Infolamongan.com – Aksi brutal pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Caf (inisial CAF) di Desa Songgowaren, Kecamatan Bulu, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (22/2/2026) dini hari, berhasil diungkap Polres Lamongan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Peristiwa yang terjadi di bulan Ramadhan ini meresahkan warga dan melibatkan puluhan pemuda yang mengatasnamakan salah satu perguruan silat terkenal.
Kapolres Lamongan melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan, Rabu (4/3/2026), memaparkan kronologi lengkap dan perkembangan penanganan kasus ini. Sebanyak 13 orang telah diamankan, dan 9 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersangka masih berstatus anak di bawah umur, sementara tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi: Patrol Sahur Berujung Pengeroyokan Brutal
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari keempat bulan Ramadhan 1447 H, tepatnya Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIB. Lokasi kejadian di sebuah warung kopi bernama Cak Ting Tong yang berada di Dusun Wareng RT 01 RW 01, Desa Songgowaren, Kecamatan Bulu, Kabupaten Lamongan.
Saat itu, korban CAF sedang berada di warung kopi tersebut. Tiba-tiba, datang rombongan patrol sahur berjumlah kurang lebih 30 orang dengan menggunakan kendaraan bermain sambil membunyikan knalpot bising (knalpot brong) dan membuat keributan.
Ibu korban, FIK (pelapor), yang mendengar keributan dari rumahnya segera keluar. Ia terkejut melihat putranya sedang dikeroyok dan ditendangi oleh beberapa orang dari rombongan tersebut.
“Saudari FIK mendengar adanya rombongan berjumlah kurang lebih 30 yang melakukan konvoi, kemudian mengeluarkan suara gaduh. Sesaat saudari FIK keluar rumah dan mendapati putranya atas nama saudara CAF sedang dipukuli dan ditendangi oleh beberapa orang,” ujar Kapolres Lamongan dalam keterangan resminya.
FIK bersama suaminya berusaha melerai, namun upaya mereka gagal karena jumlah pelaku yang jauh lebih banyak. Dalam kepanikan, FIK berteriak “Maling! Maling! Maling!” hingga akhirnya rombongan tersebut membubarkan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka dan tak berdaya.
Sebelum pergi, para pelaku disebut-sebut mengeluarkan kata-kata kasar yang menunjukkan identitas salah satu perguruan silat yang cukup terkenal di Lamongan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi brutal tersebut dilatarbelakangi oleh rivalitas antarkelompok perguruan silat.
Motif: Tersinggung Lihat Baju Bergambar Perguruan Silat Lain
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, motif pengeroyokan ini dipicu oleh hal sepele namun berakibat fatal. Para pelaku yang sedang melakukan patrol sahur merasa tersinggung dan terprovokasi melihat korban CAF menggunakan baju kaos atau hoodie yang bergambarkan salah satu perguruan silat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwasanya peristiwa tersebut dipicu atas suatu provokasi dari peserta aksi patrol sahur yang menunjuk dan tidak suka melihat korban menggunakan baju kaos ataupun hoodie yang bergambarkan salah satu perguruan silat, yang mana hal tersebut menyebabkan tersinggungnya kelompok perguruan silat yang lain sehingga melakukan aksi kekerasan, agresivitas, dan lain sebagainya,” jelas Kapolres.
Korban yang saat itu tidak melakukan perlawanan apapun menjadi sasaran amuk massa hanya karena atribut yang dikenakannya. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan menahan diri dari amarah.
Polisi Gercep: 13 Diamankan, 9 Tersangka, 3 Masuk DPO
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Bulu dan Polsek Sukorame bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal tersebut.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Rinciannya sebagai berikut:
-
2 tersangka dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Lamongan, berinisial AM dan GBP.
-
4 tersangka anak tidak dilakukan penahanan karena statusnya masih di bawah umur, yaitu:
-
RAP (15 tahun)
-
MF (15 tahun)
-
APA (17 tahun)
-
AHA (16 tahun)
-
-
3 tersangka lainnya berinisial GXD dan kawan-kawan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara terhadap tersangka anak, penyidik tetap melanjutkan proses pidana namun tidak melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ), melainkan wajib dilakukan diversi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Khusus terhadap anak, kami terapkan sesuai Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana untuk proses pidananya tetap dilanjutkan dan tidak dilakukan restorative justice, namun dilakukan proses diversi sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Kapolres.
Komitmen Polres Lamongan: Tindak Tegas Kekerasan Berkedok Perguruan Silat
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Lamongan menyampaikan sikap tegasnya terhadap segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau oknum yang mengatasnamakan perguruan silat. Ia menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak akan mentolerir aksi-aksi premanisme dan main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat, terlebih jika dilakukan dengan dalih membela nama perguruan.
“Kami menentang dan menindak tegas agresivitas kekerasan yang dilakukan oleh siapapun di wilayah hukum Polres Lamongan, terlebih apabila agresivitas kekerasan tersebut dilakukan dengan dalih dan melibatkan suatu kelompok yang mengatasnamakan dirinya bagian dari suatu perguruan silat tertentu,” tegasnya.
Kapolres juga menyoroti fenomena “ngoroyokan” atau pengeroyokan yang kerap terjadi saat bulan Ramadhan, terutama yang diawali oleh kegiatan patrol sahur. Ia menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan patroli dan mengawasi kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Sebelumnya, pada Jumat (20/2/2026) atau dua hari sebelum kejadian di Bulu, Satpol PP dan Polres Lamongan juga telah mengamankan sejumlah pemuda yang melakukan aksi balap liar dan mengonsumsi miras di Jalan Kenong, Lamongan. Hal ini menunjukkan tingginya potensi gangguan keamanan selama bulan Ramadhan.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal sepele yang dapat berujung pada tindak pidana kekerasan. Patroli sahur yang seharusnya menjadi tradisi positif untuk membangunkan sahur, justru disalahgunakan untuk aksi konvoi, knalpot brong, dan bahkan pengeroyokan.
Polres Lamongan mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama di bulan Ramadhan. Jangan sampai anak-anak terjerumus dalam aksi-aksi negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap potensi gangguan kamtibmas. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di Lamongan,” tutup Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, korban CAF masih dalam masa pemulihan akibat luka-luka yang dideritanya. Sementara itu, tiga tersangka yang masuk DPO masih dalam pengejaran petugas. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan para buron tersebut.









