Infolamongan.com – Dalam rangka mendukung penuh Operasi Zebra Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan menggelar kegiatan inovatif bertajuk Jum’at Curhat dan Bimbingan Penyuluhan (Binluh) Kamseltibcarlantas. Acara yang berlangsung di Hutan Kota Caffe Lamongan pada Jumat (28/11/2025) ini dirancang untuk mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat dalam suasana yang lebih santai, sekaligus menjadi media edukasi keselamatan berlalu lintas yang krusial.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh sejumlah perwira Satlantas, antara lain KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Hadi Siswanto, S.H., M.H., Kanit Kamsel Satlantas Polres Lamongan Ipda Muji Agung Kurniawan, S.H., M.H., serta Kaurmin Satlantas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro, S.H. Kehadiran mereka bertujuan untuk menyampaikan informasi hukum secara jelas dan mendengar langsung aspirasi warga.
Sosialisasi Aturan: Sabuk Pengaman Wajib bagi Semua Penumpang Mobil
Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam kegiatan ini adalah kewajiban penggunaan sabuk pengaman bagi semua penumpang kendaraan roda empat (R4), tidak hanya pengemudi. Iptu Hadi Siswanto secara gamblang merujuk pada dasar hukumnya.
“Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap penumpang diwajibkan menggunakan sabuk pengaman selama kendaraan berjalan,” jelas Hadi Siswanto di hadapan para pengunjung kafe dan pengguna jalan yang hadir.
Ia lebih lanjut memaparkan sanksi tegas bagi yang melanggar. “Sanksinya diatur pada Pasal 291 ayat (2) UU yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 bagi penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman,” tegasnya. Penegasan ini penting mengingat masih banyaknya penumpang yang menganggap remeh kewajiban ini, yang padahal merupakan salah satu fitur keselamatan pasif paling vital.
Koordinasi Perbaikan Jalan dan Kewajiban Kelengkapan Surat Kendaraan
Di sesi tanya jawab, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan yang rusak di beberapa titik. Menanggapi hal ini, Satlantas Polres Lamongan menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Untuk penanganan kerusakan jalan, Satlantas Polres Lamongan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kelas jalan yang rusak, yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten, Dinas Perhubungan Provinsi, dan Balai Besar Pelaksanaan Jaran Nasional (BBPJN),” ujar Ipda Muji Agung Kurniawan. Koordinasi ini dilakukan agar perbaikan dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Selain itu, petugas juga mengingatkan kewajiban fundamental setiap pengendara. “Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa dan dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK,” tambahnya. Pelanggaran terhadap kewajiban ini, sesuai Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Respons Positif Masyarakat dan Dukungan untuk Ops Zebra Semeru 2025
Kegiatan Jum’at Curhat ini mendapat sambutan hangat dan respons positif dari masyarakat. Bukan hanya menjadi sumber informasi yang jelas tentang aturan lalu lintas, forum ini juga menjadi saluran efektif bagi warga untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, dan saran secara langsung kepada pihak yang berwenang. Interaksi dua arah ini dinilai jauh lebih efektif daripada sosialisasi satu arah.
Keberhasilan kegiatan ini sejalan dengan tujuan besar Operasi Zebra Semeru 2025. Satlantas Polres Lamongan berharap, upaya preemtif dan preventif semacam ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas masyarakat. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Lamongan, yang merupakan tujuan utama dari operasi nasional tersebut. Dengan pendekatan yang humanis namun tegas dalam penegakan hukum, Satlantas Polres Lamongan berusaha membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.









