Infolamongan.com – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Lamongan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama. Sepanjang dua bulan pertama tahun 2026, Pengadilan Agama Lamongan mencatat sebanyak 345 perkara perceraian masuk. Angka ini menunjukkan bahwa keretakan rumah tangga masih menjadi tantangan besar di tengah masyarakat, dengan dominasi perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Data yang dirilis oleh Pengadilan Agama Lamongan pada Sabtu (28/03/2026) mengungkapkan gambaran memprihatinkan tentang kondisi kehidupan berumah tangga di Bumi Soto. Panitera Pengadilan Agama Lamongan, Mazir, memaparkan secara rinci jumlah perkara yang diterima selama Januari dan Februari 2026. Pada bulan Januari, pihaknya menerima sebanyak 301 perkara, yang terdiri dari 60 perkara cerai talak dan 241 perkara cerai gugat. Sementara itu, pada bulan Februari, terdapat 188 perkara yang masuk dengan rincian 45 perkara cerai talak dan 143 perkara cerai gugat.
“Kemudian di bulan Februari, ada 188 perkara yang kami terima, terdiri dari 45 cerai talak dan 143 cerai gugat,” kata Mazir saat ditemui di ruang kerjanya.
Dominasi Cerai Gugat Menjadi Sorotan
Yang menarik dari data tersebut adalah dominasi perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Dari total 345 perkara yang masuk, sebanyak 384 perkara merupakan cerai gugat (gabungan Januari dan Februari), sementara cerai talak yang diajukan suami hanya mencapai 105 perkara. Fenomena ini mengindikasikan bahwa dalam banyak kasus, istri lebih dominan mengambil langkah hukum untuk mengakhiri rumah tangga dibandingkan suami.
Mazir menjelaskan bahwa tingginya angka cerai gugat ini tidak terlepas dari berbagai faktor pemicu yang terjadi dalam rumah tangga. Perempuan yang merasa tidak lagi mendapat keadilan, perlindungan, atau kenyamanan dalam rumah tangga cenderung lebih berani untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Hal ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum dan kemandirian perempuan dalam mengambil keputusan penting terkait kehidupan rumah tangganya.
Perselisihan Terus-Menerus Jadi Pemicu Utama
Mazir mengungkapkan bahwa faktor utama yang memicu keretakan rumah tangga di Lamongan masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Total jumlah kasus yang disebabkan oleh faktor ini mencapai 117 kasus sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dengan rincian, pada bulan Januari tercatat 71 kasus, sementara pada bulan Februari terdapat 46 kasus.
“Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi berulang kali tanpa penyelesaian yang baik menjadi pemicu utama perceraian. Ketidakmampuan pasangan dalam mengelola konflik seringkali berujung pada keputusan untuk berpisah,” jelas Mazir.
Faktor lain yang turut menyumbang tingginya angka perceraian antara lain adalah salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang jelas sebanyak 32 kasus. Kemudian perselingkuhan atau zina tercatat sebanyak 22 kasus, perjudian sebanyak 17 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 13 kasus, penyalahgunaan zat atau narkotika sebanyak 6 kasus, serta hukuman penjara yang dialami salah satu pihak sebanyak 2 kasus.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa perceraian tidak hanya disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai masalah yang tidak terselesaikan dengan baik dalam jangka waktu lama. KDRT yang masih tercatat sebanyak 13 kasus juga menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang tidak hanya merusak keutuhan rumah tangga tetapi juga meninggalkan trauma mendalam, terutama bagi anak-anak.
Perkara yang Telah Diputus
Dari total perkara yang masuk, Pengadilan Agama Lamongan telah memutus sebanyak 272 perkara di bulan Januari. Rinciannya, 45 perkara cerai talak dan 127 perkara cerai gugat. Sementara pada bulan Februari, majelis hakim memutus sebanyak 173 perkara, yang terdiri dari 33 perkara cerai talak dan 140 perkara cerai gugat.
Tingginya angka putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan cukup cepat dan responsif terhadap perkara yang masuk. Namun, di balik angka-angka tersebut, terdapat kisah-kisah pilu dari keluarga yang harus bercerai berai, anak-anak yang kehilangan keutuhan orang tua, serta kehidupan yang harus dimulai kembali dari nol.
Pelajaran yang Dapat Dipetik
Tingginya angka perceraian di Lamongan menjadi alarm bagi semua pihak. Ada banyak pelajaran yang dapat dipetik dari fenomena ini. Pertama, pentingnya pendidikan pranikah yang memadai bagi calon pengantin. Pemahaman tentang hak, kewajiban, serta keterampilan mengelola konflik dalam rumah tangga harus dibekalkan sebelum pasangan memutuskan untuk membina bahtera rumah tangga.
Kedua, peran keluarga dan tokoh masyarakat dalam mendampingi pasangan yang sedang mengalami masalah rumah tangga sangat krusial. Kehadiran mediator yang bijak seringkali dapat mencegah keretakan yang berujung pada perceraian. Ketiga, kesadaran untuk menjauhi perilaku-perilaku destruktif seperti perjudian, perselingkuhan, dan penyalahgunaan zat harus terus digalakkan, karena faktor-faktor tersebut menjadi pemicu signifikan terjadinya perceraian.
Keempat, penguatan nilai-nilai agama dan komitmen dalam berumah tangga perlu terus ditanamkan. Rumah tangga yang dibangun di atas fondasi iman dan komitmen yang kuat akan lebih tahan menghadapi badai masalah. Kelima, pentingnya akses terhadap konseling keluarga bagi pasangan yang sedang mengalami masalah, sehingga mereka memiliki ruang untuk mencari solusi sebelum mengambil keputusan akhir untuk bercerai.
Pengadilan Agama Lamongan sendiri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, termasuk upaya mediasi yang maksimal untuk mendamaikan pasangan yang bersengketa. Namun, upaya pencegahan dari hulu melalui penguatan ketahanan keluarga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Mazir berharap, dengan mengetahui data dan faktor penyebab perceraian, masyarakat dapat lebih bijak dalam membina rumah tangga. “Semoga angka perceraian ke depan dapat menurun, dan keluarga-keluarga di Lamongan semakin kokoh serta harmonis,” pungkasnya.









