BSdiTpr6TfM0GUY7TSdiBUr8Gi==

Dalam Waktu 24 Jam, Pelaku Curanmor di Lamongan Berhasil Ditangkap

Pelaku Curanmor Tertangkap. (Ist)


LAMONGAN, InfoLamongan.com - Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Kalimat tersebut seperti kejadian di wilayah hukum Polres Lamongan dimana pelaku Jayus Kriswanto (28) warga Dusun Mambung, Desa Sambungrejo, Kecamatan Modo usai mencuri motor milik Lujeng Priatin (37) warga Dusun Blumbang, Desa Dradah Blumbang,  Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Minggu (21/4/2024).

Bagaimana tidak, korban yang lupa mengambil kunci kontak motor metiknya di depan teras rumah, akhirnya dengan mudah digondol pelaku. Namun tidak butuh waktu lama, sekitar 24 jam pelaku berhasil diringkus anggota Polsek Kedungpring bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kedungpring AKP Suud, bahwa anggota Polsek Kedungpring berhasil menangkap pelaku curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya setelah menerima laporan dari korban.

“Kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan terduga  pelaku curanmor yang terjadi pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di tempat kejadian di teras rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring,” kata AKP Suud Minggu (21/4/2024).

Kejadian pencurian motor  Honda Vario tahun 2017 milik korban saat korban pulang kerja dan memarkirkan kendaraanya di teras rumahnya dengan posisi kunci/kontak motor masih menempel di sepeda motornya dan korban masuk ke dalam rumahnya. Namun selang dua jam korban  keluar rumah dengan tujuan ingin memasukan sepeda motornya, alangkah kagetnya ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada di teras rumah.

“Korban sempat melakukan pencarian dan menanyakan kepada warga, namun tetap tidak membuahkan hasil. Kejadian tersebut kemudian oleh korban di laporkan ke Polsek Kedungpring,” terang Kapolsek Kedungpring.

AKP Suud menambahkan, penangkapan pelaku curanmor tesebut setelah anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor bernopol S 2801 LK milik korban yang hilang pada Sabtu malam di depan teras rumah.

“Tidak ingin buruhannya lepas, Kanit Reskrim Polsek Kedungpring bersama anggota tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung segera menuju tempat lokasi rumah pelaku.” jelasnya.

Petugas langsung mengecek kebenaran informasi yang di dapat dan dilakukan pengecekan ternyata kendaraan tersebut benar berada di rumah milik pelaku tersebut.

“Pelaku kami amankan bersama barang buktinya. Pelaku juga mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor yang berada di teras rumah korban,” ungkap AKP Suud.

Pelaku bersama barang bukti Sepeda Motor Honda Vario Hitam dan STNK kemudian dibawa  ke Polsek Kedungpring untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Lamongan.

“Pelaku dijerat undang-undang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.” Pungkas AKP Suud. (fn)

Type above and press Enter to search.