Infolamongan.com – Polres Lamongan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lamongan melalui Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Lamongan pada Senin (16/3/2026) memaparkan secara rinci kronologi pengungkapan kasus serta barang bukti yang berhasil diamankan. Hadir pula sejumlah korban yang kendaraannya berhasil dikembalikan melalui mekanisme pinjam pakai, sehingga dapat digunakan kembali menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Dari empat kasus curanmor ini, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka dan tiga diantaranya kami tetapkan sebagai DPO. Kami juga berhasil mengamankan tiga unit kendaraan barang bukti hasil tindak pidana curanmor yang hari ini hadir para korban dan bisa kami kembalikan dalam mekanisme pinjam pakai kepada pemiliknya, sehingga pada hari raya Idul Fitri nanti keluarga bisa menggunakannya kembali,” ujar Polres Lamongan dalam konferensi pers.
Kasus Pertama: Curanmor di Desa Gelagah
Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana curanmor yang terjadi di Dusun Pondok, Desa Gelagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dalam kasus ini adalah Saudari I (49 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di lokasi kejadian.
Kronologis kejadian bermula pada tanggal 17 Februari ketika suami korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah. Namun keesokan paginya, saat hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat Subuh, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak ada di halaman rumah. Korban segera membuat laporan ke polisi pada tanggal 18 Februari.
Tim Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin oleh Tim Joko Tikir langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial EP (41 tahun), warga asli Lamongan. EP diketahui beraksi bersama rekannya berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
“EP dan rekannya D adalah residivis kasus curanmor dengan kasus yang sama pada tahun 2023. Mereka baru saja dikeluarkan dari lapas di Gresik. Mereka kenal di dalam lapas dan kemudian berkolaborasi kembali melakukan aksinya beberapa bulan yang lalu,” terang Kasatreskrim.
Modus operandi yang dilakukan EP dan D adalah dengan melakukan patroli memantau kendaraan-kendaraan yang bisa diambil. Saat kejadian, mereka melihat kendaraan terparkir di rumah tanpa pagar dan ketika dicek, kuncinya ternyata tertinggal di dashboard kendaraan. Hal ini memudahkan pelaku untuk langsung mengambil dan mencuri kendaraan tersebut, lalu membawanya ke Surabaya.
“Alhamdulillah tim bergerak cepat mengungkap dan mengamankan pelaku hingga akhirnya kendaraan tersebut bisa kami temukan,” tambahnya. Atas tindakannya, pelaku EP dijerat dengan pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Tiga Kasus Curanmor di Indomaret Wilayah Deket
Selanjutnya, Polres Lamongan juga mengungkap tiga kasus curanmor yang terjadi secara beruntun di tiga lokasi Indomaret di Kecamatan Deket. Masing-masing terjadi pada tanggal 2 Maret 2026, 10 Maret 2026, dan 11 Maret 2026. Tiga Indomaret yang menjadi sasaran adalah Indomaret Dusun Keputren, Desa/Ngogri Kecamatan Deket; Indomaret Desa/Dusun Deket Kulon, Kecamatan Deket; dan Indomaret Panglima Sudirman, Kecamatan Deket.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MF, warga Bangkalan, Madura. MF merupakan residivis tindak pidana curanmor yang baru keluar dari penjara pada tahun 2025 lalu. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kronologis ketiga peristiwa ini memiliki pola yang hampir sama. Pelaku bersama rekannya berangkat dari rumahnya di Bangkalan menuju wilayah Lamongan untuk menyasar motor-motor yang terparkir di modern channel atau supermarket modern seperti Indomaret dan Alfamart. Kondisi supermarket modern saat ini yang tidak lagi dijaga oleh petugas parkir membuat mereka lebih leluasa beraksi.
“Dalam tiga peristiwa tersebut, mereka menggunakan kunci T sebagai alat kejahatan untuk merusak rumah kunci. Ini adalah alat kejahatan klasik yang mereka gunakan,” ungkap Polres Lamongan.
Berdasarkan pemeriksaan, ketiga kendaraan yang dicuri tidak dilengkapi kunci ganda sehingga dengan mudah pelaku merusak rumah kunci dan mengambilnya karena saat itu tidak ada yang menjaga. Polisi berhasil mengamankan dan membekuk pelaku MF di wilayah Madura, di mana hampir semua kendaraan hasil curian dibawa ke Madura untuk dijual.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bangkalan yang juga sudah mendukung dan mem-backup pada saat kami mengamankan pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, bisa jadi ada barang bukti lain yang bisa kami amankan di kemudian hari,” tegasnya.
MF dijerat dengan pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Imbauan Kapolres: Jangan Remehkan Kunci Ganda
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lamongan melalui Kasatreskrim menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengantisipasi potensi kejahatan curanmor. Ia menekankan pentingnya membatasi ruang gerak pelaku kejahatan dengan menghilangkan kesempatan mereka melalui langkah-langkah sederhana namun efektif.
“Yang menjadi pelajaran adalah kita harus mengantisipasi menjaga diri kita, keluarga kita jangan sampai menjadi korban kejahatan. Batasi ruang gerak pelaku kejahatan dengan menghilangkan kesempatan mereka ataupun niat dengan memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak terjaga dengan kondisi kunci yang kurang maksimal,” pesannya.
“Jangan remehkan kunci ganda, jangan remehkan gembok. Dengan hal kecil tersebut yang tidak begitu mahal, dengan waktu kurang dari 1 menit Anda memasang, kita bisa menjaga harta benda kita, kendaraan kita dari para pelaku kejahatan yang berkeliaran di wilayah kita,” tambahnya.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. “Kami dari Polres Lamongan memiliki komitmen yang tegas, komitmen yang terus kami terapkan: tidak ada ruang gerak pelaku kejahatan di Lamongan. Bagi siapapun yang mau melakukan aksinya, berhenti sekarang juga atau kami hentikan nanti dengan paksa,” tegas Kasatreskrim menutup konferensi pers.









