infolamongan.id – Guna mengoptimalkan pencegahan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, Satuan Samapta Polres Lamongan melaksanakan Patroli Perintis Presisi (3P) pada Senin (08/09/2025) siang. Kegiatan ini secara khusus difokuskan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas jalanan serta potensi kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang kerap terjadi di kawasan ramai.
Sasaran Strategis Patroli
Patroli 3P kali ini menyasar sejumlah titik strategis yang memiliki kerentanan terhadap gangguan kamtibmas, antara lain:
-
Kawasan Masjid Namira – sebagai area ibadah dan keramaian umat
-
Perumahan GKB – kawasan permukiman yang memerlukan pengawasan ekstra
-
Lingkungan UMKM dan warung makan – tempat berkumpulnya masyarakat dengan aktivitas ekonomi padat
Pendekatan Dialogis dan Edukatif
Dalam pelaksanaannya, personel Sat Samapta tidak hanya melakukan patroli biasa, tetapi juga mengedepankan pendekatan dialogis dan edukatif, seperti:
-
Berkoordinasi dengan petugas security di kawasan perumahan untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan
-
Memberikan himbauan kamtibmas kepada pedagang dan pengelola UMKM agar selalu waspada dan menjaga barang berharga
-
Mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya
Respons Positif Masyarakat
Kehadiran personel patroli 3P mendapat apresiasi dari masyarakat. Budi Santoso, salah seorang pengelola warung makan di kawasan GKB, menyatakan:
“Kami merasa lebih aman dan nyaman dengan kehadiran patroli ini. Ini juga menjadi peringatan bagi orang-orang yang berniat jahat.”
Pernyataan Kasat Samapta
Kasat Samapta Polres Lamongan, IPTU Yossy Eka Prasetya Suwandana, S.H., menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus digencarkan:
“Patroli 3P adalah wujud nyata komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan.”
Hasil dan Dampak
Hingga berakhirnya kegiatan patroli, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah sasaran terpantau aman dan terkendali. Keberadaan patroli ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan.









