Infolamongan.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang memilukan terjadi di Pertigaan Made, Kabupaten Lamongan, pada Kamis sore (02/04/2026). Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB ini bermula dari aksi seorang pengendara wanita yang disebut-sebut melakukan “riting” atau menyalakan lampu sein mendadak saat hendak berbelok ke kanan. Akibat kelalaian tersebut, seorang pengendara pria yang berada di belakangnya tidak sempat mengerem dan langsung menabrak. Yang lebih menyedihkan, pengendara wanita yang menjadi pemicu kecelakaan justru melaju begitu saja meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna jalan, terutama di wilayah Lamongan, tentang pentingnya disiplin dalam berkendara, khususnya dalam memberikan tanda saat akan berbelok atau berpindah jalur. Kelalaian sepele seperti tidak menyalakan lampu sein dari jarak jauh atau menyalakan sein mendadak dapat berakibat fatal bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Kronologi Kejadian di Pertigaan Made
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, kecelakaan bermula ketika seorang pengendara wanita yang mengendarai sepeda motor melaju di jalur menuju Pertigaan Made. Tanpa memberikan tanda atau lampu sein dari jarak yang cukup, pengendara tersebut tiba-tiba “riting mendadak” atau menyalakan lampu sein dan langsung berbelok ke kanan.
Di belakangnya, seorang pengendara pria melaju dengan kecepatan sedang. Melihat kendaraan di depannya tiba-tiba berbelok tanpa peringatan yang memadai, pengendara pria tersebut tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengereman darurat. Jarak yang terlalu dekat dan kecepatan reaksi yang terbatas membuat tabrakan tidak dapat dihindari. Sepeda motor yang dikendarai pria tersebut menghantam bagian belakang kendaraan pengendara wanita itu dengan keras.
Akibat benturan yang cukup kuat, pengendara pria tersebut terpental dari sepeda motornya dan jatuh dengan kepala membentur aspal. Ia langsung mengalami penurunan kesadaran atau pingsan di lokasi kejadian. Sementara itu, sepeda motornya mengalami kerusakan parah pada bagian depan. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera berhamburan ke lokasi untuk memberikan pertolongan pertama.
Pengendara Wanita Kabur Tinggalkan Korban
Namun, yang membuat peristiwa ini semakin tragis adalah tindakan pengendara wanita tersebut. Alih-alih berhenti dan bertanggung jawab atas kecelakaan yang dipicunya, ia justru tancap gas dan melaju begitu saja meninggalkan lokasi. Beberapa saksi mata mengaku melihat pengendara wanita itu sempat berhenti sejenak, namun kemudian melanjutkan perjalanan tanpa menengok korban yang tergeletak pingsan di jalan.
“Kami lihat mbaknya sempat menoleh ke belakang, tapi kemudian langsung tancap gas pergi. Parah banget, tega banget lihat orang jatuh pingsan dibiarkan begitu saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan melarikan diri atau kabur dari lokasi kecelakaan (hit and run) ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Korban Dilarikan ke RS Muhammadiyah
Menyadari kondisi korban yang kritis, warga sekitar segera mengevakuasi dan membawa pengendara pria tersebut ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan. Tim medis di rumah sakit langsung melakukan penanganan darurat terhadap korban yang masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Hingga Jumat pagi (03/04/2026), belum ada informasi resmi dari pihak rumah sakit mengenai kondisi terkini korban. Namun, berdasarkan informasi dari keluarga yang datang menjenguk, korban masih dalam pengawasan intensif tim dokter. Pihak keluarga berharap agar korban segera sadar dan pulih dari cedera yang dideritanya.
Pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan dilaporkan telah datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Petugas juga berusaha mengidentifikasi pengendara wanita yang kabur berdasarkan ciri-ciri kendaraan dan deskripsi fisik yang diberikan oleh saksi mata.
Imbauan Keselamatan Berkendara
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna jalan, terutama di wilayah Lamongan. Kecelakaan yang diawali dengan kelalaian kecil seperti tidak memberikan tanda saat berbelok dapat berujung pada cedera serius bahkan kematian.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh setiap pengendara:
-
Selalu periksa spion sebelum berbelok atau berpindah jalur untuk memastikan kondisi lalu lintas di belakang aman.
-
Nyalakan lampu sein (riting) dari jarak yang cukup jauh sebelum berbelok, minimal 30-50 meter sebelum tikungan atau persimpangan. Jangan menyalakan sein mendadak.
-
Berikan isyarat dengan tangan jika diperlukan, terutama pada malam hari atau kondisi jarak pandang terbatas.
-
Selalu jaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Semakin tinggi kecepatan, semakin jauh jarak aman yang diperlukan.
-
Jika terjadi kecelakaan, jangan kabur. Berhenti, berikan pertolongan, dan laporkan ke pihak berwajib. Melarikan diri hanya akan memperburuk masalah dan menambah beban hukum.
Harapan untuk Korban
Masyarakat Lamongan, terutama para pengguna jalan, turut mendoakan kesembuhan bagi pengendara pria yang menjadi korban dalam kecelakaan ini. Harapan besar semoga korban segera sadar dan pulih kembali seperti sedia kala.
“Semoga korban segera sadar dan pulih. Ini pelajaran buat kita semua, lur! Hati-hati kalau mau belok, jangan riting mendadak. Perhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar salah satu warga yang ikut membantu evakuasi korban.
Polres Lamongan mengimbau kepada pengendara wanita yang kabur untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, petugas akan terus melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga pelaku dapat diidentifikasi dan ditangkap.









