Infolamongan.com – Aksi pemalakan berkedok jasa parkir liar kembali meresahkan masyarakat, kali ini di sepanjang Jalan Lingkar Utara Lamongan. Insiden yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025, ini menyoroti praktik pungutan liar yang masih marak terjadi meskipun di lokasi tersebut telah terpasang rambu-rambu larangan parkir secara jelas. Yang lebih memprihatinkan, tarif yang dipaksakan kepada pengendara mencapai Rp5.000 sebuah angka yang tidak wajar untuk sekadar “menitipkan” kendaraan di bahu jalan yang sebenarnya bukan area parkir resmi.
Fenomena ini bukan hanya sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan telah menjadi bentuk pemerasan terselubung yang mengorbankan kepentingan dan kenyamanan publik. Keberadaan para “calo parkir” ini semakin menambah masalah kemacetan dan menciptakan rasa tidak aman bagi pengguna jalan, terutama mereka yang tidak ingin terlibat dalam konfrontasi langsung.
Lokasi Rawan: Titik-Titik Strategis yang Disalahgunakan
Jalan Lingkar Utara Lamongan, yang seharusnya berfungsi sebagai penghubung dan pengurai kemacetan, justru berubah menjadi “ladang basah” bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Beberapa titik yang kerap menjadi lokasi praktik ini antara lain:
-
Area Pertokoan dan Ruko: Lokasi dengan aktivitas ekonomi tinggi menjadi sasaran empuk karena volume kendaraan yang padat.
-
Sekitar Pusat Perbelanjaan Modern: Minimnya kapasitas parkir di pusat perbelanjaan dimanfaatkan oknum untuk menawarkan “solusi” parkir ilegal.
-
Depan Perumahan dan Permukiman: Bahu jalan yang sepi justru dijadikan area parkir liar dengan dalih “penjagaan”.
Yang ironis, di semua lokasi ini telah terpasang rambu-rambu larangan parkir yang jelas dari Dinas Perhubungan. Rambu-rambu itu bukan sekadar hiasan, tetapi merupakan aturan resmi yang seharusnya ditegakkan.
Modus Operandi: Dari “Berseragam” hingga Ancaman Halus
Para pelaku parkir liar ini menggunakan berbagai modus yang terus berkembang:
-
Menggunakan Atribut Mirip Petugas: Beberapa oknum menggunakan rompi atau tanda pengenal yang menyerupai petugas parkir resmi untuk mengelabui pengendara.
-
Mengatasnamakan Lembaga Tertentu: Tidak jarang mereka mengklaim mendapat “izin” dari pengelola atau tokoh setempat.
-
Teknik Psikologis dan Ancaman: Pengendara yang menolak membayar sering mendapat ancaman halus, seperti, “Kalau nggak dijagain, hilang tanggung jawab, lho,” atau “Ini kan daerah rawan, biar aman.”
-
Memanfaatkan Situasi Kepanikan: Mereka mendatangi pengendara yang sedang kebingungan mencari tempat parkir, menawarkan “solusi” dengan tarif mengikat.
Dampak Berantai: Dari Kemacetan hingga Ketidaknyamanan Publik
Praktik ini menimbulkan efek negatif yang berlapis:
-
Gangguan Lalu Lintas: Parkir di bahu jalan menyempitkan ruas jalan dan memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk.
-
Rasa Tidak Aman: Masyarakat merasa tidak nyaman dan terancam ketika harus berurusan dengan oknum yang sering kali bersikap agresif.
-
Kerugian Ekonomi: Pengusaha toko dan restoran mengeluh karena konsumen seringkali ogah datang akibat sulitnya parkir dan takut dengan premanisme parkir.
-
Pembiaran Hukum: Terus berlangsungnya praktik ini menciptakan persepsi bahwa hukum bisa dibeli atau diabaikan.
Menyoroti Legalitas: Siapa yang Berwenang?
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir, hanya petugas yang memiliki kartu identitas resmi dari pemerintah daerah yang berhak memungut biaya parkir di lokasi yang telah ditetapkan. Parkir di bahu jalan umum—apalagi yang sudah ada rambu larangannya—jelas merupakan tindakan ilegal.
Solusi Komprehensif: Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat
Untuk memutus mata rantai praktik ini, diperlukan pendekatan multi-dimensional:
-
Penegakan Hukum Konsisten: Pol PP dan kepolisian harus melakukan operasi secara rutin, bukan hanya saat ada pengaduan.
-
Pembuatan Zona Parkir Resmi: Pemerintah daerah perlu menetapkan dan mengelola zona parkir resmi dengan tarif yang terjangkau.
-
Sosialisasi dan Edukasi: Masyarakat perlu diedukasi untuk berani menolak membayar dan melaporkan pelaku.
-
Pemanfaatan Teknologi: Penerapan parkir elektronik (e-parking) di area resmi dapat meminimalisir kontak dengan calo.
-
Sanksi Tegas: Para pelaku bukan hanya harus ditertibkan, tetapi juga diproses hukum secara berjenjang.
Kesimpulan: Melawan Pembiaran, Menegakkan Kedaulatan Publik
Kasus pemalakan parkir liar di Jalan Lingkar Utara Lamongan adalah cermin dari persoalan tata kelola kota yang lebih besar. Ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi warganya dari praktik premanisme. Ruas jalan adalah aset publik yang seharusnya dinikmati bersama, bukan menjadi sumber penghasilan ilegal bagi segelintir oknum.
Perlu gerakan kolektif dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk merebut kembali kedaulatan atas ruang publik. Setiap laporan dari warga, setiap tindakan tegas dari aparat, dan setiap penolakan untuk membayar parkir liar adalah langkah kecil menuju Lamongan yang lebih tertib, aman, dan berdaulat atas ruang kotanya









