Infolamongan.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan terus bergerak cepat menangani kasus pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Tikung. Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan pada Rabu (29/04/2026), kepolisian memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan penuh, sementara pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lamongan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan resmi diterima. Kecepatan penanganan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam merespons tindak pidana yang menyasar kelompok rentan, terutama anak-anak yang membutuhkan perlindungan ekstra.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, IPDA Wahyudi Eko Afandi, S.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan menyampaikan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan dan pihak kepolisian akan memberikan update lanjutan secara berkala. Transparansi menjadi salah satu prinsip yang dipegang teguh dalam penanganan kasus ini.
“Kami akan terus menginformasikan perkembangan perkara secara bertahap. Masyarakat berhak mengetahui bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan profesional,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kanit PPA.
Perlindungan Komprehensif bagi Korban
Salah satu langkah penting yang dilakukan Polres Lamongan adalah memberikan pendampingan asesmen psikologi kepada korban. Asesmen dilakukan dengan menggunakan tes, wawancara, dan observasi oleh ahli psikologi profesional. Tujuannya untuk mengukur tingkat trauma, gangguan psikologis, serta kebutuhan pemulihan yang tepat bagi korban.
Lebih dari itu, Polres Lamongan tidak bekerja sendiri. Sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan maksimal terhadap korban, Polres Lamongan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lamongan, para psikolog, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawwadah memberikan perlindungan khusus.
Perlindungan tersebut mencakup pendampingan psikologis secara intensif dan penempatan di lokasi aman guna pemulihan trauma korban. Lokasi aman tersebut tidak akan diketahui publik untuk menjaga keamanan dan kenyamanan proses pemulihan. Korban juga dipisahkan dari lingkungan yang berpotensi memicu trauma berulang, termasuk dari akses pelaku meskipun pelaku sudah diamankan.
“Kami memastikan korban mendapatkan rasa aman. Penempatan di lokasi yang tidak diketahui publik adalah bagian dari upaya kami untuk mencegah gangguan psikologis lebih lanjut,” ungkap sumber dari Unit PPA.
Pelaku Ayah Tiri Telah Diamankan
Kasus ini semakin memilukan karena pelaku berinisial N (57) ternyata adalah ayah tiri korban. Seharusnya, figur ayah tiri menjadi pelindung dalam keluarga. Namun kenyataan pahit berkata lain. N justru melakukan perbuatan tercela yang meninggalkan luka mendalam bagi anak tirinya sendiri.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lamongan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, ditambah dengan pemberatan karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa disamakan dengan kasus pidana biasa. Dibutuhkan pendekatan khusus yang humanis dan berpihak pada korban.
Negara Hadir dalam Aksi Nyata
Dalam keterangannya, IPDA M. Hamzaid mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir melindungi setiap warganya, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Kehadiran negara tidak boleh sekadar slogan atau kata-kata manis belaka.
“Negara hadir bukan hanya kata-kata, tetapi melalui aksi nyata,” tegas IPDA Hamzaid.
Ia juga menjelaskan bahwa Polres Lamongan tidak hanya fokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga memanusiakan manusia dengan menjamin serta memastikan korban ataupun keluarganya aman dari gangguan siapa pun. Pendekatan humanis ini menjadi ciri khas penanganan kasus PPA di Polres Lamongan.
“Kami ingin korban merasa bahwa polisi adalah sahabat mereka, bukan sosok yang menakutkan. Itu sebabnya kami menghadirkan psikolog, pendamping dari DP3AKB, dan LBH, sehingga korban merasa didengar dan dilindungi,” tambahnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Di akhir keterangannya, IPDA M. Hamzaid mengimbau kepada seluruh masyarakat Lamongan untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kekerasan seksual terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan terdekat dan berlangsung dalam diam karena korban takut atau tidak tahu harus melapor ke mana.
“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, melalui layanan kepolisian 110,” imbau IPDA Hamzaid.
Layanan 110 tersedia 24 jam non-stop dan gratis. Petugas akan segera merespons setiap laporan yang masuk dan meneruskan ke unit yang berwenang. Kerahasiaan pelapor juga dijamin oleh kepolisian.
Pelajaran Penting bagi Semua Pihak
Kasus pencabulan di Kecamatan Tikung ini menjadi alarm bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak. Fakta bahwa pelaku adalah ayah tiri korban menunjukkan bahwa bahaya tidak selalu datang dari orang asing, tetapi bisa juga dari sosok yang seharusnya melindungi.
Orang tua, guru, dan tetangga diimbau untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Jika anak tiba-tiba menarik diri, takut pada seseorang, atau menunjukkan gejala stres tanpa sebab yang jelas, itu bisa menjadi tanda adanya kekerasan yang dialaminya.
Polres Lamongan berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pencegahan kekerasan terhadap anak melalui berbagai program, termasuk penyuluhan di sekolah-sekolah dan pemberdayaan kader perlindungan anak di tingkat desa.
Penutup: Harapan untuk Pemulihan Korban
Meskipun luka fisik mungkin akan sembuh, trauma psikologis akibat pencabulan bisa bertahan seumur hidup jika tidak ditangani dengan tepat. Dengan adanya pendampingan psikologis, penempatan di lokasi aman, serta dukungan dari berbagai pihak seperti DP3AKB dan LBH Mawwadah, diharapkan korban dapat pulih secara bertahap dan kembali menjalani kehidupan normal.
Proses hukum terhadap pelaku N (57) akan terus berjalan dengan transparan. Polres Lamongan memastikan bahwa pelaku akan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Sementara itu, masyarakat diharapkan ikut menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Lamongan tidak hanya jago dalam pengungkapan kasus, tetapi juga sangat peduli terhadap nasib korban. Negara hadir, polisi melindungi, dan keadilan ditegakkan.









