BSdiTpr6TfM0GUY7TSdiBUr8Gi==

Dua Anggota Polres Lamongan Dipecat, Keberadaannya Tak Diketahui 30 Hari Berturut

Dua Anggota Polres Lamongan di PTDH. (Ist)


LAMONGAN, InfoLamongan.com - Dua anggota Polres Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Bripka Bagus Adhianto dan Bripka Fransen Santoso Sujono dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya dilakukan PTDH terhitung mulai Senin (29/4/2024).

Penyebabnya, keduanya cukup lama tidak masuk dinas tanpa memberitahukan kepada atasannya, alias bolos lebih dari 30 hari berturut-turut.

"Ya bolos sampai hari ini," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Rabu (1/5/2024).

Bripka Fransen telah melakukan pelanggaran menghindarkan tanggung jawab dinas, yaitu meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa ijin pimpinan lebih dari 30 hari berturut-turut mulai bulan Oktober 2020 hingga sekarang.

Sedangkan Bripka Bagus Adhianto, telah melakukan pelanggaran serupa mulai bulan Desember 2021 hingga sekarang.

Keduanya dijerat pasal 21 ayat 3 huruf (e) perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 11 huruf (c), pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI.

Bagus diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor KEP/ 145/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.

Sedangkan Fransen diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor KEP/146/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.

Pemberhentian itu disampaikan pula dalam upacara yang dipimpin Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli serta diikuti Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran Polres Lamongan dan anggota Polres.

"Pemberhentian ini juga dilakukan secara In Absentia, lantaran keduanya hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya," kata Andi.

Menyitir amanat Kapolres AKBP Bobby, menurut Andi, bahwa upacara PTDH 2 anggota Polres Lamongan dilakukan sebagai penerapan kedisiplinan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku

Dan upacara PTDH tersebut, merupakan wujud relaksasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

sumber suryacoid

Type above and press Enter to search.