Infolamongan.com – Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pelaku berinisial DS (32), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diringkus di persembunyiannya di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, pada Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pelaku melarikan diri usai membacok korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis clurit.
Peristiwa penganiayaan yang kini menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tersebut terjadi pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya di sebuah warung milik saudari IN yang berada di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Korban diketahui berinisial Kas (36 tahun), seorang warga Kelurahan Brondong, yang nyaris kehilangan nyawa akibat bacokan clurit di tangan kiri dan perutnya.
Kronologi: dari Keributan Warung hingga Bacokan Maut
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, insiden bermula ketika korban Kas diminta untuk menjemput rekannya di sebuah rumah kos yang berada tidak jauh dari warung milik saudari IN. Tanpa disangka, saat tiba di lokasi, korban mendapati suasana yang sudah memanas. Terjadi keributan antara pemilik warung, saudari IN, dengan pelaku DS.
Warga sekitar yang melihat keributan tersebut sempat berusaha melerai. Namun, ketegangan justru meningkat. Pelaku DS yang tampak emosi tiba-tiba masuk ke dalam warung dan keluar kembali sambil membawa senjata tajam jenis clurit. Dengan senjata tersebut, DS mulai mengancam warga yang berada di sekitar lokasi, menciptakan situasi yang mencekam.
Korban Kas yang saat itu berada di dekat lokasi mencoba mendekati pelaku dengan maksud mungkin untuk menenangkan atau membantu meredakan situasi. Namun, langkah korban justru berbuah petaka. DS secara tiba-tiba melakukan serangan dengan membacok korban Kas sebanyak dua kali menggunakan clurit yang dibawanya. Bacokan pertama mengenai tangan kiri korban, sementara bacokan kedua menghujam bagian perut.
Akibat serangan tersebut, korban Kas mengalami luka robek yang cukup parah di kedua bagian tubuhnya. Darah mengucur deras, membuat warga sekitar segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Sementara itu, pelaku DS yang sadar telah melakukan tindakan kekerasan berat langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Penyelidikan dan Penangkapan di Gresik
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong segera melakukan serangkaian penyelidikan. Tim bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku yang diketahui berasal dari Tuban namun kerap berpindah-pindah lokasi.
Penyelidikan intensif membuahkan hasil pada Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku DS sedang bersembunyi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Lokasi ini berjarak cukup jauh dari tempat kejadian perkara, menunjukkan bahwa pelaku berusaha menghindari kejaran petugas dengan berpindah ke luar Kabupaten Lamongan.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan yang dipimpin oleh perwira piket segera bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB atau hanya satu jam setelah mendapatkan informasi, petugas berhasil mengamankan pelaku DS di gudang persembunyiannya tanpa perlawanan berarti. Pelaku yang tampak terkejut dengan kedatangan petugas tidak dapat berkutik dan langsung mengakui semua perbuatannya.
Hasil Interogasi dan Barang Bukti
Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan, DS mengakui dengan terus terang bahwa dirinyalah pelaku penganiayaan terhadap korban Kas. Ia mengakui telah membacok korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis clurit, yang mengenai tangan kiri dan perut korban. Pengakuan ini menjadi modal awal bagi penyidik untuk mengonstruksi peristiwa pidana yang terjadi.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti tersebut berupa visum et repertum dari hasil pemeriksaan medis korban yang membuktikan luka-luka akibat bacokan, serta satu buah senjata tajam jenis clurit yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penganiayaan. Clurit tersebut diamankan sebagai barang bukti utama yang akan dijadikan alat bukti di persidangan.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pelaku DS saat ini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Peristiwa ini dalam proses penyidikan. Kami akan terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara,” jelas IPDA Hamzaid.
Ia menambahkan bahwa penyidik akan menggali lebih dalam motif di balik aksi penganiayaan ini. Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, polisi tetap akan melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil visum sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Pelaporan dini melalui jalur resmi seperti Call Center 110 sangat membantu aparat dalam melakukan tindakan preventif maupun represif.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera ditangkap. Mari kita jaga keamanan lingkungan kita bersama-sama,” pungkas IPDA Hamzaid.
Dengan tertangkapnya pelaku DS, diharapkan korban Kas dapat fokus pada proses penyembuhan luka-lukanya dan kasus ini dapat diproses secara hukum hingga tuntas, memberikan efek jera bagi pelaku dan rasa keadilan bagi korban.









