti keributan, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, dan kerusakan kesehatan.

Lebih lanjut, Kasihumas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra polisi. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, termasuk peredaran miras ilegal,” ajaknya. Keberhasilan operasi kali ini, yang bermula dari laporan warga, menjadi bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat sangat efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Operasi di kos Desa Tegalagung ini menjadi sinyal bahwa pola peredaran miras ilegal semakin menyelinap ke tempat-tempat yang privat dan tersembunyi. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan praktik serupa. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan, tidak hanya di tempat umum, tetapi juga merespons laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *