Infolamongan.com – Polsek Sukodadi mengambil inisiatif proaktif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melakukan pendekatan preventif. Pada Kamis (11/12/2025), jajaran Polsek Sukodadi bersama instansi terkait dan perangkat Desa Sukodadi melaksanakan kegiatan pemberian Surat Himbauan Penutupan penjualan minuman keras (miras). Operasi ini menyasar sejumlah warung dan kafe di wilayah hukumnya yang diduga kuat menjual minuman terlarang tersebut.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan aman ini merupakan manifestasi dari pola policing yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis di tahap awal, sebelum langkah penegakan hukum yang lebih tegas diterapkan. Dengan menggandeng unsur Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) dan pemerintah desa, Polsek Sukodadi menunjukkan bahwa penanganan masalah miras memerlukan sinergi multipihak yang solid.
Mendatangi Lokasi Langsung: Himbauan Lisan dan Tertulis
Petugas tidak hanya mengandalkan laporan atau melakukan razia mendadak. Mereka mendatangi langsung beberapa warung dan kafe yang telah dipetakan berdasarkan informasi masyarakat dan pengawasan rutin. Di setiap lokasi, surat himbauan resmi diserahkan langsung kepada pemilik atau pengelola usaha.
Isi surat tersebut jelas dan tegas: meminta agar aktivitas penjualan minuman keras segera dihentikan. Petugas, dipimpin oleh Kapolsek Sukodadi, menyampaikan alasan mendasar dari himbauan ini. Penjualan miras kerap menjadi pemicu berbagai masalah sosial yang kompleks, seperti gangguan keamanan, perkelahian antarindividu maupun kelompok, meningkatnya kasus tindak pidana ringan seperti pencurian untuk membeli miras, hingga potensi kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi di bawah pengaruh alkohol.
“Surat himbauan diberikan kepada pemilik usaha agar segera menghentikan aktivitas penjualan miras yang dapat memicu gangguan keamanan, perkelahian, maupun tindak pidana lainnya,” jelas pernyataan resmi Polsek Sukodadi.
Pendekatan Edukatif dan Ajakan Menjaga Kondusivitas
Lebih dari sekadar membagikan surat, petugas juga memanfaatkan momen ini untuk melakukan komunikasi langsung dan edukasi. Mereka menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga sekitar dan pemilik usaha. Inti pesannya adalah ajakan untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
Pendekatan ini menunjukkan kesadaran bahwa masalah miras tidak semata-mata persoalan kriminal, tetapi juga berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan berbicara dari hati ke hati, diharapkan muncul pemahaman dari para pemilik usaha tentang dampak negatif yang lebih luas dari bisnis yang mereka jalankan. Mereka diajak untuk beralih ke usaha yang lebih positif dan legal, yang justru dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi reputasi usaha dan hubungan dengan masyarakat sekitar.
“Kegiatan ini merupakan upaya humanis yang mengedepankan pencegahan, sekaligus mengajak masyarakat mematuhi aturan demi menciptakan suasana yang harmonis di lingkungan sekitar,” tegas pihak Polsek.
Peringatan Tegas: Imbauan Disusul Penegakan Hukum
Meski bersifat persuasif, kegiatan ini juga mengandung pesan yang sangat tegas mengenai konsekuensi hukum. Petugas secara jelas mengingatkan bahwa himbauan ini bukanlah formalitas belaka. Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan dan aktivitas penjualan miras masih berlanjut, maka langkah hukum yang lebih tegas akan ditempuh.
“Petugas juga mengingatkan bahwa apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh pernyataan tersebut. Tindakan tersebut dapat berupa pemeriksaan lebih lanjut, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti dan proses hukum terhadap pemilik usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengawasan atas Peredaran Minuman Beralkohol dan peraturan daerah yang berlaku.
Dengan menyampaikan ini di awal, Polsek Sukodadi memberikan kesempatan perbaikan sekaligus menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum secara berjenjang dan proporsional.
Respon Positif dan Komitmen Jangka Panjang
Kegiatan ini dilaporkan berjalan lancar dan mendapat respons yang positif dari masyarakat serta sebagian pemilik usaha yang dikunjungi. Respon ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat telah memiliki kesadaran akan bahaya miras dan mendukung upaya penertiban.
Namun, Polsek Sukodadi menyadari bahwa ini hanyalah langkah awal. Komitmen mereka adalah untuk terus menjaga stabilitas kamtibmas secara berkelanjutan. Hal ini berarti pengawasan rutin akan terus dilakukan, koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan akan diperkuat, serta sinergi dengan instansi lain seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP akan ditingkatkan.
Ke depan, diperlukan pula pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya menekan sisi penawarannya (supply) dengan menutup tempat penjualan, tetapi juga mengurangi permintaannya (demand). Ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dan kampanye tentang bahaya konsumsi miras secara masif, terutama kepada generasi muda, serta penguatan kegiatan ekonomi dan sosial yang positif di masyarakat.
Aksi bagi-bagi surat himbauan oleh Polsek Sukodadi hari ini adalah titik awal dari sebuah upaya sistematis. Ia menegaskan bahwa menciptakan keamanan dan ketertiban bukan hanya tentang menangkap pelanggar, tetapi lebih tentang mencegah pelanggaran itu terjadi melalui pendekatan yang edukatif, kooperatif, dan memberi ruang bagi masyarakat untuk berbenah. Keberhasilan upaya ini akan diukur dari seberapa sunyi laporan keributan malam hari dan seberapa amannya warga beraktivitas di wilayah Sukodadi di kemudian hari.









