Skenario Zonk Koperasi Merah Putih: Utang Rp3 Miliar, Cicilan 600 Juta/tahun Gagal Bayar, Dana Desa Jadi Tumbal

Infolamongan.com – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai solusi ekonomi kerakyatan kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, di balik janji kemandirian ekonomi desa, tersimpan skema utang yang perhitungan bisnisnya dinilai sangat berat, bahkan nyaris mustahil bagi desa dengan daya beli terbatas. Dengan pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi dan cicilan Rp50 juta per bulan, pertanyaan besarnya: apakah desa sanggup? Dan siapa yang bertanggung jawab jika gagal bayar?

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 telah meresmikan skema pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Setiap koperasi desa berhak mengajukan pinjaman maksimal Rp3 miliar ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dengan bunga flat 6 persen per tahun dan tenor maksimal 72 bulan atau 6 tahun .

Dari plafon Rp3 miliar tersebut, alokasi anggarannya terdiri dari Rp2,5 miliar untuk belanja modal meliputi pembangunan fisik koperasi, pengadaan mobil operasional, dan sarana penunjang lainnya. Sementara Rp500 juta dialokasikan sebagai modal usaha untuk perputaran barang dan kebutuhan operasional .

Jika dihitung secara kasar, dengan skema tersebut, setiap koperasi desa harus membayar cicilan sekitar Rp50 juta per bulan atau Rp600 juta per tahun. Angka ini jelas bukan nominal yang kecil untuk ukuran usaha desa yang baru merintis.

Hitungan Matematis: Omzet Rp1 Miliar Per Bulan Hanya untuk Bayar Cicilan

Publik mulai menghitung secara sederhana namun masuk akal: untuk menghasilkan laba bersih Rp50 juta per bulan guna membayar cicilan, jika margin keuntungan koperasi diasumsikan 5 persen (standar usaha ritel), maka koperasi harus mampu membukukan omzet Rp1 miliar per bulan. Artinya, setiap hari koperasi harus memutar uang Rp33 juta secara stabil.

Jika margin keuntungan hanya 3 persen yang lebih realistis untuk usaha sembako dan kebutuhan pokok di desa, maka omzet yang diperlukan melonjak menjadi Rp1,67 miliar per bulan. Angka ini setara dengan omzet gerai Indomaret atau Alfamart, bahkan mungkin lebih tinggi dari rata-rata omzet minimarket di desa-desa.

Pertanyaan kritis pun muncul: apakah setiap desa memiliki daya beli sebesar itu? Apakah pengurus koperasi yang mayoritas bukan berlatar belakang pengusaha besar sanggup mengelola omzet miliaran rupiah per bulan dengan stabil selama bertahun-tahun?

Risiko Gagal Bayar: Dari Macet Ringan hingga Gagal Total

Para pengamat ekonomi memperingatkan skenario terburuk yang mungkin terjadi. Dalam kajian Center of Economics and Law Studies (Celios), tingkat risiko gagal bayar Koperasi Merah Putih diperkirakan mencapai 4-5 persen per tahun . Jika total potensi penyaluran mencapai Rp240 triliun untuk 80 ribu koperasi, maka potensi kerugian bisa mencapai Rp10 triliun hingga Rp28 triliun selama enam tahun .

Skenario kegagalan bisa terjadi dalam beberapa tingkatan. Pada tingkat macet ringan, koperasi hanya mampu menghasilkan laba Rp35 juta per bulan dari target Rp50 juta, sehingga terjadi defisit Rp15 juta per bulan atau Rp180 juta per tahun. Kondisi ini kemungkinan akan berujung pada restrukturisasi utang.

Pada tingkat macet sedang, koperasi hanya mampu membayar Rp25 juta per bulan, defisit Rp25 juta per bulan atau Rp300 juta per tahun. Cash flow akan tertekan berat, pengurus mulai disalahkan, dan kepercayaan publik mulai retak.

Skenario terburuk adalah gagal total di mana koperasi tidak menghasilkan laba sama sekali. Dalam kondisi ini, terjadi lubang Rp600 juta per tahun, bunga tetap berjalan, dan status kredit berubah menjadi bermasalah.

Dana Desa Jadi Jaminan, Pembangunan Terancam Tersedot

Yang menjadi kekhawatiran utama adalah skema penjaminan utang ini. PMK 49/2025 secara tegas mengatur bahwa jika koperasi tidak mampu membayar cicilan, maka Dana Desa (untuk KDMP) atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) (untuk KKMP) dapat digunakan untuk menalangi kewajiban koperasi .

Pasal 11 ayat (2) PMK 49/2025 menyatakan: “Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman bersumber dari Dana Desa untuk KDMP, atau DAU/DBH untuk KKMP” . Dana talangan tersebut kemudian dicatat sebagai piutang pemerintah desa atau daerah kepada koperasi.

Ekonom Celios Nailul Huda mengkritik keras skema ini. Ia menilai penggunaan dana desa sebagai jaminan utang koperasi berpotensi mengganggu pembangunan desa yang ruang fiskalnya sudah sempit.

“Dana desa tidak boleh dijadikan jaminan program yang payung hukumnya pun tidak ada. Kebutuhan setiap desa itu berbeda, karakteristik ekonominya pun berbeda, tidak bisa disamakan kepentingan antara desa satu dengan desa lainnya,” ujar Nailul .

Jika desa harus ikut menopang atau terdampak skema pembiayaan ini, maka konsekuensinya bisa sangat nyata. Pembangunan jalan bisa berhenti, saluran air tertunda, program pemberdayaan terpangkas, dan infrastruktur kecil desa terancam macet. Dalam ekonomi publik, ini disebut crowding out anggaran pembangunan tersedot untuk mengambil risiko usaha.

Kekhawatiran Koperasi Kertas dan Konflik Kelembagaan

Selain masalah finansial, implementasi Koperasi Merah Putih juga dihadapkan pada tantangan serius di tingkat desa. Salah satunya adalah potensi terbentuknya “koperasi kertas” koperasi yang hanya hadir secara administratif tanpa aktivitas ekonomi yang nyata dan bermanfaat .

Hal ini terjadi karena pembentukan KDMP kini menjadi syarat mutlak untuk penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 . Tanpa kelengkapan dokumen KDMP, Dana Desa Tahap II tidak dapat dicairkan oleh KPPN.

Akibatnya, desa-desa dipaksa membentuk koperasi dalam waktu terbatas demi kelancaran pencairan dana, meskipun banyak dari mereka belum siap secara kelembagaan maupun sumber daya. Kapasitas SDM di desa menjadi kendala serius, di mana masih banyak desa yang kekurangan tenaga terampil dalam manajemen koperasi dan literasi keuangan .

Tantangan lain adalah potensi tumpang tindih dengan lembaga ekonomi desa yang sudah ada, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat H. Arief Maoshul mengingatkan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih berpotensi menimbulkan konflik internal di desa jika tidak dikelola dengan hati-hati .

“Ada kekhawatiran mengenai potensi konflik di antaranya dengan badan usaha milik desa (BUMDes) dan koperasi yang sudah ada, serta risiko penyalahgunaan dana dan intervensi kepentingan politik,” ungkap Arief .

Riset Celios: 76 Persen Perangkat Desa Tolak Skema Jaminan

Penolakan terhadap skema ini ternyata cukup masif di tingkat bawah. Riset Celios menemukan bahwa 76 persen perangkat desa menolak penggunaan dana desa sebagai jaminan utang Koperasi Merah Putih . Mereka khawatir anggaran pembangunan desa akan tersandera untuk membayar utang koperasi yang gagal.

Selain itu, riset yang sama juga menyoroti adanya persepsi di kalangan 35 persen perangkat desa bahwa program ini sarat kepentingan politik untuk mobilisasi massa menjelang pemilu mendatang .

Dari sisi makroekonomi, Celios memperkirakan potensi kerugian ekonomi nasional dari operasional Koperasi Merah Putih mencapai Rp9,85 triliun selama enam tahun, disertai potensi hilangnya sekitar 824 ribu lapangan kerja . Nailul Huda juga memperingatkan bahwa tanpa perbaikan konsep dan tata kelola, Koperasi Merah Putih berisiko mengulang kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu .

Antara Harapan dan Kenyataan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana Rp200 triliun di perbankan yang ditambah Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk program ini . Pemerintah optimistis program ini akan menjadi solusi bagi berbagai permasalahan di desa, terutama dalam menghadapi rantai distribusi yang terlalu panjang, keterbatasan modal, serta dominasi tengkulak .

Namun publik menanti apakah Koperasi Merah Putih akan mampu bertransformasi dari sebuah “proyek” administratif menjadi “gerakan” ekonomi yang hidup dan berkelanjutan. Jika tidak, alih-alih menjadi investasi ekonomi, program ambisius ini berisiko menjadi catatan sejarah sebagai salah satu pemborosan anggaran terbesar yang mengorbankan otonomi dan keuangan desa .

Para pengamat mendesak pemerintah untuk tidak hanya fokus pada kuantitas pembentukan koperasi, tetapi juga pada kualitas kelembagaannya. Penguatan tata kelola dan pengawasan, pengembangan kapasitas SDM, serta sinergitas antarinstansi di internal pemerintahan desa menjadi kunci agar program ini tidak berubah menjadi beban baru bagi desa dan negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *