Infolamongan.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memberlakukan kebijakan baru yang menyasar langsung pada aparatur negara. Mulai tahun pajak 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diwajibkan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Kebijakan ini menandai babak baru dalam modernisasi sistem perpajakan dan upaya menciptakan kepatuhan pajak yang lebih terstruktur di kalangan pegawai negara.
Aturan ini secara resmi dijalankan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP. SE MenPANRB 7/2025 mengimbau seluruh ASN (termasuk Calon PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk segera melakukan registrasi dan aktivasi akun wajib pajak di sistem Coretax DJP, serta melakukan permintaan dan validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Batas waktu yang diberikan adalah paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
“Mulai pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025, seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib menggunakan Coretax DJP. Untuk itu, diimbau untuk segera melakukan registrasi serta aktivasi akun,” demikian bunyi imbauan resmi dari Ditjen Pajak yang disebarluaskan melalui berbagai kanal komunikasi.
Mengapa Coretax DJP Diwajibkan untuk ASN, TNI, dan Polri?
Kebijakan ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari agenda besar reformasi perpajakan digital yang diusung pemerintah. Coretax DJP hadir sebagai pengganti dan penyempurna sistem DJP Online sebelumnya, dengan ambisi untuk menjadi single integrated platform bagi seluruh administrasi perpajakan.
Beberapa tujuan strategis di balik kewajiban ini adalah:
-
Menciptakan Kepastian dan Kepatuhan: Dengan memfokuskan pada kelompok wajib pajak yang terdata dengan rapi (melalui sistem kepegawaian negara), DJP dapat membangun model kepatuhan pajak yang lebih terkendali dan terpantau. ASN, TNI, dan Polri diharapkan menjadi role model bagi masyarakat luas dalam hal kepatuhan perpajakan.
-
Modernisasi dan Integrasi Sistem: Coretax DJP dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan—mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan lainnya. Integrasi ini diharapkan memutus mata rantai birokrasi yang berbelit dan mengurangi potensi salah input atau penundaan.
-
Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi: Sistem yang seragam dan terdigitalisasi penuh memungkinkan proses yang lebih cepat, akurat, dan mudah dilacak (audit trail). Hal ini mengurangi interaksi fisik yang berpotensi menimbulkan celah manipulasi, sehingga mendorong terciptanya administrasi yang lebih bersih dan akuntabel.
-
Menyiapkan Infrastruktur Data Pajak Nasional: Data dari jutaan ASN, TNI, dan Polri yang terinput rapi dalam sistem tunggal akan menjadi basis data yang sangat kuat untuk analisis kebijakan, penilaian risiko, dan pengawasan perpajakan yang lebih canggih di masa depan.
Langkah-Langkah yang Harus Segera Dilakukan
Berdasarkan SE MenPANRB 7/2025, terdapat dua langkah kritis yang harus diselesaikan oleh setiap ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri sebelum akhir tahun 2025:
-
Aktivasi Akun Coretax DJP: Setiap wajib pajak harus memiliki akses ke sistem Coretax. Prosedurnya berbeda berdasarkan pengalaman sebelumnya:
-
Bagi yang sudah pernah menggunakan DJP Online: Dapat melakukan aktivasi akun Coretax dengan mengikuti panduan khusus yang telah disediakan.
-
Bagi yang belum pernah menggunakan DJP Online: Harus melakukan registrasi dan aktivasi dari awal sesuai panduan terpisah.
-
-
Permintaan dan Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE): KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah dalam proses pelaporan SPT elektronik. Proses permintaan dan validasinya juga harus tuntas sebelum batas waktu.
Dukungan dan Panduan dari DJP
Menyadari bahwa masa transisi sistem bisa menimbulkan kebingungan, DJP telah menyiapkan sejumlah kanal bantuan yang komprehensif:
-
Pusat Informasi Online: Seluruh materi edukasi, tutorial lengkap (termasuk video), dan Tanya Jawab (FAQ) terkait Coretax dapat diakses melalui situs khusus: https://pajak.go.id/coretax.
-
Media Sosial Resmi: Masyarakat dapat mengikuti akun @ditjenpajakri di berbagai platform untuk mendapatkan informasi dan update terbaru.
-
Layanan Telepon dan Helpdesk: Untuk bantuan teknis atau konsultasi, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi langsung layanan bantuan (helpdesk) di unit kerja DJP terdekat.
Dalam pernyataannya, Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait yang telah proaktif mendukung agenda reformasi ini. Dukungan ini dianggap sebagai modal utama untuk menyukseskan implementasi Coretax DJP.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Kewajiban ini memiliki implikasi yang signifikan. Pertama, secara kultural, ini mendorong budaya taat pajak yang lebih sistemik di kalangan aparatur negara. Kedua, secara teknis, ini akan mempercepat adopsi teknologi digital dalam pelayanan publik, sejalan dengan visi transformasi digital pemerintah.
Diharapkan, dengan kepatuhan penuh dari ASN, TNI, dan Polri, sistem Coretax DJP dapat diuji dan disempurnakan sebelum nantinya diperluas secara masif ke seluruh kategori wajib pajak lainnya. Kesuksesan implementasi pada kelompok ini akan menjadi benchmark dan modal kepercayaan untuk melangkah ke tahap berikutnya.
“Mari bersama-sama wujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani melalui kepatuhan perpajakan,” demikian ajakan penutup dari Ditjen Pajak. Langkah wajib Coretax DJP bagi aparatur negara ini bukan sekadar perubahan sistem, melainkan sebuah investasi menuju tata kelola perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan berintegritas.









