Polsek Babat Amankan 187 Botol Arak Bali dalam Operasi Aman Suro

Infolamongan.id – Guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang datangnya bulan Suro, jajaran Polsek Babat, Polres Lamongan, menggelar Operasi Cipta Kondisi Harkamtibmas Aman Suro pada Minggu, 6 Juli 2025. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali berhasil diamankan dari sebuah rumah warga di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Babat dalam memberantas peredaran miras ilegal yang masih marak di sejumlah titik wilayah hukum mereka. Operasi dilakukan dalam bentuk patroli aktif yang menyasar lokasi-lokasi rawan, terutama rumah warga yang diduga dijadikan tempat penyimpanan atau distribusi minuman keras tanpa izin.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai salah satu rumah di Desa Moropelang. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja — petugas mendapati puluhan kardus berisi miras jenis Arak Bali. Pemilik rumah berinisial S (58), seorang wiraswasta, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait penyimpanan maupun peredaran barang tersebut.

Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 187 botol Arak Bali ukuran 600 ml, dengan total volume keseluruhan mencapai 112,2 liter. Seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan ke Mapolsek Babat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras, terutama menjelang bulan Suro yang secara tradisional dianggap sebagai bulan rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Babat. Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi serupa akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, karena miras sering menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas,” tegas Kompol Chakim.

Menurutnya, peredaran miras ilegal sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Apalagi, miras seperti Arak Bali sering dikonsumsi secara sembarangan tanpa takaran yang jelas dan bisa menyebabkan dampak fatal.

Kompol Chakim juga mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Babat dan sekitarnya untuk ikut serta dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif, khususnya di bulan-bulan yang memiliki nilai keagamaan dan budaya tinggi seperti Suro.

“Kami sangat berharap peran aktif masyarakat. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait peredaran atau konsumsi miras. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” lanjutnya.

Sementara itu, terhadap pelaku berinisial S, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif. Ia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan peredaran miras tanpa izin resmi.

Operasi Cipta Kondisi seperti ini mendapat respons positif dari warga sekitar yang merasa lebih tenang dengan kehadiran polisi yang aktif menjaga wilayah mereka dari ancaman sosial seperti miras.

Langkah tegas Polsek Babat ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih menyimpan atau menjual miras secara ilegal. Selain itu, operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman menjelang bulan Suro, sekaligus menjaga nama baik daerah dari praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *