Infolamongan.id – Kasus dugaan wanprestasi investasi kembali mencuat di Lamongan. Seorang wanita asal Gresik, Dyah Surya Dewi, S.E., melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lamongan setelah merasa dirugikan dalam sebuah perjanjian kerja sama proyek pembangunan. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Lmg., dan disidangkan pada Rabu (28/05/2025).
Dalam perkara ini, Dyah menggugat dua orang yang merupakan rekan bisnisnya sendiri, yakni seorang pria berinisial AP (46) warga Tanjung, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dan seorang wanita AE (45) warga Simo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Kedua tergugat diduga telah ingkar janji dalam pelaksanaan proyek penimbunan dan pemadatan lahan yang berlokasi di Jalan Raya Mojoagung, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Modus Investasi Proyek Lahan
Menurut kuasa hukum Dyah dari kantor hukum ANGGA PRANATA, S.H., M.H. & REKAN, Nur Lailatus Safaa, S.H., kasus ini bermula dari permintaan AP kepada kliennya untuk menjadi investor dalam proyek yang dikerjakan oleh CV. Rumah Lamongan, yang beralamat di Made Great Residence, Blok B2 No. 12, Lamongan.
“Penggugat diminta untuk memberikan dana investasi sebesar Rp200 juta dengan imbal hasil Rp5.000 per meter kubik dari volume pekerjaan sebesar 25.000 meter kubik. Dalam 60 hari, penggugat dijanjikan total pengembalian Rp325 juta,” ujar Safaa kepada wartawan di PN Lamongan, Rabu (28/05).
Namun, janji tinggal janji. Setelah melewati batas waktu perjanjian pada Juli 2024, Dyah tidak kunjung menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan, meski modal pokok sempat dikembalikan bertahap sebanyak tiga kali pada bulan September 2024.
Alasan Klise Proyek Masih Tertunda
Selama masa penagihan, pihak tergugat selalu beralasan bahwa proyek masih belum selesai dan pembayaran dari pemberi proyek di Jombang belum diterima. Menurut Safaa, alasan ini tidak berdasar karena berdasarkan perjanjian, pembayaran profit tidak bergantung pada penyelesaian proyek oleh pihak ketiga.
“Klien kami sudah bersabar dan bahkan memberikan waktu hingga satu tahun bagi AP dan AE untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan profit tersebut. Karena itu, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lamongan atas dasar wanprestasi,” tegas Safaa.
Tuntutan Hukum dan Harapan Korban
Pihak penggugat menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dan meminta ganti rugi sesuai kerugian yang dialami. Selain itu, mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama investasi, terlebih jika tidak dibarengi dengan jaminan dan track record yang jelas.
Kasus ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Lamongan, dan menjadi sorotan karena melibatkan lintas daerah serta kerugian yang cukup signifikan.









